Dua Anggota Satresnarkoba Polres Baubau Ditempatkan di Patsus Terkait Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis

Dua Anggota Satresnarkoba Polres Baubau Ditempatkan di Patsus Terkait Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis

Kota Baubau | Polda Sulawesi Tenggara menempatkan dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau, Brigpol HS dan Bripda AA, di tempat khusus atau patsus Bidang Propam Polda Sultra. Langkah tersebut diambil setelah keduanya dilaporkan terkait dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap Jamil, wartawan tvOne, ketika menjalankan tugas jurnalistik di Kota Baubau.

Penempatan di patsus merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa, termasuk dugaan tindakan kekerasan dan tekanan yang dialami korban. Kedua personel tersebut masih menjalani pemeriksaan sehingga status itu tidak dapat dipandang sebagai penetapan bahwa mereka telah terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Seluruh dugaan akan diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menyampaikan keterangan mengenai langkah tersebut di Kendari, Minggu malam. Menurut dia, Brigpol HS dan Bripda AA ditempatkan di patsus Bidang Propam Polda Sultra selama tujuh hari. Penempatan itu dimaksudkan untuk mendukung kelancaran serta mempercepat proses pemeriksaan terhadap laporan yang sedang ditangani.

Durasi tujuh hari tersebut belum bersifat mutlak. Masa penempatan dapat diperpanjang apabila penyidik atau pemeriksa masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan, memeriksa bukti, dan menyelesaikan tahapan pendalaman perkara. Keputusan lanjutan akan disesuaikan dengan perkembangan pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan kekerasan dan intimidasi disebut terjadi terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan pekerjaan. Polda Sultra perlu memastikan pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan. Jamil sebagai pihak yang melaporkan juga diharapkan memperoleh perlindungan selama proses berjalan, sementara kedua anggota yang diperiksa tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai prosedur.

Penanganan awal dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan dua anggota Satresnarkoba Polres Baubau dimulai di tingkat internal kepolisian. Sesaat setelah kejadian, Propam Polres Baubau melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari proses awal untuk mengumpulkan informasi dan menelusuri peristiwa yang dilaporkan, sebelum penanganan diperluas ke tingkat kepolisian daerah.

Perkembangan berikutnya berlangsung setelah muncul tuntutan dari aliansi jurnalis. Menindaklanjuti tuntutan tersebut, tim Propam Polda Sultra berangkat ke Baubau pada 9 Oktober. Kedatangan tim itu ditujukan untuk memperdalam keterangan para saksi berkaitan dengan dugaan kekerasan tersebut. Pemeriksaan lanjutan dilakukan sebagai upaya memperjelas rangkaian perkara berdasarkan keterangan pihak-pihak yang berada atau mengetahui kejadian di lokasi.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik telah meminta keterangan dari lima saksi. Mereka terdiri atas Kasat Narkoba, Kanit Resnarkoba, seorang anggota kepolisian, serta dua warga sipil perempuan yang berada di lokasi. Kelima saksi tersebut menjadi bagian dari pihak yang diperiksa dalam pendalaman perkara. Informasi mengenai pemeriksaan itu disampaikan sebatas identitas dan keberadaan mereka dalam rangkaian penanganan, tanpa menguraikan keterangan atau hasil pemeriksaan masing-masing.

Sehari setelah tim Propam Polda Sultra datang ke Baubau, yakni pada Sabtu, 10 Oktober, Brigpol HS dan Bripda AA dibawa menuju Mapolda Sultra di Kendari. Setelah tiba di Mapolda Sultra, keduanya ditempatkan di tempat khusus atau patsus. Penempatan tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam proses penanganan perkara, bersamaan dengan pendalaman keterangan para saksi yang telah dilakukan oleh penyidik. Dengan demikian, rangkaian penanganan bergerak dari pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polres Baubau, pendalaman oleh Propam Polda Sultra di Baubau, hingga pemindahan kedua anggota ke Kendari.

Berdasarkan keterangan Iis Kristian, peristiwa tersebut bermula pada Jumat malam, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 21.30 Wita. Saat itu, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau sedang mendalami informasi dari masyarakat terkait pengungkapan perkara tindak pidana narkoba. Pendalaman informasi berlangsung di ruang pemeriksaan yang berada di lingkungan kantor kepolisian.

Sekitar pukul 23.00 Wita, Jamil disebut masuk ke Ruang Unit 1 untuk menanyakan keberadaan Kasat Narkoba. Karena pejabat yang hendak ditemui tidak berada di ruangan, Jamil kemudian menyapa dan menanyakan keberadaannya kepada dua perempuan yang berada di tempat tersebut. Pertanyaan itu selanjutnya disebut berkembang menjadi adu mulut. Suasana di dalam ruangan pun menjadi tegang.

Dalam situasi tersebut, Jamil mengambil telepon selulernya dan mulai merekam keadaan di ruangan. Brigpol HS kemudian disebut meminta agar rekaman itu dihapus. Jamil menolak permintaan tersebut. Penolakan itu memicu tarik-menarik telepon seluler Jamil dan Brigpol HS hingga keduanya terjatuh. Rangkaian kejadian ini menjadi bagian dari dugaan keributan yang kemudian dilaporkan berkaitan dengan tindakan terhadap seorang jurnalis.

Setelah tarik-menarik terjadi, Brigpol HS disebut mengambil gawai milik Jamil. Selanjutnya, gawai tersebut diberikan kepada Bripda AA untuk diperiksa. Bripda AA disebut diminta menghapus seluruh video yang tersimpan di dalam telepon seluler tersebut. Keterangan itu menjadi salah satu bagian penting dalam penelusuran mengenai dugaan tindakan kekerasan dan penghilangan rekaman.

Jamil kemudian sempat dibawa ke ruang Ops Satnarkoba. Menurut keterangan yang disampaikan, pintu ruangan tersebut sempat dikunci. Setelah video di dalam gawai dihapus, telepon seluler itu diletakkan di atas meja ruang Satreskrim. Jamil pada akhirnya mengambil kembali gawainya. Kronologi tersebut masih berupa keterangan dari pihak terkait dan menjadi materi pemeriksaan lebih lanjut oleh institusi yang berwenang.

Polda Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan kekerasan terhadap jurnalis secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menyatakan bahwa institusi kepolisian menghormati kebebasan pers serta memandang insan pers sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan hak seluruh pihak untuk memberikan keterangan.

Iis menegaskan, tindakan dan sanksi tegas akan diberikan apabila dalam pemeriksaan kedua personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, serta hasil pemeriksaan yang objektif. Polda Sultra juga memastikan proses hukum dan kode etik berjalan secara bertanggung jawab, sehingga keputusan yang diambil tidak didasarkan pada tekanan maupun kesimpulan sepihak. Sikap tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso menjelaskan bahwa penempatan dua anggota Satresnarkoba Polres Baubau di tempat khusus atau patsus masih merupakan tahap awal dalam proses pemeriksaan. Propam masih menggali keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk mencermati adanya perbedaan informasi jurnalis dan anggota yang diduga melakukan pelanggaran. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan menentukan langkah penanganan berdasarkan fakta.

Erick menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin akan ditindak tegas sesuai aturan. Namun, Propam belum akan membuat kesimpulan akhir sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan selesai. Dengan demikian, penempatan di patsus tidak serta-merta menunjukkan putusan bersalah, melainkan langkah pemeriksaan untuk memastikan proses berjalan tertib dan objektif.

Baca juga: Pemeriksaan Anggota Polri Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi | TNI Perkuat Pemantauan Aktivitas Gunung Anak Krakatau dan Pencarian Lima Jurnalis di Selat Sunda | PSIS Semarang Bersiap Terhadap Tantangan Perdana Melawan PSPS Pekanbaru