Opini  

Sabung Ayam di Mojoroto Kian Bebas, Warga Pertanyakan Peran Aparat

Kediri – Aktivitas sabung ayam yang mengandung unsur perjudian terus berlangsung secara bebas di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri. Warga mengaku geram karena kegiatan ilegal ini kian terbuka tanpa ada penindakan dari aparat penegak hukum.

Setiap kali digelar, arena sabung ayam itu dipenuhi puluhan orang. Selain menyaksikan pertandingan, para pelaku mempertaruhkan uang dalam jumlah besar. Kegiatan ini tak hanya melanggar hukum, tapi juga menimbulkan keresahan warga sekitar.

“Sudah sering kami lihat. Tapi tidak ada polisi yang datang. Apa harus menunggu ada keributan dulu baru ditindak?” ujar seorang warga, Selasa (20/8/2025).

Warga menyebutkan bahwa kegiatan ini telah berlangsung dalam waktu cukup lama, bahkan mulai melibatkan orang-orang dari luar kelurahan. Lingkungan sekitar pun menjadi rawan gangguan keamanan, mulai dari keributan, parkir liar, hingga kemungkinan munculnya praktik kriminal lain.

Padahal, Pasal 303 KUHP secara tegas mengatur bahwa perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun.

“Kalau hukum tidak ditegakkan di level seperti ini, bagaimana dengan kasus yang lebih besar? Masyarakat jadi kehilangan rasa percaya,” ucap warga lainnya.

Masyarakat berharap kepolisian tidak tinggal diam. Mereka menuntut pembongkaran arena sabung ayam dan penindakan terhadap para pelaku tanpa kompromi.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai langkah yang akan diambil terhadap maraknya sabung ayam di Kelurahan Mojoroto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *