BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN

BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN

Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Pascarehabilitasi menggelar Rapat Persiapan Pengukuran Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) Tahun 2026 di Gedung Cawang Kencana Kementerian Sosial, Jakarta Timur, pada Kamis (21/5). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kualitas dan jaminan mutu layanan rehabilitasi narkotika di Indonesia.

Direktur Pascarehabilitasi BNN, Rose Iptriwulandhani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengukuran IKR terus berkembang sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2021. Menurutnya, IKR menjadi instrumen penting untuk menilai sejauh mana lembaga rehabilitasi mampu mencapai tujuan layanan rehabilitasi sekaligus mengidentifikasi area yang masih perlu diperbaiki.

β€œIKR digunakan untuk memastikan apakah klien mendapatkan bantuan yang efektif dan berkelanjutan. Selain itu, IKR juga dapat menjadi tools dalam mengawasi layanan rehabilitasi sehingga hasilnya dapat menjadi alat ukur dalam upaya peningkatan mutu layanan rehabilitasi,” ujarnya.

Direktur Pascarehabilitasi BNN juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi, khususnya Rehabilitasi berbasis Komponen Masyarakat. Ia menyoroti masih adanya izin pendirian lembaga yang dinilai terlalu mudah sehingga berpotensi memunculkan pelanggaran dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi.

Menurutnya, melalui IKR 2026, kualitas dan penjaminan mutu layanan rehabilitasi dapat diukur secara lebih komprehensif. Jika ditemukan adanya pelanggaran oleh lembaga rehabilitasi, kementerian terkait sebagai leading sector diharapkan dapat memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

β€œMelalui IKR ini juga dapat dilakukan identifikasi terhadap kekuatan dan kelemahan lembaga rehabilitasi untuk kemudian dilakukan pengembangan kapasitas,” tambahnya.

Dalam diskusi yang berlangsung, peserta turut membahas penguatan metodologi, redefinisi konsep kapabilitas rehabilitasi, hingga penyusunan instrumen evaluasi berbasis bukti. IKR 2026 dirancang agar tidak terjadi duplikasi dengan pengukuran lain yang telah dilakukan kementerian/lembaga, serta mengedepankan pendekatan self assessment yang disertai proses verifikasi dan penilaian objektif.

Pengukuran IKR sendiri mencakup lima variabel utama, yakni ketersediaan layanan (availability), keterjangkauan (accessibility), penerimaan layanan (acceptability), kualitas layanan (quality), serta keberlanjutan layanan (continuity). Melalui pendekatan tersebut, BNN berharap kualitas layanan rehabilitasi di Indonesia semakin meningkat dan mampu mendukung proses pemulihan klien secara berkelanjutan.

#warondrugsforhumanity
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *