Tangerang – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, personel Polsek Cikupa bergerak cepat melakukan pengecekan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah Kampung Pasir Jaya RT 05/02, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (17/03/2026) pukul 12.40 WIB.
Laporan tersebut disampaikan oleh warga atas nama Ahmiati. Mendapatkan informasi tersebut, piket fungsi yang dipimpin oleh IPTU Rusandi selaku pawas Polsek Cikupa langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan di lapangan.
Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain IPTU Rusandi, Aipda Suhandi, Brigadir Bayu Prabowo, serta Briptu Ahmad Sopian.
Di lokasi, petugas melakukan klarifikasi dan memberikan teguran kepada pihak yang diduga melakukan pungutan agar tidak meminta secara paksa kepada pengemudi, serta diimbau untuk menyampaikan dengan cara yang baik dan sopan.
Selain itu, petugas juga menghubungi pelapor untuk memberikan penjelasan terkait kondisi di lapangan. Diketahui pelapor tidak dapat hadir kembali ke lokasi karena sedang menjaga istrinya di rumah sakit. Pelapor pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas respon cepat dari pihak kepolisian melalui layanan 110.
IPTU Rusandi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat dan profesional.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center 110. Polsek Cikupa siap merespons cepat setiap aduan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah,” ujarnya.
Kegiatan pengecekan berjalan dengan aman dan kondusif, serta diharapkan dapat mencegah potensi gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat.













