Opini  

Oknum Petugas Samsat Tuban Diduga Jadi Calo, Biaya Balik Nama Kendaraan Naik Hampir Tiga Kali Lipat

Tuban – Dugaan praktik percaloan mencuat di lingkungan Samsat Tuban setelah seorang oknum petugas berinisial AG kedapatan menawarkan jasa pengurusan balik nama kendaraan bermotor secara tidak resmi. Investigasi tim media mengungkap bahwa AG mematok tarif yang jauh di atas biaya normal, bahkan naik hampir tiga kali lipat dari angka awal.

Peristiwa ini bermula ketika tim media berperan sebagai pemohon jasa balik nama kendaraan roda empat yang diketahui memiliki kendala teknis pada nomor mesin karena adanya penggantian silinderkop. AG, yang dihubungi melalui nomor WhatsApp +62 822-2880-xxxx, menyatakan bahwa pengurusan tetap dapat dilakukan meski ada ketidaksesuaian pada nomor mesin.

AG lalu menyebutkan biaya awal sebesar Rp2.500.000, tanpa menyebut adanya hambatan besar. Namun ketika tim media datang langsung ke kantor Samsat Tuban dan mengikuti prosedur pengecekan fisik, petugas menyatakan bahwa nomor mesin tidak sesuai dan pengurusan hanya bisa dilanjutkan jika ada rekomendasi resmi dari Polda.

Tak lama setelah itu, AG kembali dihubungi. Ia menyebutkan bahwa biaya kini menjadi Rp7.300.000, termasuk pengurusan surat rekomendasi. Kenaikan sebesar Rp4.800.000 tersebut menimbulkan dugaan pungutan liar, apalagi kendaraan yang diurus adalah keluaran tahun 1988 dan tidak memiliki tunggakan pajak.

Pengamat Hukum: Dugaan Pelanggaran Berat, Potensi Tindak Pidana Korupsi

Pengamat hukum dan dosen bidang hukum administrasi, Dhony Irawan, HW, SH, MHE, menilai bahwa praktik seperti ini tidak bisa dipandang remeh. Ia menegaskan bahwa tindakan oknum petugas yang merangkap sebagai calo tergolong penyalahgunaan kewenangan dan dapat dikenai sanksi pidana.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi sudah masuk ke ranah hukum pidana. Jika petugas memanfaatkan posisinya untuk mencari keuntungan pribadi, maka jelas melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Dhony.

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009, yang menekankan asas transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang bebas dari pungli.

Tuntutan Penindakan dari Lembaga Pengawas dan Aparat Hukum

Dhony mendesak agar lembaga pengawasan internal seperti Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan penyelidikan.

“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang adil, cepat, dan transparan. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan menciptakan ketimpangan dalam akses layanan publik,” tegasnya.

Pihak Samsat Tuban hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan oknum AG. Tim redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengupayakan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *