KEDIRI – Aktivitas sabung ayam ilegal kembali marak di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Kegiatan perjudian ini berlangsung hampir setiap hari di lapangan terbuka maupun halaman rumah warga, menyebabkan keresahan warga sekitar.
Menurut warga, kerumunan orang dari luar desa yang kerap datang untuk menyaksikan sabung ayam menimbulkan kebisingan dan berpotensi memicu tindak kriminal seperti perkelahian serta taruhan uang dalam jumlah besar.
“Saat hari libur, kerumunan makin banyak. Suaranya sangat mengganggu dan membuat warga resah,” ungkap seorang warga Desa Sumberejo pada Senin (25/8/2025).
Masyarakat mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas, mengingat perjudian termasuk tindak pidana berdasarkan Pasal 303 KUHP yang dapat dikenai hukuman penjara dan denda.
Warga juga berharap pemerintah desa aktif berkoordinasi dengan kepolisian guna menutup praktik sabung ayam yang dinilai meresahkan tersebut agar tidak semakin meluas.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari aparat keamanan mengenai langkah penanganan sabung ayam di wilayah tersebut.











