Sebanyak 550 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah ditahan di detensi sementara Kong Va, Kota Serei Saophoan, Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja. Mereka ditangkap setelah terjaring operasi pemberantasan penipuan dan judi daring yang dilakukan kepolisian setempat pada 4 Oktober 2026.
Operasi tersebut berlangsung di Gedung One Avenue, Desa Samaki Meanchey, Komune O’Chrov, Kota Poipet, Provinsi Banteay Meanchey. Lokasi itu diduga digunakan sebagai tempat berlangsungnya aktivitas penipuan serta perjudian daring yang menyasar korban melalui jaringan digital. Setelah penggerebekan, seluruh WNI yang diamankan dibawa ke detensi sementara Kong Va untuk menjalani pemeriksaan dan proses pendataan lebih lanjut.
Penahanan ini menjadi penangkapan WNI terbesar dalam satu operasi yang pernah dilakukan di Kamboja. Jumlah tersebut melampaui rekor sebelumnya yang tercatat di Sihanoukville pada Agustus 2024, ketika aparat mengamankan 330 WNI dalam operasi terkait aktivitas serupa. Perbandingan itu menunjukkan besarnya skala operasi di Poipet, baik dari jumlah orang yang ditahan maupun dugaan luasnya jaringan yang sedang diselidiki.
Pihak berwenang Kamboja masih mendalami peran masing-masing orang yang ditahan, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam pengelolaan penipuan dan judi daring. Status hukum para WNI tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan aparat setempat. Informasi mengenai penahanan itu juga menjadi perhatian karena melibatkan jumlah warga Indonesia yang sangat besar dalam satu penindakan di wilayah Kamboja.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh mengunjungi para warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Kamboja pada Selasa. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memastikan kondisi mereka sekaligus memberikan layanan dan akses kekonsuleran. Kehadiran perwakilan KBRI menjadi bagian dari upaya perlindungan warga negara, terutama setelah ratusan WNI diamankan dalam operasi yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan judi daring.
Dalam kunjungan itu, petugas KBRI melakukan pemeriksaan terhadap keadaan para WNI serta berkomunikasi dengan mereka untuk mengetahui kebutuhan yang diperlukan selama berada dalam penahanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi para WNI secara umum dilaporkan baik. KBRI tetap memantau situasi mereka dan berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat agar akses terhadap pendampingan serta layanan konsuler dapat berjalan sesuai ketentuan.
KBRI juga menyampaikan arahan kepada para WNI agar menjaga ketertiban selama menjalani proses pemeriksaan dan penanganan oleh otoritas Kamboja. Mereka diminta menaati setiap instruksi yang diberikan petugas keamanan, tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu situasi, serta menyampaikan kebutuhan melalui jalur yang telah disediakan. Sikap kooperatif dinilai penting untuk membantu kelancaran proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, KBRI meminta WNI yang masih memegang paspor pribadi agar menyerahkan dokumen tersebut kepada pihak berwenang. Penyerahan paspor diperlukan untuk membantu proses pendataan, verifikasi identitas, serta administrasi dokumen selama penanganan berlangsung. KBRI mengingatkan agar dokumen perjalanan tidak disembunyikan atau dipindahtangankan, sehingga seluruh tahapan administratif dapat dilakukan secara tertib dan akurat. Perwakilan Indonesia akan terus memberikan perhatian terhadap kondisi para WNI dan menyampaikan informasi sesuai perkembangan yang diperoleh dari otoritas terkait.
Perwakilan KBRI Phnom Penh telah bertemu dengan Wakil Gubernur Provinsi Banteay Meanchey, Hill Raya, serta Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banteay Meanchey, Brigadir Jenderal Ly Hour. Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut terhadap ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan setelah operasi pemberantasan kegiatan penipuan dan judi daring di wilayah tersebut. Pembahasan difokuskan pada penanganan administratif dan koordinasi antarlembaga agar proses terhadap para WNI dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan itu, kedua pejabat Kamboja menyampaikan komitmen otoritas setempat untuk mempercepat pemindahan ratusan WNI bermasalah dari Banteay Meanchey ke Phnom Penh. Pemindahan ini diperlukan agar seluruh proses lanjutan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi, termasuk pemeriksaan dokumen, pendataan, serta penyelesaian persyaratan administratif. Setelah berada di Phnom Penh, para WNI tersebut akan menjalani tahapan yang menjadi bagian dari proses deportasi ke Indonesia. Pelaksanaannya tetap akan mengikuti prosedur hukum dan imigrasi yang ditetapkan oleh otoritas Kamboja.
Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Phnom Penh, Krishnajie Partadireja, menyampaikan penghargaan atas kerja sama dan komitmen otoritas Kamboja dalam menangani perkara tersebut. Ia berharap pemindahan ke Phnom Penh dan proses deportasi dapat berlangsung sesegera mungkin, tetap dengan memperhatikan seluruh prosedur yang berlaku. KBRI Phnom Penh, menurutnya, siap memberikan dukungan yang diperlukan untuk membantu kelancaran setiap tahapan, termasuk koordinasi dengan pihak terkait dan pendampingan konsuler bagi para WNI. Kerja sama kedua negara diharapkan dapat memastikan proses berjalan tertib, transparan, dan menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga negara selama berada dalam penanganan otoritas setempat.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh akan terus memberikan layanan dan pendampingan kekonsuleran kepada warga negara Indonesia (WNI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya perwakilan Indonesia dalam memastikan kebutuhan kekonsuleran WNI tetap ditangani secara tepat, dengan tetap menghormati aturan dan prosedur yang berlaku di Kamboja.
Selain memberikan layanan kekonsuleran, KBRI Phnom Penh juga akan berkoordinasi secara intensif dengan otoritas Kamboja terkait perkembangan penanganan WNI yang ditahan setelah operasi terhadap kegiatan penipuan dan judi daring. Koordinasi ini dilakukan untuk memperoleh informasi yang diperlukan serta memastikan komunikasi pihak-pihak terkait dapat berjalan sesuai ketentuan.
Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Phnom Penh, Krishnajie Partadireja, mengimbau seluruh WNI di Kamboja agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal, termasuk sindikat penipuan dan judi daring. Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh WNI agar selalu berhati-hati dalam menerima tawaran maupun menjalankan pekerjaan selama berada di Kamboja.
Krishnajie juga mengingatkan agar WNI tidak mudah tergiur pekerjaan yang tidak jelas. Setiap tawaran pekerjaan perlu diperhatikan dengan saksama, terutama apabila terdapat kemungkinan bahwa pekerjaan tersebut berpotensi melanggar hukum. WNI diharapkan menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan persoalan hukum, baik bagi diri sendiri maupun bagi pihak lain.
KBRI Phnom Penh akan melanjutkan pemberian layanan dan pendampingan kekonsuleran sesuai ketentuan, sekaligus menjaga koordinasi dengan otoritas Kamboja. Pada saat yang sama, WNI di Kamboja diharapkan mematuhi hukum setempat dan menjauhkan diri dari berbagai kegiatan ilegal, termasuk pekerjaan yang tidak jelas serta aktivitas yang berkaitan dengan penipuan dan judi daring.






