Hukum Seolah Mati di Sungai Konto Kediri: Tambang Pasir Ilegal Nekat Beroperasi Tanpa Takut

IMG 20260219 WA0019

KEDIRI, Jawa Timur — Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Rolak 70, Sungai Konto, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, kembali menyorot wajah buram penegakan hukum sektor sumber daya alam di Indonesia. Di tengah terpasangnya baner larangan dari Aparat Penegak Hukum (APH), praktik pengerukan pasir justru tetap berlangsung terang-terangan, memunculkan kesan kuat bahwa peringatan hukum tidak lagi ditakuti.

Fenomena ini tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan lokal semata. Apa yang terjadi di Kediri mencerminkan problem klasik nasional: lemahnya konsistensi penindakan terhadap tambang ilegal, meski regulasi sudah tegas dan ancaman pidana tidak ringan.

Di lapangan, aktivitas penambangan diduga berjalan nyaris tanpa hambatan. Situasi ini memicu pertanyaan publik yang semakin keras: apakah larangan hanya berhenti pada simbol administratif? Jika pelanggaran yang kasat mata saja tidak segera dihentikan, maka wibawa hukum dipertaruhkan di hadapan masyarakat.

Cermin Lemahnya Penegakan Hukum

Pengamat menilai, pembiaran terhadap tambang ilegal berpotensi menciptakan preseden berbahaya secara nasional. Ketika satu lokasi dibiarkan, praktik serupa bisa menjamur di daerah lain dengan pola yang sama: beroperasi dulu, urusan hukum belakangan.

Padahal, kerangka hukum Indonesia terhadap pertambangan tanpa izin tergolong sangat tegas. Dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tak hanya itu, jika aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 98 dan Pasal 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 3 hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Secara hukum, ruang penindakan sebenarnya sangat terbuka. Karena itu, ketika aktivitas ilegal tetap berlangsung di lokasi yang sudah diberi tanda larangan, publik wajar mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.

Ancaman Nyata bagi Ekosistem

Dampak tambang pasir ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Pengerukan tanpa kendali di Sungai Konto berpotensi merusak bantaran sungai, mempercepat erosi, memicu longsor, serta meningkatkan risiko banjir saat musim hujan.

Dalam konteks nasional, kerusakan sungai akibat tambang ilegal telah berulang kali menjadi pemicu bencana hidrologis. Sungai yang seharusnya menjadi penyangga ekosistem justru berubah menjadi titik rawan bencana akibat eksploitasi berlebihan.

Ironisnya, keuntungan ekonomi dari tambang ilegal umumnya bersifat jangka pendek, sementara biaya pemulihan lingkungan harus ditanggung negara dan masyarakat dalam jangka panjang.

Sorotan ke Aparat dan Satpol PP

Kondisi di Rolak 70 juga menempatkan peran Satpol PP dan APH di bawah sorotan publik. Penegakan Peraturan Daerah tidak cukup hanya dengan pemasangan baner atau imbauan. Jika unsur pidana telah terpenuhi, maka penghentian aktivitas, penyitaan alat berat, hingga proses hukum seharusnya menjadi langkah standar.

Kritik publik semakin menguat karena kasus ini terjadi secara terbuka. Dalam logika penegakan hukum modern, pelanggaran yang visible and ongoing semestinya menjadi prioritas penindakan cepat.

Dugaan Keterlibatan Oknum Desa

Situasi makin sensitif setelah muncul dugaan adanya oknum pemerintah desa yang disebut-sebut turut menikmati keuntungan dari aktivitas tambang tersebut. Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan telah bergeser menjadi isu integritas aparatur.

Secara yuridis, pihak yang turut serta atau membantu tindak pidana dapat dijerat Pasal 55 KUHP. Sementara pejabat yang menyalahgunakan kewenangan berpotensi terkena Pasal 421 KUHP, bahkan bisa mengarah ke UU Tipikor apabila ditemukan unsur memperkaya diri melalui penyalahgunaan jabatan.

Ujian Kredibilitas Negara

Kasus Rolak 70 kini menjadi ujian kecil dengan implikasi besar: apakah negara benar-benar hadir melindungi lingkungan dan masyarakat, atau hanya kuat di atas kertas regulasi.

Publik menunggu langkah tegas dan transparan. Tanpa penindakan nyata, tambang ilegal akan terus menemukan ruang hidup, dan pesan yang terbaca oleh pelaku di lapangan menjadi sederhana namun berbahaya: aturan bisa dilanggar selama pengawasan lemah.

Jika itu yang terjadi, maka yang terkikis bukan hanya bantaran sungai—melainkan juga kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *