Opini  

Praktik Sabung Ayam di Kediri Dikeluhkan Warga, Diduga Libatkan Bandar Besar

KEDIRI — Aktivitas sabung ayam kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kediri, tepatnya di Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih. Kegiatan yang diduga kuat disertai perjudian ini dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan.

Dari pantauan warga, arena sabung ayam tersebut aktif setiap akhir pekan dan hari-hari tertentu, dengan keramaian yang mencolok. Banyak orang luar masuk ke wilayah desa, memadati lokasi yang disinyalir menjadi pusat perjudian terselubung.

“Desa kami jadi ramai oleh orang-orang tak dikenal setiap ada sabung ayam. Kadang sampai gaduh. Ini bukan sekadar hiburan, tapi sudah jadi tempat judi terbuka,” ujar seorang warga, Senin (25/8/2025).

Warga menyebut kegiatan tersebut bukan hal baru. Bahkan menurut beberapa sumber, praktik itu sudah berlangsung cukup lama dan seolah tak tersentuh hukum. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri, terutama terhadap generasi muda di sekitar lokasi.

“Anak-anak mulai ikut melihat karena penasaran. Ini berbahaya. Bisa jadi mereka menganggap itu hal biasa. Kami minta pihak berwenang bertindak sebelum terlambat,” tambah warga lainnya.

Sabung ayam dengan taruhan uang termasuk bentuk perjudian yang melanggar hukum dan diatur dalam Pasal 303 KUHP. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya penindakan dari aparat kepolisian maupun pemerintah daerah.

Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dalam waktu dekat agar praktik ini tidak terus berlangsung dan menggerus ketertiban di lingkungan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *