Penyelundupan Sabu dalam Ayam Krispi Digagalkan di Lapas Porong

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Krispi Digagalkan di Lapas Porong

Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur — Selasa (6/10), petugas Lapas Kelas I Surabaya di Porong menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam potongan ayam goreng krispi. Temuan tersebut terungkap saat paket makanan diperiksa sebelum masuk ke area lembaga pemasyarakatan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan barang yang dikirimkan tidak mengandung benda atau zat terlarang.

Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan empat plastik klip berisi serbuk kristal putih di potongan ayam krispi. Serbuk tersebut diduga merupakan sabu, dengan total berat bruto mencapai 17,11 gram. Cara penyembunyian menggunakan makanan menjadi perhatian karena paket terlihat seperti kiriman ayam goreng biasa. Namun, pemeriksaan lebih lanjut membuat petugas menemukan adanya benda mencurigakan yang disisipkan di dalam makanan.

Penemuan tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Keempat plastik klip beserta barang pembungkusnya menjadi bagian dari barang bukti yang perlu diteliti guna memastikan kandungan zat di dalamnya. Dugaan sabu itu selanjutnya akan menjalani pemeriksaan sesuai prosedur, termasuk pengujian laboratorium dan pendalaman mengenai asal serta tujuan paket.

Penggagalan ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap barang yang masuk ke lingkungan lapas, termasuk makanan. Modus menyembunyikan narkotika di dalam ayam goreng krispi dapat menyamarkan barang terlarang dari pemeriksaan sekilas. Karena itu, petugas perlu mencermati bentuk, isi, dan kondisi setiap paket secara teliti. Temuan empat plastik klip dengan berat bruto 17,11 gram tersebut menjadi dasar penanganan lebih lanjut terhadap dugaan penyelundupan narkotika di Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo.

Temuan dugaan penyelundupan narkotika itu terungkap ketika petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan seorang pengunjung. Pemeriksaan merupakan bagian dari prosedur pengamanan sebelum paket makanan diserahkan kepada warga binaan. Pengunjung tersebut berinisial AM, seorang laki-laki berusia 62 tahun yang disebut sebagai warga Surabaya. Ia datang ke lapas untuk mendaftarkan diri sebagai pengantar paket makanan bagi warga binaan berinisial BSN.

BSN diketahui merupakan narapidana dalam perkara narkotika. Ia sedang menjalani vonis delapan tahun penjara dengan subsider tiga bulan. Saat petugas memeriksa makanan yang dibawa AM, perhatian diarahkan pada sejumlah potongan ayam goreng krispi. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya klip yang disembunyikan di dalam potongan ayam tersebut. Klip itu berisi serbuk putih yang diduga sebagai sabu.

Petugas kemudian mengamankan temuan tersebut untuk menjalani penimbangan dan pemeriksaan sesuai prosedur. Berdasarkan hasil penimbangan resmi, satu paket memiliki berat 4,12 gram. Paket lainnya masing-masing berbobot 4,83 gram, 3,78 gram, dan 4,24 gram. Dengan demikian, akumulasi berat bruto seluruh paket mencapai 17,11 gram. Rincian berat tersebut menjadi bagian dari dokumentasi awal atas barang yang diduga narkotika, sekaligus mendukung proses penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang. AM beserta temuan berupa potongan ayam dan klip berisi serbuk putih selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengungkap tujuan pengiriman serta keterkaitan penerima paket di dalam lapas.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan, BSN mengaku bahwa ayam goreng krispi yang dibawanya merupakan titipan untuk seorang narapidana berinisial MAB. Narapidana tersebut disebut berusia 28 tahun dan sedang menjalani hukuman tujuh tahun penjara subsider tiga bulan dalam perkara narkotika. Keterangan itu menjadi bagian dari penelusuran petugas untuk mengetahui asal-usul serta tujuan paket yang ditemukan di dalam potongan ayam tersebut.

Dari keterangan MAB, aksi tersebut diduga diatur oleh warga binaan lain berinisial DD. DD disebut berusia 28 tahun dan menjalani hukuman tujuh tahun penjara subsider empat bulan dalam perkara narkotika. Namun, informasi mengenai keterlibatan DD tersebut masih bersumber dari keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan, sehingga perannya tetap perlu didalami lebih lanjut oleh pihak berwenang sesuai proses hukum yang berlaku.

DD diduga berperan mengoordinasikan jaringan di luar lapas untuk menyusun paket sabu di dalam potongan ayam goreng krispi. Berdasarkan keterangan tersebut, paket itu kemudian diserahkan kepada AM ketika mereka bertemu di kawasan luar area lapas. Setelah menerima titipan tersebut, AM disebut membawa ayam berisi paket itu ke dalam lapas. Rangkaian informasi ini menggambarkan dugaan pembagian peran pihak yang mengatur penyusunan paket, pihak yang menyerahkan, serta pihak yang membawa titipan masuk. Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih menjadi materi pemeriksaan dan belum dapat diperlakukan sebagai kepastian sebelum proses penyelidikan dan pembuktian selesai.

Setelah menemukan dugaan sabu yang disembunyikan di dalam makanan ayam krispi, Lapas Kelas I Surabaya langsung mengambil langkah lanjutan dengan berkoordinasi bersama Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan barang yang ditemukan dapat ditangani sesuai prosedur, termasuk menjalani pengujian sebagai barang bukti. Pemeriksaan oleh pihak yang berwenang diperlukan untuk mengetahui kandungan barang tersebut secara resmi dan menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Selain pengujian, barang bukti diserahkan untuk mendukung proses hukum lebih lanjut. Lapas dan kepolisian berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Langkah ini menunjukkan bahwa penemuan barang mencurigakan di lingkungan pemasyarakatan tidak berhenti pada pemeriksaan awal, tetapi diteruskan melalui mekanisme penegakan hukum yang berlaku. Seluruh proses selanjutnya mengacu pada hasil pemeriksaan dan penanganan aparat terkait.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Surabaya, Anak Agung Gde Joni, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Komitmen itu diwujudkan melalui kewaspadaan petugas, penanganan segera terhadap barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum. Koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menjadi bagian penting agar barang bukti dapat diuji dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Lapas tetap mendukung langkah kepolisian dalam menangani temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan.