Lamongan – Dugaan praktik penjarahan solar subsidi di SPBU Blangit dan SPBU Kalikapas kini bukan lagi isu kecil. Informasi yang beredar mengarah pada satu pola mengerikan: subsidi negara diduga disedot sistematis oleh jaringan mafia melalui SPBU resmi.
Sebuah truk merah bernopol H 8252 MO disebut-sebut secara rutin melakukan pengisian solar subsidi menggunakan barcode, yang kuat dugaan bukan miliknya atau digunakan berulang kali secara ilegal.
Bila ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar penyimpangan, tetapi pembobolan sistem MyPertamina dan perampokan terang-terangan terhadap uang negara.
SPBU Diduga Jadi Gerbang Kejahatan
Tidak mungkin satu kendaraan bisa mengisi solar subsidi berulang kali tanpa:
- persetujuan operator,
- pembiaran pengawas,
- atau keterlibatan pengelola SPBU.
Artinya, SPBU Blangit dan Kalikapas tidak bisa lagi berlindung di balik alasan “tidak tahu”.
Tanpa SPBU, mafia tidak bisa mencuri. Tanpa mafia, SPBU tidak bisa bermain.
Ini adalah hubungan simbiosis dalam kejahatan.
Subsidi Negara Diduga Dijarah Secara Terstruktur
Solar subsidi adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi:
- petani,
- nelayan,
- angkutan rakyat.
Ketika solar itu disedot oleh truk mafia dan dijual kembali ke industri atau penimbun, maka:
Negara dirampok, rakyat dikorbankan, dan hukum dipermalukan.
Pasal-Pasal Berat yang Mengintai Para Pelaku
Jika dugaan ini terbukti, para pelaku dapat dijerat:
1. UU Migas
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001
Menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM subsidi
Pidana: 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
2. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Pasal 372 – Penggelapan
Karena solar subsidi adalah aset negara.
Pasal 378 – Penipuan
Jika barcode dan data MyPertamina digunakan secara palsu atau manipulatif.
Pasal 480 – Penadahan
Untuk penadah solar hasil kejahatan.
3. UU Tindak Pidana Korupsi
Jika ada oknum aparat atau pejabat yang membiarkan:
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Ancaman: Penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Aparat dan Pertamina Diuji di Sini
Kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan klarifikasi kosong. Publik menuntut:
- penyitaan truk H 8252 MO,
- pembongkaran data barcode,
- audit SPBU,
- dan penangkapan jaringan penadah.
Jika tidak, maka dugaan terburuk akan menguat:
Mafia solar lebih berkuasa daripada negara.
Lamongan Sedang Diperiksa Sejarah
Apakah SPBU Blangit dan Kalikapas akan dikenang sebagai pelayan rakyat atau gerbang mafia subsidi?
Rakyat menunggu:
Hukum bergerak — atau kembali kalah oleh mafia BBM?












