Bojonegoro, 23 Agustus 2025 — Aktivitas penambangan tanah di Desa Ngaglik, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, tengah menjadi perhatian publik. Kegiatan galian yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir itu diduga tidak mengantongi izin resmi, dan menuai keluhan dari warga sekitar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tampak satu unit alat berat (excavator) tengah beroperasi, memuat material tanah ke dalam dump truk yang hilir-mudik dari lokasi. Suasana di sekitar area tambang dipenuhi debu dan kebisingan, yang disebut warga mulai mengganggu kenyamanan dan kesehatan.
“Kami merasa terganggu. Debu beterbangan sampai masuk rumah, belum lagi suara mesin yang bising. Tapi yang kami khawatirkan, ini tambang belum punya izin,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Dugaan tidak adanya izin diperkuat dengan tidak terlihatnya papan informasi resmi mengenai kegiatan tambang tersebut. Seorang pekerja di lokasi menyebut bahwa penambangan dikelola oleh dua orang berinisial H dan Y. Namun, hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan konfirmasi.
Secara hukum, kegiatan penambangan batuan wajib memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 131. Tanpa SIPB, aktivitas tersebut termasuk kategori Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang merupakan tindak pidana.
Adapun menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar. Pelaku juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan yang terdampak.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang masih berlangsung dan belum terlihat adanya tindakan penertiban dari aparat atau instansi terkait. Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut dan menjaga lingkungan dari kerusakan lebih lanjut.
Redaksi masih mencoba menghubungi pihak-pihak yang disebut dalam laporan ini serta Dinas ESDM Kabupaten Bojonegoro guna memperoleh klarifikasi resmi.











