Perjudian Sabung Ayam dan Dadu di Ponorogo Merajalela: Penegak Hukum Diduga Tutup Mata

Ponorogo — Praktik perjudian sabung ayam dan dadu kembali mencoreng wajah hukum di Kabupaten Ponorogo. Ironisnya, aktivitas haram ini berlangsung terang-terangan di Desa Sendang, Kecamatan Jambon, tanpa satu pun hambatan berarti dari aparat penegak hukum.

Pantauan awak media pada akhir September 2025 memperlihatkan arena perjudian yang dikelola dua orang berinisial KMPLNG dan MSR terus ramai dikunjungi penjudi lokal hingga luar daerah. Kendaraan roda dua dan empat memadati rumah-rumah warga sekitar, mengindikasikan bahwa lokasi tersebut telah menjadi pusat aktivitas ilegal berskala besar.

Sejumlah warga yang diwawancarai mengaku heran dan resah. Seorang narasumber berinisial SM menuturkan, praktik ini telah berlangsung lama, nyaris tanpa sentuhan hukum yang serius.

“Kalau diberitakan memang tutup sebentar. Tapi cuma formalitas. Setelah itu ya jalan lagi seperti biasa. Yang bikin kami bingung, Babinsa dan Bhabinkamtibmas ada di sini, tapi seperti pura-pura tidak tahu. Jangan sebut nama saya, keselamatan kami bisa terancam,” ujarnya dengan nada geram.

Warga lain mengungkapkan bahwa tiap ada penggerebekan, tidak pernah ada pelaku yang benar-benar ditangkap. Semua tampak seperti sandiwara yang sudah disusun rapi. Bahkan, muncul dugaan bahwa operasi penindakan hanya sekadar menggugurkan kewajiban dan menjaga citra semata.

Hukum Dipermainkan, Aparat Dipertanyakan

Padahal, Pasal 303 KUHP dengan tegas mengkategorikan perjudian sebagai tindak pidana. Instruksi tegas Kapolri tentang pemberantasan perjudian pun nyatanya tidak berdaya di wilayah ini.

Kondisi ini memunculkan kecurigaan tajam publik: ada pembiaran, atau bahkan perlindungan dari oknum aparat terhadap kegiatan haram ini. Nama Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo dan Kasat Reskrim AKP Rudy Hidjayanto kini menjadi sorotan tajam. Ketidaktegasan mereka dinilai membuka ruang subur bagi tumbuhnya perjudian yang menggurita.

“Kalau aparat tidak serius, maka bisa disimpulkan: praktik ini dibiarkan. Atau lebih buruk, dibekingi,” kata salah satu aktivis hukum setempat yang enggan disebutkan namanya.

Desakan untuk Mabes Polri dan Polda Jatim

Maraknya praktik perjudian ini tidak hanya menampar wajah hukum, tapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Banyak pihak kini mendesak Mabes Polri, Polda Jatim, hingga Kompolnas untuk turun tangan. Evaluasi kinerja, audit internal, dan penindakan tegas terhadap aparat yang terlibat dalam pembiaran perlu segera dilakukan.

Jika dibiarkan, Ponorogo bisa menjadi contoh nyata bagaimana hukum kehilangan wibawanya, dan masyarakat makin terjerumus dalam ketidakpercayaan terhadap institusi penegak keadilan.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *