Kabupaten Lampung Selatan, Lampung — 29 September 2026. Polisi mengamankan total 89 kilogram sabu dalam dua perkara di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya pemeriksaan dan penindakan terhadap distribusi narkotika yang menggunakan jalur penyeberangan serta jaringan transportasi lintas Sumatera.
Barang bukti itu diduga dikirim secara bertahap melalui jalur Sumatera untuk dipersiapkan sebagai stok peredaran menjelang Tahun Baru 2027. Dugaan tersebut merujuk pada pola pengiriman yang tidak dilakukan sekaligus dalam satu perjalanan. Narkotika dalam jumlah besar itu disebut masuk melalui beberapa tahap, sehingga setiap pengiriman dapat disimpan terlebih dahulu sebelum didistribusikan kepada jaringan penerima.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin mengatakan jaringan tersebut tidak mengirim seluruh barang dalam satu perjalanan. Menurut dia, jaringan itu menyimpan narkotika secara bertahap sejak sekarang. Keterangan tersebut disampaikan Dodi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Pengungkapan di Seaport Interdiction Bakauheni mencakup dua perkara dengan jumlah sitaan gabungan 89 kilogram sabu. Lokasi tersebut merupakan titik penting dalam pengawasan perlintasan Pulau Sumatera dan Pulau Jawa, sehingga pemeriksaan terhadap kendaraan, penumpang, serta barang bawaan menjadi bagian dari penindakan terhadap dugaan pengiriman narkotika.
Dugaan persiapan stok untuk momentum Tahun Baru 2027 masih berkaitan dengan keterangan kepolisian mengenai cara jaringan mengatur pengiriman. Polisi menyebut barang tidak dipindahkan dalam satu waktu, melainkan disimpan sedikit demi sedikit sejak sebelum periode perayaan. Keterangan mengenai pola tersebut disampaikan dalam konferensi pers tanpa penjelasan tambahan mengenai tujuan akhir seluruh barang bukti.
Pengungkapan tersebut terbagi menjadi dua perkara yang ditangani melalui rangkaian penyelidikan berbeda. Perkara pertama ditangani oleh kepolisian dan bermula dari penindakan terhadap jaringan yang diduga membawa narkotika dalam jumlah besar. Dalam perkara ini, petugas mengamankan empat tersangka beserta barang bukti berupa 39 kilogram sabu, 1.929 pcs etomidate, dan 8,4 liter etomidate cair. Penyitaan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusi barang terlarang tersebut.
Pengembangan perkara pertama kemudian mengarah pada indikasi adanya mata rantai narkotika lintas negara, khususnya dari Malaysia menuju Indonesia. Arah penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa pengiriman barang bukti tidak berdiri sendiri, melainkan diduga berkaitan dengan jaringan yang memiliki akses pada jalur pemasokan internasional. Meski demikian, setiap hubungan antaraktor dan peran masing-masing tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara kedua diungkap oleh Polres Lampung Selatan. Dalam penanganan kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita 50 kilogram sabu. Pengungkapan tersebut memperlihatkan adanya perkara terpisah dengan jumlah barang bukti yang signifikan, sekaligus memperluas gambaran mengenai aktivitas peredaran narkotika yang terdeteksi di wilayah Lampung, terutama kawasan yang memiliki posisi strategis sebagai jalur perlintasan.
Jika kedua perkara dihitung secara keseluruhan, jumlah sabu yang berhasil diamankan mencapai 89 kilogram. Akumulasi ini berasal dari sitaan 39 kilogram pada perkara pertama dan 50 kilogram pada perkara yang ditangani Polres Lampung Selatan. Selain sabu, perkara pertama juga menghasilkan penyitaan etomidate dalam bentuk satuan dan cairan, sehingga penanganan kasus mencakup lebih dari satu jenis barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat atau zat terlarang.
Keterangan Dodi mengarah pada dugaan bahwa jaringan tersebut tidak mengandalkan satu kendaraan untuk mengirim seluruh sabu. Pengiriman diduga dilakukan secara berulang dengan memanfaatkan lebih dari satu mobil dalam waktu yang berdekatan. Setelah kendaraan pertama berangkat, kendaraan kedua, ketiga, dan keempat diduga digunakan untuk membawa kiriman berikutnya. Pola ini menunjukkan adanya pembagian muatan dan pengaturan perjalanan yang diduga telah dipersiapkan sebelum keberangkatan.
Penggunaan sejumlah kendaraan diduga bertujuan memperbesar kemungkinan sebagian barang lolos dari pemeriksaan aparat. Apabila seluruh muatan ditempatkan dalam satu mobil, penangkapan terhadap kendaraan tersebut dapat menyebabkan seluruh rencana pengiriman gagal. Sebaliknya, dengan membagi pengiriman ke beberapa kendaraan, jaringan diduga berupaya mengurangi risiko kerugian secara keseluruhan. Kendaraan-kendaraan itu diduga bergerak dengan jeda waktu tertentu agar tidak seluruhnya menghadapi pemeriksaan pada titik dan waktu yang sama.
Dari sudut pandang jaringan, skema tersebut diduga tetap dianggap menguntungkan meskipun sebagian kendaraan berhasil dihentikan. Kendaraan lain yang lolos diduga masih dapat membawa sebagian barang menuju lokasi tujuan, sehingga pengiriman tidak sepenuhnya gagal. Perhitungan semacam itu diduga menjadi alasan penggunaan kendaraan secara berulang, bukan sekadar pilihan teknis dalam perjalanan. Namun, rincian mengenai pembagian muatan, urutan keberangkatan, dan tujuan setiap kendaraan masih perlu dibuktikan melalui penyidikan.
Pola tersebut turut menguatkan penilaian polisi bahwa jaringan yang dibongkar diduga sangat terorganisasi. Pemakaian beberapa kendaraan dalam rangkaian pengiriman mengindikasikan adanya koordinasi, pembagian peran, serta perencanaan untuk menghadapi kemungkinan pemeriksaan. Meski demikian, tingkat keterlibatan setiap orang, jalur komunikasi, dan pihak yang diduga mengendalikan operasional masih harus ditetapkan berdasarkan alat bukti dan proses hukum. Dengan demikian, informasi mengenai strategi distribusi tersebut tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai kepolisian memperoleh pembuktian yang lebih lengkap.
Pengungkapan 89 kilogram sabu di Bakauheni diduga berkaitan dengan jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan Malaysia sebagai salah satu jalur masuk ke Indonesia. Berdasarkan pola pengiriman yang sedang didalami, barang tersebut diduga masuk melalui wilayah perairan atau jalur distribusi tertentu sebelum bergerak menuju Aceh. Dari Aceh, narkotika kemudian diperkirakan diteruskan melalui jalur darat melewati sejumlah wilayah di Sumatera hingga menuju Pulau Jawa. Rangkaian ini menunjukkan bahwa pengiriman tidak berlangsung secara terpisah, melainkan diduga melibatkan koordinasi antarpelaku pada beberapa titik.
Lampung memiliki posisi penting dalam jalur lintas peredaran narkotika dari Aceh dan Medan menuju Jawa. Letaknya sebagai penghubung Sumatera dan Jawa menjadikan provinsi tersebut sebagai wilayah yang perlu mendapat pengawasan berlapis, terutama pada jalur transportasi dan penyeberangan. Polda Lampung meningkatkan pemantauan terhadap kendaraan, penumpang, serta pola perjalanan yang dianggap berisiko. Pengawasan tersebut mencakup Pelabuhan Bakauheni, yang menjadi salah satu titik strategis untuk memutus distribusi narkotika dari Sumatera ke Jawa.
Selain pemeriksaan di lapangan, kepolisian memperkuat pertukaran informasi dan analisis jaringan. Penyidik berkoordinasi dengan Interpol serta kepolisian negara terkait untuk menelusuri asal barang, pihak yang mengatur pengiriman, dan kemungkinan keterlibatan jaringan lintas negara. Kerja sama ini diperlukan karena pengungkapan kasus tidak hanya bergantung pada barang bukti yang ditemukan, tetapi juga pada kemampuan memetakan komunikasi, pembiayaan, dan jalur logistik yang digunakan.
Barang bukti yang disita ditaksir memiliki nilai ekonomis mencapai Rp191,187 miliar. Penyidikan masih dikembangkan untuk mencari pengendali utama jaringan dan mengidentifikasi kemungkinan pengiriman lain dengan modus serupa. Aparat juga menelusuri peran setiap pihak yang terlibat, termasuk penerima, pengangkut, dan pihak yang diduga menyiapkan distribusi lanjutan di Jawa, sehingga penanganan perkara dapat menjangkau struktur jaringan secara lebih menyeluruh.






