KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — 06/10/2026, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 6 Oktober 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka kemungkinan untuk mengambil langkah langsung guna menindaklanjuti temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pemantauan terhadap hasil temuan Ombudsman Republik Indonesia (RI) yang menyoroti kondisi serta keberadaan sejumlah fasilitas di dalam lapas.
Sorotan terhadap fasilitas mewah itu turut memunculkan pertanyaan mengenai sumber pembiayaan, mekanisme pemberian layanan, dan kemungkinan adanya pungutan liar kepada warga binaan maupun pihak lain. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut. Hingga informasi ini disampaikan, belum terdapat kesimpulan resmi yang menyatakan bahwa praktik pungutan liar telah terjadi di Lapas Cibinong.
KPK menempatkan informasi dari Ombudsman RI sebagai bahan penting untuk melihat apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Jika diperlukan, lembaga antirasuah itu dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dan melakukan langkah sesuai kewenangan yang dimiliki. Penelusuran tersebut dapat mencakup klarifikasi kepada pihak lapas, pemeriksaan terhadap tata kelola fasilitas, serta pencermatan atas aliran pembayaran apabila ditemukan indikasi yang relevan.
Pemantauan ini juga menjadi bagian dari perhatian terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan yang harus berjalan transparan, akuntabel, dan tidak membedakan perlakuan berdasarkan kemampuan ekonomi. KPK menegaskan bahwa setiap informasi mengenai dugaan korupsi atau pungutan ilegal perlu ditangani secara hati-hati agar proses pemeriksaan tetap berdasarkan fakta. Dengan demikian, kemungkinan keterlibatan KPK secara langsung masih bergantung pada hasil telaah dan perkembangan informasi dari instansi yang lebih dahulu melakukan pemantauan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan adanya kemungkinan pelibatan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) untuk menindaklanjuti persoalan yang muncul di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Opsi tersebut disampaikan ketika Setyo ditanya mengenai perkembangan pemantauan terhadap temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan pungutan liar di lapas tersebut.
Setyo menjelaskan bahwa unsur pencegahan dalam Direktorat Korsup dapat menjadi bagian yang dilibatkan apabila persoalan di Lapas Cibinong membutuhkan perhatian lebih lanjut. Pernyataan itu menunjukkan bahwa KPK masih membuka ruang untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam sistem pemasyarakatan, termasuk Ombudsman, sesuai kebutuhan yang berkembang.
Koordinasi tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa KPK telah mengambil alih penanganan perkara atau menetapkan kesimpulan mengenai dugaan pungli. Pernyataan Setyo lebih menegaskan adanya opsi kelembagaan yang dapat digunakan untuk merespons informasi dan temuan yang telah dipantau. KPK dapat berkomunikasi dengan pihak terkait apabila diperlukan, terutama untuk memperoleh pemahaman mengenai persoalan yang terjadi dan konteks pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dalam konteks ini, Ombudsman tetap menjadi pihak yang memiliki temuan dan informasi hasil pemantauan, sedangkan KPK mempertimbangkan peran koordinasi sesuai kewenangannya. Pelibatan unsur pencegahan juga memperlihatkan perhatian terhadap upaya mendorong perbaikan tata kelola, tanpa mendahului proses pemeriksaan atau penanganan yang dilakukan oleh institusi berwenang.
Dengan demikian, keterangan Ketua KPK tersebut bermakna bahwa lembaganya siap membuka komunikasi lintasinstansi jika situasi di Lapas Cibinong memerlukan tindak lanjut. Namun, bentuk koordinasi dan langkah berikutnya masih bergantung pada kebutuhan serta perkembangan informasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan melakukan langkah jemput bola untuk mengumpulkan informasi mengenai dugaan pungutan liar di Lapas Cibinong. Opsi tersebut dapat ditempuh apabila informasi yang dibutuhkan belum diperoleh melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) maupun Ombudsman. Langkah ini menunjukkan bahwa KPK tetap memberi perhatian terhadap laporan publik, terutama ketika terdapat informasi awal yang perlu diperiksa secara lebih terarah.
Setyo menjelaskan, pengumpulan informasi tidak akan dilakukan secara umum atau tanpa sasaran. KPK akan mengarahkan penelusuran pada hal-hal yang spesifik, termasuk bentuk pungutan yang diduga terjadi, pihak yang disebut terlibat, waktu dan tempat berlangsungnya peristiwa, serta mekanisme penarikan biaya tersebut. Informasi yang lebih terperinci diperlukan agar lembaga penegak hukum dapat membedakan dugaan pelanggaran administratif, pungutan tidak resmi, dan perbuatan yang memiliki unsur tindak pidana korupsi.
Kemungkinan turun langsung ke lapangan bukan berarti KPK telah menyimpulkan bahwa korupsi benar-benar terjadi di Lapas Cibinong. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan untuk memastikan ada atau tidaknya praktik pungutan liar. Melalui penelusuran itu, KPK juga berupaya memahami bagaimana mekanisme yang diduga berlangsung, siapa saja yang memiliki akses atau kewenangan, serta apakah terdapat pola yang berulang.
Dengan pendekatan tersebut, informasi dari Imipas dan Ombudsman tetap menjadi salah satu sumber penting dalam menentukan langkah berikutnya. Namun, apabila keterangan yang tersedia belum cukup menjawab dugaan pungli, KPK dapat mencari data tambahan secara langsung. Hasil pengumpulan informasi nantinya akan menjadi dasar untuk menilai apakah perkara tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih mendalam atau diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai temuan yang diperoleh.
Setyo menjelaskan bahwa dugaan pungutan liar di Lapas Cibinong tidak dapat dinilai hanya berdasarkan perkiraan, kabar umum, atau kesan bahwa terdapat pembayaran tertentu di lingkungan pemasyarakatan. Informasi awal perlu diperiksa secara lebih terukur agar dapat diketahui apakah peristiwa yang dilaporkan memiliki unsur pidana dan dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Dengan demikian, keberadaan dugaan semata belum cukup untuk menyatakan bahwa praktik pungli benar-benar terjadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi perlu memastikan sejumlah rincian penting dalam informasi tersebut. Rincian itu mencakup pihak yang diduga menerima uang, pihak yang memberikan, serta jumlah uang yang diminta atau diserahkan. Selain itu, cara pelaksanaan transaksi juga harus ditelusuri, termasuk apakah pembayaran dilakukan secara langsung, melalui perantara, transfer, atau metode lain. Lokasi dan waktu kejadian turut menjadi bagian penting untuk membangun gambaran peristiwa secara utuh.
Penelusuran terhadap unsur-unsur tersebut diperlukan karena keterangan yang terlalu umum akan menyulitkan aparat penegak hukum dalam menguji kebenaran laporan. KPK perlu memperoleh informasi yang dapat dibandingkan dengan keterangan saksi, dokumen, rekaman komunikasi, data transaksi, maupun sumber lain yang relevan. Setiap informasi kemudian harus dinilai keterkaitannya dengan peristiwa yang dilaporkan, sehingga dapat menentukan apakah tersedia dasar yang memadai untuk memenuhi kebutuhan alat bukti.
Dalam tahap ini, KPK belum menyimpulkan adanya pihak tertentu sebagai pelaku ataupun memastikan bahwa praktik pungutan liar telah terbukti berlangsung di Lapas Cibinong. Setyo menyampaikan bahwa kemungkinan langkah lanjutan masih dibicarakan berdasarkan informasi yang tersedia. Pembahasan tersebut dapat mencakup kebutuhan pendalaman, verifikasi, dan pengumpulan data tambahan sebelum lembaga menentukan tindakan berikutnya. Sikap itu diperlukan agar proses penanganan berjalan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan umum.





