BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 October 2026, Rencana pertukaran Geo Dipa Energi dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dibatalkan. Pembatalan tersebut terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan persetujuan terhadap rencana yang sebelumnya disiapkan untuk kedua perusahaan. Informasi ini disampaikan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero) Yudistian Yunis dalam media gathering Kementerian Keuangan di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Yudistian menjelaskan bahwa tidak adanya persetujuan Presiden membuat rencana pertukaran tersebut tidak dapat dilanjutkan. Dengan demikian, skema yang mengaitkan Geo Dipa Energi dan PNM tidak menjadi bagian dari keputusan yang akan diterapkan. Pernyataan itu menegaskan bahwa perubahan terhadap rencana perusahaan harus menunggu arah kebijakan dan persetujuan pemerintah.
Pembatalan ini berkaitan dengan rencana pengelolaan atau pengambilalihan Geo Dipa oleh Badan Pengelola Investasi (BPI). Kehadiran rencana tersebut menjadi pertimbangan dalam pembahasan mengenai masa depan pengelolaan perusahaan. Karena Presiden tidak menyetujui pertukaran Geo Dipa dengan PNM, prosesnya dihentikan dan tidak diteruskan sesuai skema awal.
Penjelasan Yudistian menjadi keterangan resmi mengenai status rencana tersebut. Dalam kesempatan yang sama, informasi yang disampaikan berfokus pada keputusan untuk membatalkan pertukaran serta kaitannya dengan rencana BPI terhadap Geo Dipa. Untuk saat ini, rencana pertukaran dengan PNM tidak berjalan setelah persetujuan Presiden tidak diberikan.
Rencana pertukaran Geo Dipa dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sempat menjadi bagian dari pembahasan mengenai penataan dan pengelolaan aset perusahaan negara. Dalam skema awal tersebut, Geo Dipa direncanakan untuk ditukar-gulingkan dengan PNM. Pertukaran itu dipahami sebagai rencana korporasi yang masih berada dalam tahap pembahasan, sehingga pelaksanaannya tetap memerlukan keputusan dan persetujuan dari pihak yang berwenang.
Dalam perkembangan berikutnya, Geo Dipa diberitakan berada dalam konteks pengelolaan Badan Pengelola Investasi (BPI). Pada saat yang sama, BPI dan PNM disebut akan dibina oleh Kementerian Keuangan. Perubahan konteks pengelolaan tersebut menunjukkan bahwa rencana yang sebelumnya dibahas tidak serta-merta menjadi keputusan final. Setiap langkah mengenai posisi dan pengelolaan perusahaan tetap harus mengikuti proses pemerintahan serta memperoleh persetujuan sesuai kewenangan yang berlaku.
Rencana pertukaran Geo Dipa dengan PNM kemudian tidak berlanjut setelah Presiden tidak memberikan izin. Dengan demikian, skema awal tersebut berhenti pada tahap perencanaan dan tidak diwujudkan sebagai transaksi pertukaran. Tidak berlanjutnya rencana itu juga menegaskan bahwa pembahasan mengenai pengelolaan kedua entitas tersebut belum dapat diperlakukan sebagai keputusan yang sudah ditetapkan.
Yudistian menyampaikan bahwa pada Agustus telah dijelaskan rencana pertukaran Geo Dipa dengan PNM tidak jadi karena tidak memperoleh persetujuan Presiden. Pernyataan tersebut menegaskan status akhir skema yang sebelumnya dibahas: rencana itu batal dilaksanakan lantaran tidak mendapatkan izin dari Presiden. Keterangan tersebut tidak menyebutkan alasan lain di luar tidak adanya persetujuan Presiden, sehingga latar belakang penghentian rencana perlu dipahami sesuai dengan pernyataan tersebut.
Oleh karena itu, pembahasan mengenai Geo Dipa, BPI, dan PNM perlu dibedakan rencana awal dan kondisi setelah keputusan Presiden. Rencana pertukaran merupakan gagasan yang pernah dibahas, sedangkan pelaksanaannya tidak terjadi karena tidak memperoleh persetujuan Presiden.
Kementerian Keuangan memiliki alasan tambahan untuk tetap mempertahankan PT Geo Dipa Energi sebagai Special Mission Vehicle (SMV). Menurut Yudistian, keberadaan Geo Dipa tidak semata-mata berkaitan dengan pengelolaan perusahaan di sektor panas bumi, tetapi juga dengan peran strategisnya dalam membangun ekosistem ekonomi hijau. Posisi Geo Dipa di bawah Kementerian Keuangan dinilai dapat memberikan ruang untuk menyusun pendekatan yang lebih terintegrasi kebijakan fiskal, pengembangan energi, dan agenda keberlanjutan.
Yudistian menjelaskan bahwa pengembangan green economy membutuhkan perangkat fiskal yang memadai. Perangkat tersebut diperlukan untuk mendukung berbagai upaya, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program yang berkaitan dengan ekonomi rendah karbon. Dalam kerangka itu, energi menjadi fondasi infrastruktur yang paling utama. Ketersediaan energi yang berkelanjutan akan memengaruhi kemampuan untuk membangun kegiatan ekonomi yang lebih ramah lingkungan serta mengurangi ketergantungan pada sumber energi yang tidak sejalan dengan tujuan transisi hijau.
Karena itu, Geo Dipa dipandang dapat menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk membantu membangun atau merancang ekosistem ekonomi hijau. Dengan tetap berada di bawah Kementerian Keuangan, perusahaan tersebut dapat ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang menghubungkan potensi fiskal dengan pengembangan energi panas bumi. Peran ini mencakup penguatan arah pengembangan panas bumi sebagai sumber energi yang mendukung kebutuhan infrastruktur ekonomi hijau. Pandangan tersebut juga berkaitan dengan visi net zero, yang membutuhkan dukungan energi bersih dan perencanaan kebijakan secara berkelanjutan. Bagi Yudistian, pengelolaan Geo Dipa dalam struktur tersebut memungkinkan potensi panas bumi dikembangkan sebagai bagian dari upaya membentuk ekosistem ekonomi hijau, bukan hanya sebagai kegiatan usaha yang berdiri sendiri.
Sebelum rencana pertukaran Geo Dipa dengan PNM dinyatakan tidak berlanjut, Kementerian Keuangan telah lebih dahulu membahas kemungkinan tersebut dengan pihak Geo Dipa. Pembicaraan itu dilakukan dalam konteks upaya pemerintah menata pengelolaan aset dan mencari mekanisme yang tepat untuk mengambil alih PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Meski demikian, proses pembahasan belum menghasilkan kesepakatan final maupun keputusan yang mengikat.
Keterangan mengenai perkembangan pembicaraan tersebut disampaikan Purbaya Yudhi Sadewa ketika masih menjabat sebagai Menteri Keuangan. Kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 April 2026, Purbaya mengatakan bahwa diskusi mengenai kemungkinan pertukaran masih berlangsung. Ia menjelaskan, perhatian utama Kementerian Keuangan saat itu adalah menemukan cara agar pemerintah dapat mengambil alih PNM, sementara opsi pertukaran dengan Geo Dipa masih dikaji.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa wacana pertukaran belum berada pada tahap pelaksanaan. Kementerian Keuangan dan Geo Dipa memang pernah melakukan pembahasan, tetapi kedua pihak belum mencapai keputusan akhir mengenai skema, aset yang akan dipertukarkan, maupun tahapan realisasinya. Karena itu, informasi tentang adanya pembicaraan tidak dapat diartikan sebagai persetujuan resmi terhadap rencana tersebut.
Urutan faktanya menjadi penting dalam memahami perkembangan perkara ini. Pertama, pernah ada pembahasan Kementerian Keuangan dan Geo Dipa mengenai kemungkinan pertukaran. Kedua, pembahasan itu masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan final. Ketiga, setelah rencana tersebut tidak memperoleh persetujuan Presiden, pertukaran Geo Dipa dengan PNM dinyatakan batal. Dengan demikian, rencana itu berhenti pada tahap pembahasan dan tidak berlanjut menjadi kebijakan yang dilaksanakan.







