Tangerang | Ranto Sibarani, kuasa hukum Tengku Zanzabella, membantah kliennya terlibat dalam penyebaran rekaman video call Ruben Onsu dengan seorang pria berinisial Y yang belakangan viral di media sosial. Bantahan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kawasan Tangerang pada Senin, 19 Oktober. Ranto mengatakan, keterangan itu disampaikan untuk meluruskan narasi yang berkembang dan menjelaskan posisi kliennya di tengah ramainya perbincangan mengenai rekaman pribadi tersebut.
Menurut Ranto, pemberitaan dan unggahan di media sosial telah menggiring opini seolah-olah Zanzabella merupakan pihak yang berada di balik tersebarnya video itu. Ia menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan pihaknya. Kuasa hukum itu meminta publik membedakan narasi yang beredar dengan fakta yang dapat dipastikan, serta tidak menyimpulkan keterlibatan seseorang hanya berdasarkan percakapan atau unggahan yang ramai dibagikan.
Ranto juga menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima, menguasai, ataupun melihat rekaman tersebut sebelum video itu beredar. Dengan demikian, menurut penjelasan kuasa hukum, Zanzabella tidak memiliki rekaman itu sebelum muncul di ruang publik. Pernyataan tersebut menjadi inti bantahan atas tudingan yang mengaitkan kliennya dengan penyebaran video call Ruben Onsu dan pria berinisial Y.
Konferensi pers itu, lanjutnya, menjadi kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung di tengah berbagai informasi yang beredar. Ranto menekankan bahwa pihaknya ingin meluruskan pemberitaan tanpa memperluas spekulasi mengenai isi maupun asal-usul rekaman. Ia menyampaikan bantahan atas tudingan terhadap Zanzabella, tetapi tidak berarti bahwa seluruh informasi mengenai rekaman tersebut telah dipastikan. Sampai ada keterangan atau bukti yang dapat diverifikasi, klaim yang beredar perlu dipahami sebagai tudingan, bukan sebagai kesimpulan mengenai siapa yang menyebarkan video. Karena itu, publik diharapkan merujuk pada informasi yang jelas dan memberi ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan. Dalam keterangannya, Ranto berfokus pada penolakan terhadap narasi yang menempatkan kliennya sebagai penyebar dan pada penjelasan bahwa Zanzabella tidak pernah memegang atau menyaksikan rekaman sebelum video tersebut beredar luas.Kuasa hukum Zanzabella, Ranto, memaparkan versinya mengenai pertemuan yang disebut berlangsung pada 6 September 2026. Menurut penjelasan Ranto, pertemuan tersebut dihadiri Sarwendah, Artos, seorang pengacara, serta Zanzabella. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak datang untuk menyebarkan rekaman video call Ruben Onsu, melainkan hanya memfasilitasi pertemuan pihak-pihak yang hadir. Keterangan ini merupakan klaim dari pihak kuasa hukum dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah diverifikasi secara independen. Ranto menyampaikan kronologi tersebut untuk menjelaskan bagaimana rekaman itu dibicarakan dalam pertemuan, sekaligus membantah tudingan bahwa Zanzabella menjadi pihak yang membagikannya.
Dalam uraian Ranto, rekaman video call tersebut diterima Sarwendah secara langsung dari Artos ketika pertemuan berlangsung. Dengan demikian, menurut versi kuasa hukum, Zanzabella bukan orang yang menyerahkan rekaman kepada Sarwendah. Ranto juga menyatakan bahwa keberadaan sejumlah orang dalam pertemuan itu perlu dipahami sesuai peran masing-masing, dan ia menyebut kliennya hanya membantu mempertemukan pihak terkait. Penjelasan tersebut menggambarkan posisi yang disampaikan kuasa hukum Zanzabella; rincian mengenai rekaman, proses penyerahan, maupun siapa saja yang mengaksesnya tetap memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak lain atau bukti yang dapat diperiksa secara independen. Belum ada dasar dalam keterangan ini untuk memastikan keseluruhan kronologi secara mandiri.
Ranto turut mengklaim memiliki bukti percakapan yang menunjukkan Sarwendah lebih dahulu mengajak bertemu pada 5 Agustus 2026. Menurutnya, komunikasi itu menjadi bagian penting dari kronologi sebelum pertemuan yang kemudian disebut terjadi pada 6 September 2026. Klaim mengenai isi percakapan tersebut berasal dari pihak kuasa hukum, sehingga belum dapat dianggap terbukti tanpa pemeriksaan terhadap pesan dan konteks lengkapnya. Ranto tidak hanya menggunakan keterangan itu untuk menjelaskan awal komunikasi, tetapi juga untuk mendukung bantahan bahwa Zanzabella menginisiasi penyebaran rekaman. Untuk memperoleh gambaran yang utuh, keterangan Sarwendah dan Artos serta verifikasi atas bukti percakapan dan rekaman tetap diperlukan. Sampai ada pemeriksaan lebih lanjut, uraian tersebut sebaiknya dipahami sebagai versi kuasa hukum Zanzabella, bukan kesimpulan independen mengenai peristiwa yang dipersoalkan.
Ranto menyoroti waktu mulai beredarnya rekaman video call, yakni 10 Oktober 2026. Menurut keterangannya, rekaman tersebut tersebar melalui unggahan kolaborasi di Instagram yang melibatkan akun Sarwendah dan Artos. Ia menilai unggahan itu perlu diperhatikan dalam penelusuran mengenai bagaimana rekaman yang semula tidak diketahui publik dapat diakses dan kemudian beredar luas. Keterangan tersebut menjadi bagian dari penjelasan kuasa hukum dalam merespons tudingan bahwa Zanzabella menyebarkan video tersebut. Ranto tidak menyimpulkan sendiri seluruh proses distribusinya, tetapi mengarahkan perhatian pada unggahan kolaborasi itu sebagai salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Dengan demikian, ia meminta agar asal akses publik terhadap rekaman diperiksa berdasarkan informasi yang tersedia, termasuk pihak-pihak dan kanal yang terlibat dalam penyebarannya.
Ranto juga menanggapi keberadaan kamera CCTV di rumah Zanzabella. Ia menyebut pemasangan kamera pengawas di rumah sebagai hal yang wajar, sehingga keberadaan perangkat tersebut, menurutnya, tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya tindakan yang berkaitan dengan penyebaran rekaman. Ia turut menjelaskan konteks komunikasi Zanzabella dengan staf. Berdasarkan keterangannya, komunikasi kliennya dengan staf hanya berkaitan dengan kebutuhan praktis, seperti meminta air minum dan menanyakan kebutuhan di meja pertemuan. Penjelasan itu disampaikan untuk menerangkan bahwa percakapan tersebut berhubungan dengan urusan rumah tangga atau pertemuan, bukan pembahasan mengenai penyebaran video. Ranto menempatkan informasi tentang CCTV dan komunikasi staf sebagai konteks yang perlu dipahami secara proporsional dalam menilai tuduhan terhadap kliennya.
Dalam keterangannya, Ranto menyebut adanya uang Rp30 juta yang diberikan kepada pihak terkait pengungkapan video. Ia juga menyampaikan bahwa Zanzabella memberikan uang Rp5 juta kepada Artos. Kedua nominal itu dikemukakan sebagai bagian dari penjelasan mengenai pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut, tetapi Ranto tidak merinci sumber uang Rp30 juta. Karena itu, asal dana tersebut belum dijelaskan dalam keterangannya dan tidak dapat diasumsikan berdasarkan informasi yang disampaikan. Ranto juga tidak menguraikan lebih jauh tujuan pemberian Rp30 juta selain mengaitkannya dengan pihak yang berhubungan dengan pengungkapan video. Adapun uang Rp5 juta disebut secara khusus sebagai pemberian Zanzabella kepada Artos. Rincian mengenai konteks, waktu, maupun dasar pemberian masing-masing uang tetap perlu merujuk pada keterangan yang dapat diverifikasi, tanpa mengubah penyebutan nominal itu menjadi kesimpulan tentang keterlibatan seseorang dalam penyebaran rekaman.
Tim kuasa hukum Zanzabella menyatakan tengah mengumpulkan bukti dan menelaah keterangan yang beredar sebelum menentukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menuding klien mereka sebagai dalang penyebaran rekaman video call Ruben Onsu. Ranto mengatakan, tuduhan tersebut perlu dinilai berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi atau pernyataan yang disampaikan di ruang publik. Karena itu, pihaknya sedang memeriksa informasi yang tersedia, termasuk materi yang dapat mendukung klarifikasi Zanzabella maupun menunjukkan siapa saja yang menyebarkan tudingan tersebut.
Menurut Ranto, opsi pelaporan masih dipertimbangkan dan dapat berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah. Namun, ia belum menyebut pihak tertentu sebagai terlapor karena timnya masih menghimpun bukti dan mengkaji peran setiap orang. Ketika ditanya apakah Sarwendah termasuk pihak yang akan dilaporkan, Ranto menjelaskan bahwa keputusan belum diambil. Keterlibatan masing-masing orang, katanya, harus dinilai secara terpisah dengan merujuk pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Asal Usul Tanah yang Disita oleh Kejaksaan Agung: Pembelaan Kuasa Hukum Febrie Adriansyah






