Hukum  

Hakim Mangkir 129 Hari Dijatuhi Pemberhentian Tetap dengan Hak Pensiun

Hakim Mangkir 129 Hari Dijatuhi Pemberhentian Tetap dengan Hak Pensiun

Bandung | Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim Pengadilan Negeri Cibinong berinisial INS. Sanksi tersebut diberikan setelah INS terbukti tidak masuk kerja selama 129 hari kerja tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Saat perkara berlangsung, INS juga sedang diperbantukan sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Bandung. Putusan dibacakan dalam sidang MKH yang melibatkan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung pada Senin (19/10).

Sidang tetap digelar meskipun INS tidak hadir. Sebelum persidangan, ia telah dipanggil sebanyak dua kali secara sah dan patut, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut. Ketidakhadiran itu tidak menghentikan pemeriksaan maupun pembacaan putusan. Majelis melanjutkan proses berdasarkan keterangan dan bukti yang tersedia dalam perkara, termasuk catatan mengenai ketidakhadiran INS dari pekerjaan selama 129 hari kerja. Dengan demikian, sidang MKH menyampaikan putusan atas dugaan pelanggaran disiplin tanpa kehadiran hakim yang diperiksa.

Ketua Sidang MKH Jupriyadi menyatakan, saat membacakan putusan, bahwa INS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Pernyataan tersebut menegaskan jenis hukuman yang diputuskan majelis sekaligus memastikan bahwa pemberhentian itu tetap disertai hak pensiun. Sanksi dijatuhkan setelah MKH menyatakan ketidakhadiran dalam jumlah hari kerja tersebut terbukti dan tidak didukung alasan yang dapat dibenarkan. Putusan itu menjadi hasil pemeriksaan bersama yang dilakukan melalui forum kehormatan hakim, dengan keterlibatan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Perkara ini berpusat pada kewajiban hakim untuk hadir dan menjalankan tugas kedinasan secara tertib. Ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat diterima, terutama ketika berlangsung selama puluhan hari kerja, menjadi dasar penilaian majelis dalam menjatuhkan tindakan disiplin. Pemanggilan dua kali secara sah dan patut juga menunjukkan bahwa INS telah diberi kesempatan untuk hadir dalam sidang, meski kesempatan tersebut tidak digunakan. Melalui putusan ini, MKH menetapkan konsekuensi atas pelanggaran yang terbukti dalam pemeriksaan. Status INS sebagai hakim PN Cibinong yang diperbantukan di Pengadilan Tinggi Bandung turut menjadi bagian dari konteks perkara. Putusan pemberhentian tetap dengan hak pensiun dibacakan pada 19 Oktober dalam persidangan yang tetap berlangsung tanpa kehadiran INS.

Rangkaian pelanggaran yang dilakukan INS bermula pada Agustus 2023, ketika ia tidak mematuhi hukuman disiplin berat berupa penempatan sebagai hakim nonpalu selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Hukuman tersebut mewajibkan INS menjalani penugasan sesuai keputusan dan tetap memenuhi kewajiban kedinasannya. Namun, setelah keputusan itu dijatuhkan, ia tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Ketidakpatuhan tersebut menjadi awal dari rangkaian ketidakhadiran yang kemudian diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Catatan kehadiran terakhir yang diketahui menunjukkan INS hadir pada 6 September 2023. Pada hari itu, ia menandatangani penyerahan surat keputusan hukuman disiplin di Pengadilan Negeri Cibinong. Setelah tanggal tersebut, tidak terdapat catatan bahwa INS kembali melaksanakan tugas. Keberadaan tanda tangan pada dokumen penyerahan menjadi bagian dari kronologi, sebab hal itu menunjukkan bahwa keputusan disiplin telah disampaikan kepadanya. Meski demikian, penyampaian keputusan tidak diikuti kepatuhan terhadap kewajiban untuk bekerja dan menjalani penugasan.

Dalam pemeriksaan Badan Pengawas MA pada 23 Februari dan 13 Maret 2024, INS tercatat telah mangkir selama 129 hari kerja. Penghitungan tersebut menggambarkan ketidakhadiran yang berlangsung dalam periode panjang, bukan sekadar keterlambatan atau tidak hadir sesekali. Catatan itu juga memperlihatkan bahwa absensi terus berlanjut setelah INS menerima keputusan hukuman disiplin. Dengan demikian, pemeriksaan berfokus pada perilaku berulang yang menunjukkan bahwa kewajiban kedinasan tidak dijalankan selama masa yang tercatat.

Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, sebagai satuan kerja yang berupaya memastikan INS kembali bertugas, berulang kali menghubunginya. Pengadilan juga mengirimkan dua surat peringatan yang meminta INS kembali menjalankan tugas. Namun, upaya komunikasi dan pemanggilan tersebut tidak memperoleh tanggapan. INS tetap tidak hadir dan tidak melaksanakan kewajibannya, sementara tidak ada alasan yang disampaikan untuk menjelaskan ketidakhadirannya. Rangkaian fakta tersebut menjadi latar belakang penting dalam pemeriksaan atas pelanggaran disiplin dan ketidakhadiran yang berlangsung hingga tercatat sebanyak 129 hari kerja.

Majelis menilai ketidakhadiran INS selama 129 hari bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap kewajiban dan disiplin seorang hakim. Salah satu hal yang memberatkan ialah INS tidak mematuhi sanksi yang telah dijatuhkan Ketua Mahkamah Agung. Sikap tersebut dipandang merendahkan kewibawaan pengawasan MA, yang berwenang memastikan hakim menjalankan tugas sesuai aturan. Ketidakpatuhan terhadap sanksi juga menunjukkan bahwa mekanisme pembinaan dan penegakan disiplin tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

Lamanya INS meninggalkan kewajiban kerja menjadi pertimbangan penting lainnya. Dalam pandangan majelis, hakim memiliki tanggung jawab untuk hadir dan melaksanakan tugas, sehingga mangkir dalam jangka waktu panjang tidak dapat dianggap sebagai persoalan ringan. Majelis juga mencatat INS tidak kooperatif selama proses pemeriksaan dan tidak memperlihatkan penyesalan atas perbuatannya. Sikap tersebut dinilai tidak sejalan dengan kewajiban hakim untuk menghormati proses pengawasan serta bertanggung jawab atas tindakannya. Selain itu, INS telah tiga kali dijatuhi hukuman disiplin, masing-masing pada 2016, 2022, dan 2023. Riwayat itu menjadi bagian dari penilaian majelis terhadap kepatuhan INS terhadap aturan kedinasan.

Meski demikian, majelis turut memperhatikan keadaan yang meringankan. Hukuman disiplin terdahulu tersebut, menurut pertimbangan majelis, tidak berkaitan dengan penanganan perkara, penerimaan suap, ataupun penyalahgunaan jabatan. Dengan demikian, riwayat itu tidak menunjukkan adanya pelanggaran dalam penggunaan kewenangan yudisial pada perkara yang ditangani. Namun, pertimbangan yang meringankan tersebut tidak menghapus atau mengubah penilaian atas pelanggaran yang sedang diperiksa. Majelis tetap berpandangan bahwa ketidakhadiran yang berlangsung lama, ketidakpatuhan terhadap sanksi Ketua MA, sikap tidak kooperatif, dan tidak adanya penyesalan merupakan rangkaian keadaan yang serius. Karena itu, catatan bahwa hukuman sebelumnya tidak terkait perkara atau penyalahgunaan jabatan tidak menjadi alasan untuk menganggap mangkir kerja sebagai pelanggaran ringan. Penilaian majelis bertumpu pada sifat dan dampak pelanggaran disiplin yang terjadi, sekaligus tanggung jawab INS sebagai hakim untuk menaati kewajiban kedinasan dan keputusan pengawasan yang berlaku.

Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa perbuatan INS terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Ketentuan yang menjadi perhatian mencakup kewajiban hakim menjaga disiplin tinggi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Disiplin tersebut menuntut kehadiran serta pelaksanaan kewajiban kedinasan secara konsisten, terlebih bagi pejabat yang memegang amanah untuk memeriksa dan memutus perkara. Ketidakhadiran yang berlangsung selama 129 hari dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan tindakan yang berhubungan langsung dengan standar etik profesi kehakiman. Majelis menilai perilaku tersebut tidak sejalan dengan tuntutan integritas, tanggung jawab, dan keteladanan yang melekat pada jabatan hakim.

Selain kode etik, putusan juga merujuk pada Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengenai Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Aturan bersama itu menjadi landasan untuk menilai jenis pelanggaran sekaligus menentukan kategori sanksi berdasarkan fakta dan dampak perbuatan. Jupriyadi menyampaikan bahwa majelis mengklasifikasikan tindakan INS sebagai pelanggaran berat dengan mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan. Penilaian tersebut, menurut Jupriyadi, merujuk pada Pasal 18 ayat (4) peraturan bersama. Dengan demikian, penentuan kategori pelanggaran tidak hanya bertumpu pada lamanya hakim tidak hadir, tetapi juga pada konsekuensinya terhadap pelaksanaan tugas pengadilan dan kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Klasifikasi berat itu menjadi dasar dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, sebagaimana tercantum dalam putusan.

Pemeriksaan.

Baca juga: Pentingnya Mempersiapkan Masa Depan Keuangan melalui Dana Pensiun