KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT, 5 Oktober 2026 — Ombudsman Republik Indonesia terus mendalami tata kelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah muncul temuan mengenai adanya klaster mewah di dalam lapas. Lembaga pengawas pelayanan publik itu merencanakan investigasi atas prakarsa sendiri untuk menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya kelemahan dalam pengelolaan, pengawasan, serta pemenuhan hak warga binaan.
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menyampaikan rencana investigasi tersebut dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan. Menurut dia, langkah itu diperlukan agar pemeriksaan tidak berhenti pada temuan yang tampak di permukaan, melainkan dapat mengurai rangkaian persoalan yang berkaitan dengan tata kelola lapas. Pendalaman akan mencakup cara kebijakan dirancang, diterapkan, dan diawasi, sehingga setiap titik rawan dapat diidentifikasi berdasarkan fakta serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Investigasi itu diarahkan untuk merumuskan konsep tata kelola lapas secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Artinya, Ombudsman akan melihat keterkaitan kebijakan di tingkat pusat, pelaksanaan administrasi dan pelayanan di lapas, mekanisme pengawasan internal, hingga penanganan pengaduan. Hasil pendalaman tersebut nantinya menjadi bahan untuk menyusun rekomendasi perbaikan yang dapat diterapkan secara sistematis, bukan hanya sebagai respons sementara terhadap kasus di Cibinong.
Sebelum konsep tersebut dibahas dan diputuskan, Ombudsman akan menyusun temuan serta analisis dalam proses investigasi. Rumusan akhirnya akan dibawa ke rapat pleno untuk mendapatkan pembahasan dan keputusan kelembagaan. Dengan mekanisme itu, langkah Ombudsman diharapkan memiliki dasar yang kuat dan dapat mendorong pembenahan tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas, sekaligus memastikan pelayanan di lapas berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Ombudsman menerima masukan dari sejumlah lembaga terkait dugaan pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong. Masukan tersebut lain datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum yang menyampaikan kemungkinan bantuan untuk mengusut persoalan tersebut. Namun, informasi mengenai tawaran bantuan itu belum dapat dipahami sebagai tanda bahwa investigasi bersama telah resmi dimulai.
Anggota Ombudsman, Nuzran, menyebutkan bahwa masukan dari lembaga-lembaga tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah berikutnya. Ombudsman perlu menilai terlebih dahulu ruang lingkup persoalan, kewenangan masing-masing institusi, serta bentuk tindak lanjut yang sesuai dengan mandat pengawasan pelayanan publik. Proses tersebut penting agar setiap keputusan didasarkan pada informasi dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perkara dugaan pungutan liar berpotensi melibatkan pihak eksternal di luar lingkungan lapas. Karena itu, Ombudsman perlu membahasnya terlebih dahulu dalam pleno pimpinan sebelum menetapkan arah penanganan. Pembahasan pleno diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai apakah masukan dari KPK dan aparat penegak hukum dapat ditindaklanjuti, serta dalam bentuk apa keterlibatan atau koordinasi tersebut dilakukan.
Dalam mengkaji permintaan maupun masukan dari lembaga terkait, Ombudsman juga akan melihat prosedur dan standar operasional yang berlaku. Penilaian ini mencakup kesesuaian dengan ketentuan hukum, pembagian kewenangan, mekanisme pemeriksaan, serta perlindungan terhadap pihak-pihak yang memberikan informasi. Dengan demikian, belum ada pernyataan bahwa kerja sama atau investigasi resmi telah berjalan. Tahap yang sedang dipersiapkan masih berupa pengkajian internal dan pembahasan dalam pleno pimpinan, berdasarkan data serta masukan yang telah diterima.
Dorongan untuk memperkuat koordinasi pengawasan muncul setelah adanya pengadangan terhadap petugas Lapas Cibinong. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tata kelola pemasyarakatan memerlukan dukungan lintas lembaga, terutama ketika pemeriksaan atau pemantauan berhadapan dengan persoalan yang melibatkan banyak pihak. Nuzran menilai Ombudsman tidak dapat bekerja sendiri untuk memastikan perbaikan pelayanan publik dan pencegahan dugaan penyimpangan berlangsung secara efektif.
Karena itu, Ombudsman berencana membangun kolaborasi yang lebih kuat unit dan lembaga pengawasan. Koordinasi tersebut dapat melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, kepolisian, serta pengawas internal pada instansi terkait. Pertukaran informasi dan penguatan komunikasi dinilai penting agar setiap temuan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing, tanpa mengaburkan peran lembaga dalam proses pengawasan.
Dalam konteks itu, terdapat rencana pertemuan atau koordinasi yang berkaitan dengan kemungkinan pertukaran data Kejaksaan Agung, Kapolri, KPK, dan Ombudsman. Pembahasan tersebut diarahkan untuk memperkuat basis informasi dan mendukung penanganan persoalan secara lebih terukur. Namun, kerja sama pengawasan tetap perlu dilakukan dengan menghormati ketentuan hukum serta batas kewenangan setiap institusi.
Ombudsman mengakui bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan eksekutorial. Ombudsman juga tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada pihak yang dinilai melakukan pelanggaran. Peran utamanya adalah memeriksa dugaan maladministrasi, menyampaikan saran perbaikan, dan mendorong penyelenggara pelayanan publik memperbaiki tata kelolanya. Apabila langkah tersebut tidak menghasilkan perubahan yang memadai, rekomendasi dapat diberikan sebagai tahap terakhir.
Pemberian sanksi, apabila diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan, berada pada aparat atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkannya. Pembagian peran ini membuat koordinasi menjadi penting, sehingga saran dan rekomendasi Ombudsman dapat diproses oleh pihak yang berwenang. Dengan demikian, pengawasan terhadap Lapas Cibinong tidak hanya berhenti pada penilaian administratif, tetapi dapat menjadi bagian dari upaya perbaikan pelayanan dan penegakan akuntabilitas secara menyeluruh.
Dalam penelusuran mengenai tata kelola pemasyarakatan, Nuzran turut menanggapi informasi tentang dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur. Informasi yang disampaikan menyebut adanya pungutan sebesar Rp250 juta agar seseorang dapat menggunakan telepon seluler atau handphone di dalam rutan. Namun, informasi tersebut masih berada pada tahap temuan dan dugaan. Belum ada pernyataan yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pungutan tersebut telah terbukti secara hukum.
Nuzran menekankan pentingnya perbaikan tata kelola agar ruang bagi praktik semacam itu dapat ditutup. Penggunaan handphone di lingkungan rutan, termasuk pengawasan terhadap akses dan fasilitas tertentu, perlu diatur melalui prosedur yang jelas, transparan, serta dapat diawasi. Mekanisme pengaduan juga perlu berfungsi secara efektif sehingga warga binaan, keluarga, maupun pihak lain dapat menyampaikan informasi tanpa khawatir mengalami tekanan. Penguatan pengawasan internal dan eksternal menjadi bagian penting untuk mencegah penyimpangan berulang.
Sesuai kewenangannya, langkah Ombudsman dalam perkara semacam ini berfokus pada penyampaian saran atau perintah perbaikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman dapat mendorong pembenahan prosedur, pengawasan, dan akuntabilitas apabila ditemukan persoalan dalam tata kelola. Peran tersebut tidak serta-merta berupa penjatuhan sanksi pidana atau administratif kepada pihak tertentu.
Apabila aparat penegak hukum atau lembaga lain melihat adanya potensi pelanggaran, informasi tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Proses pemeriksaan oleh instansi berwenang diperlukan untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah hukum yang tepat. Karena itu, dugaan pungli sebesar Rp250 juta tersebut perlu diperlakukan secara hati-hati sebagai temuan yang masih memerlukan verifikasi, bukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti atau perkara yang telah berujung pada sanksi.



