Samsat Bangil Dalam Sorotan: Dugaan Pungli, Calo Bebas Beroperasi, Pejabat Bungkam

Samsat Bangil Dalam Sorotan: Dugaan Pungli, Calo Bebas Beroperasi, Pejabat Bungkam

Pasuruan – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan KB Samsat Bangil Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, terus menuai sorotan dan menjadi perhatian berbagai kalangan. Keluhan masyarakat terkait adanya biaya tambahan di luar ketentuan resmi disebut semakin marak, sementara respons dari pihak terkait dinilai belum memberikan kejelasan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik dugaan pungli tersebut diduga terjadi dalam proses pelayanan cek fisik kendaraan bermotor, khususnya kendaraan jenis truk. Sejumlah wajib pajak mengaku dimintai biaya yang nominalnya mencapai ratusan ribu rupiah di luar pembayaran resmi pajak kendaraan.

Fenomena ini memunculkan keresahan masyarakat karena pelayanan publik yang seharusnya berjalan transparan justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan informasi yang berkembang, modus dugaan pungli dilakukan melalui perantara maupun calo yang secara terang-terangan beroperasi di sekitar area Samsat Bangil. Bahkan, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum internal dalam praktik tersebut.

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah oknum berinisial H yang diketahui berpangkat Aiptu dan disebut menjabat sebagai Baur atau Kapokja cek fisik. Oknum tersebut diduga mengarahkan atau merekomendasikan pembayaran tertentu di luar biaya resmi pelayanan.

Dalam praktiknya, masyarakat yang tidak memahami prosedur administrasi disebut menjadi sasaran empuk. Mereka diduga diarahkan untuk membayar sejumlah biaya tambahan dengan dalih administrasi, formulir maupun percepatan proses layanan.

Tak sedikit warga mengaku memilih membayar karena khawatir proses pengurusan kendaraan dipersulit atau diperlambat jika menolak mengikuti mekanisme tidak resmi tersebut.

Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima tim gabungan media online Nusantara, untuk pengurusan pajak lima tahunan, biaya di luar ketentuan resmi disebut bisa mencapai Rp700 ribu. Rincian pungutan itu diduga meliputi biaya cek fisik, uang formulir hingga sejumlah pembayaran lain yang tidak tercantum dalam aturan resmi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim investigasi gabungan media online Nusantara, telah melayangkan permohonan konfirmasi resmi kepada Baur Cek Fisik KB Samsat Bangil, Aiptu H.

Surat konfirmasi tersebut berisi sejumlah pertanyaan terkait dugaan pungli, mekanisme pengawasan internal, keberadaan calo di area Samsat, hingga dugaan adanya pembiaran terhadap praktik tersebut.

Namun hingga berita ini ditayangkan, Jumat (29/5/2026), konfirmasi yang dikirimkan kepada Aiptu H, belum mendapatkan respons meski pesan yang dikirim telah berstatus centang dua.

Selain itu, pihak Kasat Lantas Polres Pasuruan maupun Kanit Regident Samsat Bangil juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Situasi ini memunculkan opini publik yang semakin menguat terkait dugaan lemahnya pengawasan internal terhadap pelayanan publik di lingkungan Samsat Bangil.

Praktik dugaan pungli di pusat layanan publik dinilai menjadi preseden buruk bagi institusi pelayanan masyarakat. Selain merugikan secara finansial, kondisi tersebut juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan birokrasi pelayanan negara.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Bersambung….???

(Tim investigasi gabungan media online Nusantara/**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *