Sidoarjo, Selasa, 6 Oktober, upaya memasukkan narkotika ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong berhasil digagalkan petugas. Seorang perempuan berinisial AM, 62 tahun, warga Surabaya, diketahui membawa bucket ayam goreng krispi ketika hendak mengunjungi warga binaan berinisial BSN, 21 tahun.
Pemeriksaan terhadap bawaan pengunjung tersebut menemukan empat klip berisi kristal yang diduga sabu. Benda tersebut disembunyikan di dalam makanan, sehingga bucket ayam goreng krispi digunakan sebagai sarana penyamaran narkotika. Temuan itu kemudian diamankan untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Dari pemeriksaan awal, empat klip tersebut memiliki berat bruto total 17,11 gram. Penemuan ini menunjukkan bahwa paket makanan yang dibawa untuk kunjungan warga binaan perlu diperiksa secara cermat sebelum diterima di dalam lapas. Petugas menggagalkan upaya tersebut sebelum barang yang diduga sabu itu masuk dan diterima oleh BSN.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena narkotika disamarkan bersama makanan yang tampak seperti bekal biasa. Modus tersebut memanfaatkan bucket ayam krispi sebagai media untuk menyembunyikan barang terlarang, bukan sebagai makanan yang semata-mata dibawa untuk memenuhi kebutuhan kunjungan. Pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan lapas dan mencegah masuknya narkotika ke lingkungan warga binaan.
Kasus ini terungkap ketika petugas Lapas Kelas I Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap makanan yang dibawa oleh seorang pengunjung berinisial AM. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari prosedur pengamanan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk ke lingkungan lapas. Salah satu barang yang diperiksa adalah bucket ayam krispi yang dibawa AM untuk diserahkan kepada warga binaan.
Petugas mencermati isi makanan tersebut dan menemukan sesuatu yang tidak lazim di potongan ayam goreng. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan empat klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Temuan itu segera diamankan untuk mencegah barang tersebut berpindah tangan dan digunakan di dalam lapas. Modus tersebut memanfaatkan wadah makanan sebagai tempat menyembunyikan paket, sehingga pemeriksaan menyeluruh menjadi bagian penting dalam mencegah penyelundupan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Anak Agung Gde Joni, yang mewakili Kepala Lapas Kelas I Surabaya, menyampaikan bahwa petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu dengan modus menyembunyikannya di dalam ayam goreng. Menurutnya, kejadian itu menunjukkan bahwa pengawasan terhadap seluruh barang bawaan pengunjung harus dilakukan secara cermat, termasuk makanan yang secara kasatmata tampak biasa. Ketelitian petugas menjadi faktor penting dalam mengungkap upaya memasukkan narkotika ke dalam lapas.
Setelah temuan tersebut, pihak lapas berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk melakukan pemeriksaan awal. Koordinasi itu mencakup pengecekan terhadap barang yang ditemukan, pengamanan terduga pelaku, serta penimbangan barang bukti sesuai prosedur. Penanganan kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan agar asal-usul barang, tujuan pengiriman, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dapat ditelusuri secara menyeluruh.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa paket makanan yang berisi dugaan sabu tersebut semula ditujukan kepada BSN. Ia merupakan narapidana dalam perkara narkotika yang sedang menjalani hukuman penjara selama delapan tahun di Lapas Sidoarjo. Paket itu disamarkan dalam bucket ayam krispi dan ditemukan petugas sebelum dapat diterima oleh warga binaan yang dituju.
Dalam pemeriksaan, BSN mengaku hanya berperan sebagai penerima awal. Ia menyebut makanan tersebut merupakan titipan untuk warga binaan lain berinisial MAB, 28 tahun. MAB juga merupakan narapidana perkara narkotika. Berdasarkan putusan yang dijalaninya, MAB dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dengan pidana subsider tiga bulan.
Keterangan MAB kemudian membantu petugas mengembangkan penelusuran mengenai asal-usul paket. Dari informasi tersebut, muncul dugaan keterlibatan DD, 28 tahun, yang juga menjalani hukuman dalam perkara narkotika. DD diketahui sedang menjalani hukuman tujuh tahun dengan pidana subsider empat bulan. Meski demikian, seluruh informasi itu masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pendalaman oleh petugas.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, DD diduga mengoordinasikan penyediaan sabu dengan menghubungi pihak yang disebut sebagai pengedar. Ia juga diduga menyiapkan paket ayam yang telah disisipi narkotika sebelum paket tersebut diserahkan kepada AM. Peran masing-masing pihak masih ditelusuri untuk memastikan rangkaian peristiwa dan tingkat keterlibatannya.
Penyerahan paket itu diduga berlangsung melalui pertemuan di luar area lapas. Setelah menerima makanan tersebut, AM kemudian membawanya masuk ke dalam lapas untuk diberikan kepada BSN. Temuan sabu dalam bucket ayam krispi membuat petugas menggagalkan upaya tersebut dan melakukan pemeriksaan berantai terhadap pihak-pihak yang disebut dalam keterangan para narapidana. Penelusuran selanjutnya diarahkan untuk mengungkap asal narkotika, pihak yang memasoknya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Setelah empat klip sabu ditemukan dalam bucket ayam krispi, pihak Lapas Sidoarjo menindaklanjuti temuan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Barang bukti beserta warga binaan yang diduga terlibat akan diserahkan kepada Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Penyerahan ini dilakukan agar aparat penegak hukum dapat melaksanakan pendalaman berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Berdasarkan hasil penimbangan, keempat klip tersebut memiliki berat bruto 17,11 gram. Data berat itu menjadi bagian dari pencatatan barang bukti dalam proses penyerahan kepada kepolisian. Status warga binaan yang diserahkan tetap disebut sebagai pihak yang diduga terlibat sampai terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan dari proses hukum yang berwenang.
Kepala Lapas Sidoarjo, Anak Agung Gde Joni, menyampaikan bahwa ketelitian petugas dalam memeriksa setiap barang bawaan memiliki peran penting dalam mencegah masuknya narkotika ke lingkungan lapas. Pemeriksaan yang dilakukan secara cermat diperlukan karena berbagai barang titipan dapat menjadi celah bagi upaya penyelundupan apabila tidak diawasi dengan baik.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi jajaran pemasyarakatan dan aparat penegak hukum. Koordinasi tersebut diperlukan agar setiap temuan dapat ditangani secara tepat, mulai dari pengamanan barang bukti hingga pelimpahan perkara sesuai kewenangan. Menurutnya, sinergi antarlembaga perlu terus diperkuat untuk mendukung pemberantasan narkotika secara maksimal dan berkelanjutan. Upaya itu mencakup pengawasan internal, pemeriksaan barang bawaan, serta komunikasi yang cepat dengan kepolisian ketika ditemukan indikasi pelanggaran.






