Kepolisian Daerah Lampung mengungkap rangkaian pengiriman narkotika secara bertahap di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam operasi yang dilakukan pada 29 September 2026 tersebut, aparat membongkar dua perkara narkotika dengan total barang bukti berupa 89 kilogram sabu. Pengungkapan ini menjadi salah satu penindakan besar terhadap jaringan peredaran narkoba yang memanfaatkan jalur penyeberangan dan akses pelabuhan.
Perkara pertama ditangani melalui penyelidikan di kawasan Bakauheni dan menghasilkan penyitaan 39 kilogram sabu. Selain kristal narkotika tersebut, petugas menemukan 1.929 pcs etomidate serta 8,4 liter etomidate cair. Dalam perkara ini, empat orang tersangka berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh barang bukti kemudian didata sebagai bagian dari penyidikan guna mengungkap asal-usul, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengungkapan kedua dilakukan oleh Polres Lampung Selatan. Dari perkara tersebut, polisi menyita 50 kilogram sabu dan menangkap tiga tersangka. Penanganan dua perkara pada waktu dan kawasan yang sama memperlihatkan adanya pola pengiriman bertahap yang sedang ditelusuri oleh penyidik. Meski berasal dari perkara berbeda, jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 89 kilogram. Berdasarkan perhitungan kepolisian, nilai ekonomis seluruh sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp191,187 miliar. Angka itu menunjukkan besarnya potensi peredaran narkotika yang berhasil dicegah sebelum barang terdistribusi lebih luas kepada masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin menyampaikan bahwa penyidik menduga narkotika jenis sabu seberat 89 kilogram tersebut disiapkan sebagai stok untuk memenuhi kebutuhan peredaran menjelang Tahun Baru 2027. Dugaan itu didasarkan pada pola penanganan dan pengiriman barang yang dinilai menunjukkan adanya persiapan distribusi dalam jumlah besar. Keterangan tersebut disampaikan Dodi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurut penilaian penyidik, pengiriman tidak dilakukan sekaligus dalam satu kendaraan. Narkotika diduga dikirim secara bertahap dengan menggunakan beberapa kendaraan pada waktu yang berdekatan. Pola semacam ini membuat barang tidak terkonsentrasi pada satu perjalanan, sehingga proses pengiriman dapat berlangsung secara terpisah. Polisi menilai strategi tersebut berpotensi menyulitkan pengawasan karena setiap kendaraan bergerak sebagai bagian dari tahapan pengiriman yang berbeda.
Dodi menjelaskan bahwa pola pengiriman bertahap juga dapat mengurangi risiko kerugian bagi jaringan apabila terjadi penindakan. Sebagian kendaraan mungkin tertangkap dalam pemeriksaan, sedangkan kendaraan lain masih berpeluang melewati pemeriksaan dan melanjutkan perjalanan. Dalam kondisi tersebut, jaringan tetap dapat memperoleh keuntungan dari narkotika yang berhasil lolos, meskipun sebagian barang telah diamankan oleh aparat. Penilaian ini menggambarkan dugaan perhitungan risiko yang digunakan dalam mengatur distribusi, bukan pengiriman seluruh barang dalam satu waktu. Polisi masih mendalami rangkaian perkara berdasarkan temuan dan keterangan yang tersedia. Informasi mengenai pola tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap cara jaringan menyiapkan serta menyalurkan stok narkotika menjelang periode Tahun Baru 2027.
Pengembangan perkara pertama mengungkap adanya indikasi keterkaitan dengan mata rantai jaringan narkotika internasional. Penyidik menduga sabu tersebut berasal dari jaringan yang menggunakan Malaysia sebagai jalur masuk menuju Indonesia. Namun, informasi itu masih merupakan bagian dari hasil penyelidikan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.
Menurut keterangan penyidik, narkotika tersebut diduga masuk melalui jalur yang menggunakan Malaysia, kemudian bergerak menuju Aceh. Dari wilayah itu, barang terlarang tersebut diduga dikirim melalui jalur darat ke Pulau Jawa. Rangkaian pergerakan ini menjadi salah satu fokus pengembangan, terutama untuk mengetahui pihak-pihak yang berperan pada setiap mata rantai pengiriman.
Dodi menjelaskan bahwa Lampung memiliki posisi penting dalam lalu lintas peredaran narkotika dari Aceh dan Medan menuju Pulau Jawa. Letaknya sebagai penghubung Sumatra dan Jawa membuat wilayah tersebut diduga dimanfaatkan sebagai jalur lintasan distribusi. Dalam konteks perkara di Bakauheni, keterangan itu membantu penyidik menelusuri pola pengiriman bertahap serta kemungkinan hubungan pengiriman yang terungkap dengan jaringan yang lebih luas.
Polisi menilai pola tersebut menunjukkan dugaan kerja jaringan yang terorganisasi, bukan aktivitas yang berdiri sendiri. Indikasinya terlihat dari penggunaan jalur lintas wilayah, pembagian peran dalam pengiriman, serta dugaan keterhubungan beberapa daerah. Selain melibatkan lebih dari satu wilayah di Indonesia, perkara ini juga dinilai memiliki dimensi lintas negara karena terdapat dugaan penggunaan Malaysia dalam jalur masuk narkotika.
Meski demikian, seluruh keterkaitan tersebut masih harus dibuktikan melalui pendalaman penyidikan dan proses hukum. Polisi masih perlu memastikan asal barang, peran setiap pihak, serta hubungan antarrangkaian pengiriman berdasarkan alat bukti yang tersedia. Karena itu, dugaan mengenai jaringan internasional dan rute distribusi dari Malaysia, Aceh, hingga Pulau Jawa tetap disampaikan secara proporsional tanpa menyimpulkan lebih jauh dari keterangan penyidik.
Setelah pengungkapan pengiriman 89 kilogram sabu di Bakauheni, Polda Lampung meningkatkan pengawasan pada jalur penyeberangan yang menghubungkan Sumatera dan Jawa. Penguatan dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku serta memutus rantai distribusi narkotika sebelum barang terlarang tersebut berlanjut ke wilayah tujuan. Pelabuhan Bakauheni menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian karena memiliki peran penting dalam arus mobilitas orang dan kendaraan antarpulau.
Pengawasan mencakup pemeriksaan dan pemantauan terhadap aktivitas yang dinilai berkaitan dengan peredaran narkotika. Aparat juga terus menyesuaikan langkah pengamanan berdasarkan informasi serta hasil penyelidikan yang diperoleh di lapangan. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu mendeteksi pola pengiriman bertahap dan mencegah penggunaan jalur penyeberangan sebagai sarana distribusi dari Sumatera menuju Jawa.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik berkoordinasi dengan Interpol dan kepolisian negara terkait. Kerja sama lintas negara diperlukan untuk menelusuri hubungan pihak-pihak yang terlibat, memeriksa kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta mengumpulkan informasi mengenai asal dan tujuan pengiriman. Koordinasi tersebut tetap dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Lampung masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan. Tim juga menelusuri kemungkinan adanya pengiriman lain yang menggunakan modus serupa, tanpa menyimpulkan lebih dahulu bahwa pengiriman tambahan tersebut benar-benar terjadi. Setiap informasi dan temuan baru akan diverifikasi melalui prosedur penyidikan sebelum menjadi bagian dari perkara. Dengan demikian, perkembangan kasus masih menunggu hasil pendalaman aparat, termasuk pemeriksaan terhadap keterangan, barang bukti, serta rangkaian komunikasi yang berkaitan dengan pengiriman tersebut.







