JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 October 2026, Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1–31 Oktober 2026 sebesar 1.042,15 dolar AS per metrik ton. Penetapan ini menjadi acuan pemerintah dalam menentukan besaran bea keluar dan pungutan ekspor atas komoditas CPO selama periode tersebut. Dengan demikian, perubahan harga referensi dapat memengaruhi kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha ketika melakukan ekspor produk kelapa sawit.
Nilai HR CPO pada Oktober 2026 mengalami peningkatan dibandingkan periode 1–30 September 2026, yang tercatat sebesar 1.007,51 dolar AS per metrik ton. Selisih kedua angka tersebut mencapai 34,64 dolar AS per metrik ton, atau meningkat 3,44 persen. Kenaikan ini menunjukkan adanya penguatan indikator harga yang digunakan pemerintah sebagai dasar perhitungan kebijakan perdagangan luar negeri komoditas kelapa sawit.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menyatakan bahwa HR CPO untuk Oktober 2026 meningkat dibandingkan periode sebelumnya. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah telah memperbarui acuan harga sesuai perkembangan pasar dan ketentuan yang berlaku. Harga referensi yang ditetapkan secara berkala juga memberikan kepastian bagi eksportir dalam memperkirakan biaya perdagangan, sekaligus mendukung transparansi penerapan bea keluar dan pungutan ekspor.
Penetapan HR tersebut berlaku khusus untuk periode 1–31 Oktober 2026. Pelaku usaha perlu memperhatikan periode keberlakuan serta besaran yang ditetapkan agar pelaporan dan pemenuhan kewajiban ekspor dapat dilakukan secara tepat. Selain menjadi instrumen penerimaan negara, kebijakan ini berperan dalam menjaga tata kelola ekspor CPO di tengah perubahan harga komoditas sawit di pasar global.
Penetapan Harga Referensi (HR) crude palm oil (CPO) Oktober 2026 sebesar 1.042,15 dolar AS per metrik ton menjadi dasar penting dalam kebijakan perdagangan komoditas sawit. Nilai tersebut tidak hanya berfungsi sebagai indikator harga, tetapi juga digunakan pemerintah untuk menentukan beban fiskal yang dikenakan atas ekspor CPO. Dengan adanya HR, perhitungan pungutan dan bea keluar dapat dilakukan berdasarkan parameter yang lebih terukur, sehingga kebijakan ekspor menyesuaikan perkembangan harga internasional.
Berdasarkan ketentuan peraturan menteri keuangan yang berlaku, pemerintah menetapkan bea keluar CPO sebesar 178 dolar AS per metrik ton. Besaran ini merujuk pada kolom angka 9 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025. Pengenaan bea keluar tersebut meningkatkan biaya yang harus diperhitungkan eksportir dalam setiap pengiriman. Dampaknya dapat tercermin pada struktur harga ekspor, margin pelaku usaha, serta keputusan perusahaan dalam menentukan volume dan waktu ekspor.
Selain bea keluar, ekspor CPO pada periode Oktober 2026 juga dikenai pungutan ekspor sebesar 12,5 persen dari HR CPO. Berdasarkan HR yang telah ditetapkan, pungutan tersebut setara dengan 130,269 dolar AS per metrik ton. Ketentuan mengenai pungutan ekspor mengacu pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 juncto PMK Nomor 9 Tahun 2026. Kombinasi kedua instrumen tersebut membuat total beban fiskal ekspor mencapai 308,269 dolar AS per metrik ton, sebelum memperhitungkan biaya logistik, pengolahan, dan komponen perdagangan lainnya. Bagi pemerintah, penerimaan ini mendukung optimalisasi pendapatan sekaligus menjadi instrumen pengelolaan ekspor. Bagi pelaku usaha, perubahan HR perlu dipantau karena dapat memengaruhi daya saing harga, arus kas, dan strategi penjualan di pasar internasional.
Tommy Andana menjelaskan bahwa penetapan Harga Referensi (HR) CPO dilakukan dengan mengolah data dari tiga sumber utama. Data yang digunakan merupakan harga rata-rata selama periode 20 Agustus hingga 19 September 2026. Rentang waktu tersebut menjadi dasar untuk memperoleh gambaran harga CPO yang lebih representatif sebelum pemerintah menetapkan nilai referensi pada Oktober 2026.
Dari penghitungan tersebut, harga rata-rata Bursa CPO Indonesia tercatat sebesar 938,89 dolar AS per metrik ton. Pada periode yang sama, rata-rata harga di Bursa CPO Malaysia mencapai 1.145,42 dolar AS per metrik ton, sedangkan harga CPO di pelabuhan Rotterdam berada pada level 1.526,56 dolar AS per metrik ton. Ketiga angka ini kemudian dibandingkan untuk menentukan sumber harga yang dapat digunakan dalam penetapan HR CPO.
Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025. Aturan itu menetapkan bahwa apabila selisih harga rata-rata dari tiga sumber melebihi 40 dolar AS per metrik ton, penghitungan HR tidak menggunakan seluruh sumber secara langsung. Pemerintah memilih dua sumber yang nilainya berada di posisi median dan paling dekat dengan median dari keseluruhan data.
Dalam data periode tersebut, perbedaan harga terendah dan tertinggi melampaui batas 40 dolar AS. Oleh karena itu, harga Rotterdam tidak dimasukkan dalam penghitungan akhir karena nilainya paling jauh dari posisi median. Dua sumber yang digunakan adalah Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Nilai keduanya kemudian dirata-ratakan, yakni 1.145,42 ditambah 938,89 dolar AS per metrik ton, lalu dibagi dua. Hasil penghitungan itu menghasilkan HR CPO sebesar 1.042,15 dolar AS per metrik ton.
Ketentuan bea keluar juga berlaku untuk minyak goreng refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek. Untuk produk dengan berat bersih paling banyak 25 kilogram, besaran bea keluar ditetapkan sebesar 48 dolar AS per metrik ton. Ketentuan ini secara khusus mencakup RBD palm olein yang dipasarkan dalam kemasan bermerek dan memenuhi batas berat bersih tersebut.
Penetapan tarif itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1922 Tahun 2026. Keputusan tersebut memuat daftar merek RBD palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto paling banyak 25 kilogram. Dengan demikian, daftar merek dalam regulasi menjadi bagian dari ketentuan yang berkaitan dengan pengenaan bea keluar atas produk dimaksud.
Istilah refined, bleached, and deodorized merujuk pada RBD palm olein, yaitu minyak goreng sawit yang disebut dalam ketentuan tersebut. Batas berat yang digunakan adalah berat bersih atau netto paling banyak 25 kilogram untuk setiap kemasan bermerek. Adapun tarif bea keluar yang berlaku bagi produk dalam cakupan ketentuan tersebut adalah 48 dolar AS per metrik ton. Rujukan mengenai tarif dan daftar merek itu terdapat dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1922 Tahun 2026 tentang daftar merek RBD palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto paling banyak 25 kilogram.







