Trenggalek, Jawa Timur — Saat hukum tak lagi digerakkan oleh keadilan, dan aparat kehilangan keberanian menegakkan aturan, masyarakat pun terpaksa hidup berdampingan dengan kejahatan yang dibiarkan tumbuh subur. Itulah yang kini terjadi di Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek.
Sudah berbulan-bulan, bahkan nyaris setahun, praktik perjudian sabung ayam dan cap jeki digelar setiap hari secara terbuka. Aktivitas dimulai sejak pukul 15.00 WIB dan kerap berlangsung hingga malam. Tak sekadar kerumunan kecil, lokasi ini telah menjelma menjadi pusat judi lintas daerah, dengan pengunjung dari Blitar, Malang, Tulungagung, hingga luar kabupaten lainnya.
Yang membuat miris: tidak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat.
Sabung Ayam Dikelola Bandar Lokal, Dijaga Oknum Diduga Aparat
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa arena perjudian ini dikendalikan oleh seorang berinisial S, yang diduga kuat sebagai aktor utama atau “bandar besar” dalam jaringan ini. Yang lebih memprihatinkan, arena tersebut dijaga oleh oknum berseragam, menimbulkan dugaan bahwa perlindungan sistematis tengah berlangsung.
“Kami warga biasa hanya bisa diam. Kalau penjaganya saja berseragam, berarti sudah tidak ada celah hukum untuk kami mengadu,” ujar salah satu warga dengan nada putus asa.
Pasal Demi Pasal Dilanggar, Tapi Tak Ada Penegakan
Anehnya, dalam situasi yang begitu terang benderang, tak satu pun penegak hukum yang bertindak, meski seluruh ketentuan pidana telah terang dilanggar:
📌 Pasal 303 KUHP (Perjudian):
“Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp 25 juta.”
📌 Pasal 55 KUHP:
“Mereka yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana, dapat dihukum sebagai pelaku.”
📌 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI:
“Polri berkewajiban menegakkan hukum secara profesional, tidak diskriminatif, serta menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.”
Namun dalam kenyataan di Karangsoko, hukum tidak berjalan. Kewenangan diam. Aparat terlihat, tapi hanya sebagai penonton — bahkan penjaga.
Bukan Sekadar Judi: Ini Ancaman Sosial dan Mental
Apa yang terjadi di Karangsoko bukan hanya soal pelanggaran hukum. Ini adalah bom waktu sosial. Anak-anak tumbuh dengan pemandangan perjudian sebagai hal normal. Moral publik pelan-pelan runtuh, dan masyarakat terpecah antara diam atau melawan risiko intimidasi.
“Kami takut anak-anak kami anggap judi itu wajar. Sekarang saja mereka lewat arena itu sambil tertawa-tawa. Tidak tahu kalau itu kejahatan,” ungkap seorang guru SD setempat.
Tak heran, masyarakat mulai kehilangan harapan pada hukum. Ketika kejahatan justru dijaga, dan keadilan dibiarkan roboh, maka yang muncul adalah ketidakpercayaan yang akut terhadap institusi negara.
Mendesak: Polda Jawa Timur Turun Tangan
Karena Polres Trenggalek terkesan tutup mata, masyarakat kini menyuarakan satu tuntutan yang semakin kuat: turunnya Polda Jawa Timur untuk menyikat habis praktik judi dan mengusut dugaan keterlibatan aparat.
Empat tuntutan utama masyarakat:
1. Tutup arena sabung ayam dan cap jeki di Karangsoko.
2. Tangkap dan proses hukum pelaku utama dan semua yang terlibat.
3. Periksa dan tindak oknum aparat yang diduga membekingi.
4. Kembalikan wibawa hukum di hadapan rakyat.
Jika Negara Terus Diam, Maka Masyarakat Akan Bicara
Perjudian di Karangsoko bukan lagi sekadar praktik melanggar hukum. Ini adalah simbol kegagalan sistem penegakan keadilan. Ini adalah gambaran nyata bagaimana negara bisa kalah oleh bandar — dan bagaimana warga kecil harus hidup dalam bayang-bayang kriminalitas yang dilindungi.
“Kami tak butuh polisi berseragam yang hanya lewat. Kami butuh penegakan hukum. Kami ingin Karangsoko bersih dari perjudian,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang bagi pihak Polres Trenggalek, Polda Jawa Timur, serta pihak-pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Keterbukaan informasi adalah bagian dari tanggung jawab bersama.












