Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi yang juga menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyoroti pengajuan izin impor solar yang masih dilakukan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Pengajuan tersebut berkaitan dengan kebutuhan operasional perusahaan pertambangan itu. Pernyataan Bahlil disampaikan dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) 2026 di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, pada Senin.
KPC diketahui merupakan anak usaha PT Bumi Resources Tbk dan menjadi bagian dari Grup Bakrie. Dalam kesempatan tersebut, Bahlil menyampaikan hal itu di hadapan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, yang juga merupakan salah satu petinggi Bakrie Group. Kehadiran Anindya membuat isu pengajuan impor solar KPC tersampaikan secara langsung dalam forum yang dihadiri para pelaku usaha tersebut.
Bahlil mengatakan dirinya ingin mencoret pengajuan impor solar yang diajukan KPC. Ia juga menyebut pihak yang masih mengajukan kebutuhan impor tersebut belum memahami kebijakan penghentian impor solar. Pernyataan itu disampaikan dengan nada bercanda, tetapi tetap menegaskan sorotan pemerintah terhadap pengajuan impor bahan bakar untuk kegiatan operasional perusahaan. Bahlil menyinggung bahwa kebijakan penghentian impor solar telah menjadi bagian dari arah kebijakan energi yang perlu dipahami dan diikuti oleh pelaku usaha, termasuk perusahaan pertambangan. Dalam penyampaiannya, ia tidak hanya menyoroti status KPC sebagai bagian dari kelompok usaha besar, tetapi juga mengaitkannya dengan perlunya penyesuaian perusahaan terhadap kebijakan pemerintah yang berlaku.
Program B50 merupakan kebijakan pencampuran bahan bakar solar dengan minyak kelapa sawit hingga mencapai 50 persen. Dalam skema ini, bahan bakar yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri tidak seluruhnya berasal dari solar berbasis minyak fosil, melainkan mengandung komponen yang bersumber dari crude palm oil (CPO) atau sawit. Penerapan campuran tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memenuhi kebutuhan solar nasional melalui sumber yang tersedia di dalam negeri.
Bahlil menyampaikan bahwa konsumsi solar nasional mencapai sekitar 39 juta kiloliter. Dari jumlah itu, sebanyak 50 persen kebutuhan dipasok dari CPO atau sawit melalui pelaksanaan program B50. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa porsi yang besar dari kebutuhan solar telah dapat dipenuhi dengan bahan campuran berbasis sawit, sehingga ketergantungan terhadap pasokan solar dari luar negeri tidak lagi diperlukan.
Indonesia pun secara resmi telah menutup impor solar sepenuhnya. Keputusan ini didasarkan pada kemampuan produksi dan pencampuran bahan bakar di dalam negeri untuk mencukupi kebutuhan nasional. Dengan penerapan B50, pasokan solar dapat dipenuhi melalui campuran yang menggunakan minyak sawit hingga 50 persen. Karena itu, keberhasilan program tersebut menjadi alasan pemerintah tidak lagi membuka impor solar.
Kebijakan ini menjadi konteks dalam sorotan Bahlil terhadap pengajuan impor solar oleh KPC. Di tengah kebijakan pemerintah yang menyatakan kebutuhan domestik telah terpenuhi dan impor solar telah dihentikan, upaya perusahaan tambang tersebut untuk memperoleh izin impor mendapat perhatian. Persoalannya bukan hanya berkaitan dengan pengajuan izin, tetapi juga dengan kesesuaiannya terhadap kebijakan nasional yang telah mengandalkan campuran sawit untuk memenuhi kebutuhan solar.
Dengan demikian, B50 menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam mempertahankan keputusan penghentian impor solar. Program ini memperlihatkan bahwa sebagian kebutuhan nasional dapat dipasok melalui CPO, sementara total konsumsi solar tetap berada pada angka 39 juta kiloliter. Keterangan tersebut menjelaskan mengapa pengajuan impor oleh perusahaan tambang dipandang perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan pemenuhan solar domestik yang sudah berlaku.
Penjelasan Bahlil mengenai pengajuan impor solar tersebut perlu ditempatkan dalam konteks kondisi energi Indonesia secara keseluruhan. Berakhirnya kebutuhan impor solar tidak berarti seluruh kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) nasional telah dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri. Pada komoditas tertentu, terutama solar, pasokan domestik dinilai telah mencukupi. Namun, ketergantungan terhadap impor masih terlihat pada minyak mentah dan jenis BBM lainnya.
Bahlil menjelaskan bahwa Indonesia masih mengimpor sekitar satu juta barel BBM per hari. Besarnya kebutuhan tersebut berkaitan dengan kesenjangan produksi minyak mentah dan konsumsi nasional. Produksi minyak mentah domestik saat ini berada di kisaran 600 ribu barel per hari, sedangkan konsumsi nasional mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari. Selisih yang besar itu membuat pasokan dari luar negeri tetap diperlukan untuk menjaga ketersediaan energi di dalam negeri.
Ketergantungan yang sama juga tampak pada jenis gasoline atau bensin. Konsumsi bensin nasional mencapai sekitar 40 juta kiloliter setiap tahun. Sementara itu, kemampuan produksi dalam negeri baru berada pada kisaran 18–19 juta kiloliter per tahun. Dengan demikian, terdapat kekurangan pasokan sekitar 21–22 juta kiloliter yang masih harus dipenuhi melalui impor. Angka tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan bensin nasional jauh melampaui kapasitas produksi kilang domestik.
Karena itu, pernyataan bahwa solar tidak lagi diimpor tidak dapat dimaknai sebagai berakhirnya impor BBM secara keseluruhan. Solar merupakan salah satu komoditas yang pasokannya disebut telah tercukupi, sedangkan bensin masih menghadapi kesenjangan produksi dan konsumsi yang signifikan. Pembedaan ini penting agar pembahasan mengenai keberhasilan program B50 tidak menimbulkan persepsi bahwa Indonesia telah sepenuhnya mandiri dalam seluruh jenis BBM.
Situasi tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa ketahanan energi tidak hanya bergantung pada ketersediaan bahan bakar tertentu. Peningkatan produksi minyak mentah, penguatan kapasitas pengolahan, dan pengembangan sumber energi alternatif tetap diperlukan untuk mengurangi kebutuhan impor secara lebih menyeluruh. Selama konsumsi nasional terus meningkat sementara produksi domestik belum bertambah secara sebanding, pasokan luar negeri masih menjadi bagian penting dalam memenuhi kebutuhan energi masyarakat dan industri.
Pemerintah mendorong pengembangan bensin dengan campuran etanol sebagai salah satu langkah untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar. Sasaran yang disiapkan adalah campuran etanol hingga tingkat E50, yakni bensin yang mengandung etanol sebesar 50 persen. Gagasan tersebut diarahkan untuk memperluas pemanfaatan sumber daya dalam negeri sekaligus meningkatkan ketahanan energi nasional. Pengembangan E50 tidak dirancang secara terpisah dari pengalaman kebijakan biodiesel, melainkan merujuk pada proses penerapan B50 yang dilakukan secara bertahap.
Menurut Bahlil, penerapan campuran bahan bakar nabati dapat berkembang melalui tahapan yang terukur. Program biodiesel sebelumnya dimulai dari B10, kemudian meningkat menjadi B20, B30, hingga mencapai B50. Perjalanan tersebut dinilai memberikan pengalaman teknis, kelembagaan, dan industri yang dapat menjadi acuan dalam menyiapkan bensin berbasis etanol. Dengan pendekatan bertahap, kesiapan bahan baku, fasilitas pengolahan, distribusi, serta kendaraan dapat disesuaikan sebelum kadar campuran ditingkatkan menuju target E50. Kebijakan ini juga diharapkan mengurangi tekanan terhadap kebutuhan impor bensin.
Bahlil menyampaikan bahwa bahan baku etanol dapat diperoleh dari berbagai komoditas pertanian, lain tebu, singkong, dan jagung. Pemanfaatan komoditas tersebut berpotensi menghubungkan sektor energi dengan pertanian, menciptakan permintaan baru, dan mendorong tumbuhnya kawasan ekonomi baru di daerah penghasil. Pada saat yang sama, ia mendorong pengoptimalan seluruh sumber energi domestik. Energi fosil tetap dapat diperkuat melalui peningkatan lifting, sedangkan energi alternatif dikembangkan dengan memanfaatkan bahan nabati. Arah kebijakan ini menempatkan produksi energi dalam negeri, baik dari sumber fosil maupun sumber terbarukan berbasis tanaman, sebagai bagian dari strategi pemenuhan kebutuhan nasional.
Baca juga: Program Ijazah Terjang Anggaran, 988 Alumni Terima Bantuan Pelunasan | Program POLIRAN, Bhabinkamtibmas Sukanagara Sambangi Warga dan Perkuat Kamtibmas | Perpanjangan Program Pembelajaran Jarak Jauh di Jakarta karena Abu Vulkanik







