Jakarta | Agenda mediasi sengketa ketenagakerjaan di kantor Disnaker DKI Jakarta, Selasa 6 Mei 2026, kembali belum menghasilkan keputusan berarti. Pihak perusahaan yang dipanggil dalam perkara pemutusan hubungan kerja terhadap empat mantan tenaga keamanan tidak hadir memenuhi undangan.
Situasi itu membuat para pekerja yang datang bersama pendamping hukum hanya bisa menyampaikan kembali tuntutan mereka di hadapan unsur Pengawas Disnaker DKI Jakarta dan Korwas PPNS Polda Metro Jaya yang turut mengikuti jalannya pertemuan.
Kasus tersebut melibatkan Klinik Utama Sentosa dan Klinik Apollo yang beroperasi di kawasan Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta. Sengketa bermula setelah empat petugas keamanan mengaku diberhentikan dari pekerjaannya dan hingga kini belum menerima hak pesangon.
Beberapa mantan pekerja terlihat hadir sejak awal agenda dimulai. Mereka didampingi LSM GMBI Distrik Jakarta Timur serta tim kuasa hukum dari Law Office Even, Esta & Partners.
Ketua GMBI Jakarta Timur, Hakim Iskandar, mengatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sampai hak pekerja benar-benar diselesaikan.
“Pekerja hanya meminta apa yang memang menjadi hak mereka,” ujarnya usai mediasi.
Menurut pihak pendamping pekerja, proses penyelesaian sebenarnya telah berjalan cukup panjang. Pada 2 Juni 2025, para pekerja mengajukan permohonan tripartit melalui Disnaker.
Dari proses itu, Disnaker disebut mengeluarkan surat anjuran yang meminta perusahaan membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK. Namun rekomendasi tersebut disebut tidak pernah dijalankan.
Karena tidak ada tindak lanjut dari perusahaan, pihak pekerja kemudian melaporkan persoalan itu ke Pengawas Disnaker DKI Jakarta pada 17 Oktober 2025.
Tidak hanya soal pemutusan hubungan kerja, laporan tersebut juga menyangkut dugaan pembayaran gaji yang disebut berada di bawah ketentuan Upah Minimum Regional.
Kuasa hukum pekerja, Hendricus Eventius, S.H., mengatakan pihaknya berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh. Namun di tengah proses berjalan, pihak pekerja justru menerima hasil gelar perkara yang menyatakan Klinik Utama Sentosa sudah tidak lagi beroperasi.
Hasil gelar perkara tertanggal 17 Desember 2025 itu kemudian dipertanyakan oleh pihak pekerja. Mereka menilai proses pengambilan kesimpulan dilakukan terlalu cepat karena pelapor disebut belum diperiksa secara lengkap.
“Kami mempertanyakan dasar hasil gelar perkara tersebut karena pemeriksaan terhadap pengadu belum selesai,” kata Hendricus.
Persoalan semakin berkembang setelah terbit surat keputusan yang menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan atau dihentikan. Surat itu diketahui ditandatangani oleh Kepala Disnaker DKI Jakarta.
Keputusan tersebut sempat membuat proses penyelesaian sengketa berhenti. Namun pihak GMBI Jakarta Timur mengaku terus melakukan langkah pendampingan agar perkara kembali diproses.
Setelah melalui berbagai tahapan, kasus tersebut akhirnya dibuka kembali. Meski demikian, sampai saat ini para mantan pekerja mengaku belum menerima kepastian mengenai pembayaran pesangon yang mereka tuntut.
Dalam agenda terbaru, pihak pekerja juga mempertanyakan status perusahaan yang disebut sudah tutup. Mereka meminta penjelasan apakah perusahaan pernah melaporkan kondisi usahanya kepada Disnaker selama masih menjalankan operasional.
Selain itu, mereka juga meminta kejelasan mengenai hasil pengawasan yang dilakukan terhadap perusahaan selama aktif beroperasi.
Suasana pertemuan sempat berjalan cukup alot ketika pihak pekerja meminta kepastian soal langkah lanjutan penanganan perkara. Beberapa mantan pekerja terlihat beberapa kali berdiskusi dengan kuasa hukum mereka di sela forum berlangsung.
Karena pihak perusahaan kembali tidak hadir, agenda akhirnya ditutup dengan rencana pemanggilan ulang untuk pertemuan berikutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Klinik Utama Sentosa maupun Klinik Apollo terkait tuntutan pesangon dan dugaan PHK sepihak yang disampaikan mantan pekerja mereka.














Response (1)