Nganjuk, Jawa Timur — Ironi penegakan hukum kembali dipertontonkan di Kabupaten Nganjuk. Aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan dadu yang berlokasi di Desa Sugihwaras, Kecamatan Bagor, hingga kini diduga masih beroperasi secara terbuka dan masif, meski telah dilaporkan dan diberitakan sejak 9 Januari 2026 lalu.
Lebih memprihatinkan, arena yang disebut-sebut dimiliki oleh seseorang berinisial Hendro itu tidak menunjukkan tanda-tanda akan ditutup. Justru sebaliknya, aktivitas perjudian tersebut berlangsung seolah tanpa rasa takut terhadap hukum, tanpa pengawasan, dan tanpa penindakan nyata dari aparat penegak hukum.
Pantauan di lapangan menunjukkan, setiap kali arena dibuka, puluhan sepeda motor memenuhi lokasi, bahkan terparkir di halaman rumah warga sekitar. Kerumunan pemain dan penonton berdatangan secara terang-terangan, menjadikan praktik ilegal ini tampak seperti kegiatan yang “dinormalisasi”.
Situasi tersebut memicu kecurigaan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, mustahil sebuah arena perjudian sebesar itu luput dari pantauan aparat jika penegakan hukum benar-benar dijalankan.
“Kalau ramai, kendaraan banyak, tapi tidak pernah ada razia atau penindakan, wajar kalau kami curiga. Seolah-olah memang dibiarkan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan Pembiaran dan Aroma Beking Oknum
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan tak sedikit warga mencurigai keterlibatan oknum yang berperan sebagai pelindung (beking). Dugaan tersebut semakin menguat karena lokasi perjudian ini telah berkali-kali menjadi sorotan media, namun tetap beroperasi nyaris tanpa hambatan.
Jika benar terjadi pembiaran, maka persoalan ini tidak lagi sebatas pelanggaran perjudian, melainkan telah menjelma menjadi krisis integritas penegakan hukum.
Bertolak Belakang dengan Instruksi Presiden
Realitas di lapangan ini dinilai berbanding terbalik dengan instruksi tegas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang secara terbuka memerintahkan Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik daring maupun konvensional.
Namun fakta di Desa Sugihwaras justru memperlihatkan wajah hukum yang lemah di hadapan praktik ilegal, sekaligus memperkuat kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
Jelas Melanggar Hukum, Ancaman Pidana Berat
Perlu ditegaskan, praktik sabung ayam dan dadu merupakan tindak pidana perjudian yang secara jelas diatur dalam hukum pidana Indonesia.
Pelaku dapat dijerat Pasal 303 KUHP, yang berbunyi:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000, barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian.”
Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur pidana bagi pihak yang ikut serta dalam perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Lebih jauh, apabila terbukti terdapat oknum aparat yang melakukan pembiaran atau penyalahgunaan wewenang, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, yang mengancam pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Desakan Evaluasi dan Tindakan Tegas
Masyarakat kini mendesak Kapolres Nganjuk dan Polda Jawa Timur untuk turun tangan secara serius, melakukan evaluasi menyeluruh, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu. Termasuk jika ada aparat yang terbukti bermain mata atau menerima keuntungan dari praktik perjudian tersebut.
Penegakan hukum yang setengah hati hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan pembiaran dan masih beroperasinya arena judi sabung ayam dan dadu di Desa Sugihwaras.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.













Response (1)