Jakarta | Bank Indonesia memperoleh amanat yang lebih luas melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Perubahan tersebut menegaskan bahwa peran Bank Indonesia tidak hanya berkaitan dengan upaya menjaga stabilitas ekonomi, tetapi juga mencakup dukungan terhadap terciptanya iklim ekonomi yang kondusif.
Melalui amanat baru itu, Bank Indonesia diminta turut mendorong pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Dengan demikian, pelaksanaan tugas bank sentral mencakup tanggung jawab yang lebih luas dalam mendukung aktivitas ekonomi, di samping tetap menjalankan fungsi utamanya untuk menjaga stabilitas.
Perluasan mandat tersebut disampaikan Destry pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang P2SK memberikan arah baru bagi tugas Bank Indonesia dengan memasukkan dorongan terhadap pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja ke dalam amanat yang perlu dijalankan.
Ketentuan ini menempatkan stabilitas dan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi dalam satu kerangka amanat. Bank Indonesia tetap menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas, sekaligus diharapkan menciptakan kondisi yang mendukung perkembangan sektor riil. Kondisi tersebut juga diarahkan untuk membantu memperluas kesempatan kerja.
Dengan berlakunya amanat dalam UU P2SK, cakupan tugas Bank Indonesia menjadi lebih luas dibandingkan fokus pada stabilitas semata. Bank Indonesia kini memiliki mandat untuk menjalankan kebijakan yang mendukung iklim ekonomi kondusif, pertumbuhan sektor riil, serta penciptaan lapangan kerja, sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut.
Destry menegaskan bahwa Bank Indonesia tidak dapat menjalankan amanat barunya secara sendirian. Perluasan tanggung jawab tersebut berkaitan erat dengan berbagai aspek perekonomian, sehingga pelaksanaannya membutuhkan dukungan, pembagian peran, dan koordinasi yang konsisten dengan kementerian serta lembaga negara lainnya. Setiap kebijakan perlu dirancang dengan mempertimbangkan kewenangan dan kapasitas masing-masing institusi agar tujuan menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan dapat berjalan searah.
Sinergi juga diperlukan bersama seluruh anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Koordinasi antarlembaga dalam komite tersebut penting untuk membaca risiko secara menyeluruh, menyusun respons yang tepat, serta menjaga kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha. Selain itu, pihak-pihak berkepentingan lainnya, termasuk dunia usaha, akademisi, dan masyarakat, perlu dilibatkan sesuai dengan peran masing-masing. Keterlibatan yang luas dapat memperkaya pertimbangan kebijakan dan memperkuat pelaksanaannya di lapangan.
Dalam konteks tersebut, Destry memperkenalkan gagasan “sinergi merah putih” sebagai cerminan semangat kebangsaan dan rasa nasionalisme. Gagasan ini bukan sekadar ajakan untuk bekerja bersama, melainkan dorongan agar seluruh unsur bangsa menempatkan kepentingan Indonesia sebagai landasan utama. Melalui kerja sama yang terarah, pembangunan dapat didorong secara lebih inklusif, kemajuan ekonomi dapat diperluas, dan stabilitas nasional dapat dipelihara menghadapi berbagai tantangan.
Sinergi merah putih pada akhirnya menekankan bahwa pembangunan bukan hanya tanggung jawab satu institusi atau kelompok tertentu. Setiap pihak dapat mengambil bagian melalui kewenangan, keahlian, maupun tindakan nyata yang dimilikinya. Destry menyampaikan bahwa kontribusi sekecil apa pun tetap dapat memberikan dampak positif bagi negara. Pesan tersebut menunjukkan pentingnya partisipasi bersama dalam menciptakan kebijakan dan ekosistem ekonomi yang mendukung kesejahteraan, kesempatan kerja, serta ketahanan Indonesia.
Upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja perlu dirancang secara inklusif. Kebijakan ekonomi tidak cukup hanya berfokus pada indikator makro, tetapi juga harus memperhatikan kemampuan pelaku usaha di berbagai skala untuk mengakses layanan, peluang, dan infrastruktur pendukung. Dalam kerangka mandat baru Bank Indonesia, pendekatan tersebut menempatkan inklusi sebagai bagian penting dari upaya menjaga stabilitas sekaligus memperluas fondasi pertumbuhan ekonomi.
Destry mencontohkan QRIS sebagai salah satu inovasi kebijakan yang mencerminkan arah tersebut. Sistem pembayaran ini dirancang agar dapat digunakan oleh pelaku usaha secara lebih luas, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mayoritas merchant QRIS berasal dari kelompok UMKM, dengan 96% merchant tercatat merupakan UMKM. Fakta ini menunjukkan bahwa pengembangan infrastruktur pembayaran tidak hanya ditujukan bagi perusahaan besar, melainkan juga diarahkan untuk menjangkau pelaku usaha yang menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi sehari-hari.
Prinsip no one left behind berarti tidak boleh ada pelaku usaha yang tertinggal dalam proses transformasi ekonomi. Karena itu, kebijakan Bank Indonesia perlu terus mempertimbangkan keragaman kebutuhan, kapasitas, dan tantangan yang dihadapi UMKM di berbagai wilayah. Perluasan akses terhadap sistem pembayaran, peningkatan pemahaman, serta dukungan terhadap kesiapan usaha menjadi unsur yang saling berkaitan. Dengan kebijakan yang menjangkau kelompok usaha secara luas, pelaku UMKM memiliki ruang yang lebih baik untuk terhubung dengan ekosistem ekonomi formal dan berkontribusi pada aktivitas produktif. Pendekatan ini juga memperkuat dasar bagi terciptanya kesempatan kerja, karena pertumbuhan usaha kecil dan menengah berkaitan erat dengan keberlanjutan kegiatan ekonomi di tingkat masyarakat.
Salah satu contoh konkret sinergi Bank Indonesia (BI) dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman terlihat melalui skema insentif senilai Rp118 triliun untuk sektor perumahan. Kebijakan ini dirancang untuk mendorong aktivitas pembangunan rumah sekaligus memperkuat transmisi kebijakan ekonomi ke sektor riil. Dukungan tersebut diharapkan dapat meningkatkan permintaan terhadap bahan bangunan, jasa konstruksi, pembiayaan, serta berbagai layanan yang berkaitan dengan pengembangan kawasan permukiman.
Menurut penjelasan Destry, pembangunan sekitar 115.600 rumah berpotensi menciptakan kebutuhan rata-rata empat tenaga kerja langsung untuk setiap unit. Dengan perhitungan tersebut, kegiatan pembangunan dapat menghasilkan sekitar 462.400 kesempatan kerja langsung. Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan di sektor perumahan tidak hanya berkaitan dengan penyediaan tempat tinggal, tetapi juga memiliki kapasitas untuk menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Lapangan kerja tersebut dapat mencakup pekerja konstruksi, teknisi, tenaga pemasangan, hingga berbagai profesi pendukung di tingkat proyek.
Dampaknya berpotensi lebih luas karena pembangunan properti memiliki multiplier effect atau efek pengganda terhadap perekonomian. Ketika proyek perumahan berjalan, permintaan terhadap semen, baja, kayu, keramik, furnitur, transportasi, dan jasa perdagangan ikut meningkat. Aktivitas ekonomi yang tumbuh di sekitar proyek juga dapat mendorong pendapatan masyarakat serta memperluas peluang usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Meski demikian, Destry menyampaikan bahwa dampak tidak langsung tersebut masih perlu dihitung secara lebih rinci dan membutuhkan waktu. Pengukuran yang cermat diperlukan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh pembangunan perumahan terhadap rantai pasok, konsumsi rumah tangga, dan penciptaan pekerjaan lanjutan. Dengan demikian, kebijakan yang dirancang BI diharapkan tidak sekadar menjadi kebijakan, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Baca juga: Peta Satelit hingga Temuan Lapangan Disorot LIRA, Dugaan Tambang Salam Magelang Diminta Diverifikasi | Dampak Sentimen Ekonomi Terhadap Nilai Tukar Rupiah | Olahraga Sebagai Penggerak Ekonomi dan Kesehatan di Jawa Tengah







