Kediri, 5 November 2025 – Bau anyir pelanggaran hukum kini makin menyengat di Desa Palemahan, Dusun Sutoyo, Kecamatan Palemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Di tengah kehidupan masyarakat yang sederhana, berdiri sebuah arena judi sabung ayam dan dadu koprok yang seolah kebal terhadap hukum.
Informasi dari warga menyebut, praktik haram ini dikelola oleh seseorang bernama Hendo, dan berlangsung di area yang sangat dekat dengan pemukiman penduduk. “Lapak itu seperti sudah disetujui semua pihak, mas. Ada penjaga, ada parkiran, bahkan pedagang makanan. Kalau tidak dikondisikan, tidak mungkin bisa bebas seperti itu,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.
Berdasarkan pantauan warga, arena judi ini telah berjalan cukup lama dan diduga kuat mendapat “angin surga” dari oknum penegak hukum setempat. “Kalau ada razia, mereka sudah tahu duluan. Seolah ada yang bocorin. Kami heran, kok bisa aparat seolah tidak tahu?” tambahnya.
Warga lain bahkan menuding adanya konsorsium antara penyelenggara judi dengan oknum aparat penegak hukum (APH). “Kami bukan menuduh sembarangan, tapi kalau sudah bertahun-tahun tidak tersentuh, artinya ada yang bermain di balik layar. Polisi seolah tutup mata,” tegas warga Palemahan.
Kegiatan ini jelas-jelas melanggar hukum pidana. Dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP, disebutkan:
“Barang siapa dengan sengaja tanpa izin mengadakan atau memberi kesempatan main judi sebagai pencarian, atau turut campur dalam perusahaan untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.”
Sedangkan menurut Pasal 303 bis KUHP, setiap orang yang ikut serta dalam kegiatan perjudian dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
Namun anehnya, praktik perjudian ini tetap berjalan mulus tanpa ada tindakan tegas dari Polsek maupun Polres Kediri. Hal ini membuat masyarakat semakin kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan.
“Anak-anak muda kami sekarang sering nongkrong di sekitar situ, belajar berjudi. Kalau begini terus, moral desa kami bisa rusak. Kami mohon aparat segera turun tangan sebelum masyarakat marah,” pinta seorang tokoh masyarakat Palemahan.
Fenomena ini menjadi potret suram bagaimana hukum seakan hanya tajam ke rakyat kecil, namun tumpul saat menyentuh para pelaku bermodal. Bila benar ada pembiaran bahkan perlindungan terhadap kegiatan ilegal ini, maka Polres Kediri telah gagal menjalankan amanah Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa polisi wajib melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum secara adil.
Apabila aparat memilih diam, maka diamnya mereka bukan lagi bentuk netralitas, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan rakyat.
Tim media akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga bermain di balik praktik judi sabung ayam dan dadu koprok ini.
Satu hal pasti: rakyat menunggu keberanian aparat untuk membuktikan bahwa hukum belum sepenuhnya mati di Kediri.
(Tim Investigasi Independen)
- Kapolri Disurati FPP TNI, Penangkapan Dua Tokoh Dipersoalkan
- Polresta Sorong Kota Bongkar Fakta di Balik Viral nya Dugaan Begal KM 9, Polisi Pastikan Insiden Tersebut Murni Kecelakaan Lalu Lintas
- Dua Pelaku Pencurian Traktor di Gudang DKP3 Kota Probolinggo Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Lengkap












