Lumajang, Jawa Timur — Di saat Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantang menyatakan perang terhadap perjudian darat dan online, realitas di Kabupaten Lumajang justru menampar wajah negara. Praktik judi togel diduga beroperasi bebas, terang-terangan, dan tanpa rasa takut, seolah hukum hanya sekadar slogan tanpa nyawa.
Di wilayah hukum Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, penegakan hukum dinilai publik lumpuh total. Judi togel bukan lagi fenomena sembunyi-sembunyi, melainkan aktivitas harian yang berjalan normal di tengah masyarakat. Negara hadir lewat seragam dan pidato, namun absen dalam tindakan nyata.
Tokoh agama dan warga menyebut kondisi ini sebagai kegagalan institusional. “Kalau judi berjalan bertahun-tahun tanpa sentuhan hukum, pertanyaannya sederhana: aparat tidak mampu atau tidak mau?” ujar seorang tokoh agama dengan nada kecewa.
Investigasi Membongkar Fakta: Aparat Diam, Judi Berkeliaran
Hasil investigasi lapangan pada 22 Desember 2025, berdasarkan penelusuran dan informasi warga, menemukan fakta yang sulit dibantah. Judi togel dijual bebas di warung kopi, rumah warga, hingga titik-titik yang dapat diakses umum.
Lokasi yang terpantau antara lain Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, serta beberapa kecamatan lain di Kabupaten Lumajang. Aktivitas ini diduga dikoordinir oleh seorang pria bernama Hery, yang disebut-sebut berperan sebagai pengendali jaringan togel tingkat kabupaten.
Menurut keterangan warga, jaringan ini memiliki ratusan agen aktif, tersebar sistematis di desa, kelurahan, dan kecamatan. Perputaran uangnya disebut puluhan hingga ratusan juta rupiah per hari—angka yang mustahil tidak terdeteksi aparat, kecuali jika memang sengaja tidak ingin melihat.
Diduga Kebal Hukum: Siapa Melindungi Bandar?
“Kalau bukan kebal hukum, lalu apa?” tegas Haji J, tokoh agama dan warga setempat. Ia menyebut masyarakat sudah berada di titik jenuh dan marah. Judi togel bukan hanya menyasar bapak-bapak pekerja, tetapi telah menyeret pelajar dan mahasiswa, yang rela mengorbankan uang jajan demi mimpi menang instan.
Fenomena ini dinilai sebagai kejahatan sosial terstruktur yang menghancurkan moral generasi muda. Namun anehnya, aktivitas tersebut tetap berjalan mulus, tanpa penggerebekan, tanpa tersangka, tanpa proses hukum.
Upaya konfirmasi kepada Kapolsek setempat melalui pesan WhatsApp disebut tidak mendapat respons. Bungkamnya aparat ini justru memantik kecurigaan publik: ada apa dengan penegakan hukum di Lumajang?
Janji Tinggal Panggung, Penertiban Hanya Narasi
Kapolres Lumajang sebelumnya menyatakan komitmen memberantas perjudian dalam bentuk apa pun. Namun di lapangan, janji itu tak lebih dari retorika seremonial. Judi togel tetap hidup, tetap beroperasi, dan tetap menghasilkan uang haram setiap hari.
Tokoh agama menyebut, bila Polres Lumajang terus memilih diam, maka mereka akan mengirim surat resmi kepada Kapolda Jawa Timur, bahkan meminta evaluasi dan audit menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum di Lumajang.
Hukum Jelas, Pelanggaran Nyata: Pasal 303 bis KUHP
Praktik judi togel bukan wilayah abu-abu hukum. Secara tegas melanggar:
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP
Ancaman:
Penjara paling lama 4 (empat) tahun, atau
Denda paling banyak Rp10.000.000.
Pasal 303 bis ayat (2) KUHP
Jika mengulangi perbuatan:
Penjara paling lama 6 (enam) tahun, atau
Denda paling banyak Rp15.000.000.
Artinya, tidak ada alasan pembiaran. Bandar, koordinator, agen, hingga pemain—semuanya berada dalam jerat pidana.
Ultimatum Moral untuk Kapolda Jatim dan Kapolri
Masyarakat Lumajang kini menunggu langkah nyata Kapolda Jawa Timur dan Kapolri. Jika instruksi Presiden benar-benar dijalankan, maka Lumajang tidak boleh menjadi zona kebal hukum.
Negara tidak boleh kalah oleh bandar judi.
Aparat tidak boleh tunduk pada uang haram.
Dan hukum tidak boleh mati perlahan di Lumajang.
Jika ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya wibawa hukum—tetapi kepercayaan rakyat kepada negara.
— Tim Redaksi












