Hukum  

Perkara Roy Suryo Masuk Tahap Pembuktian, Tiga Saksi Disiapkan Jaksa

Perkara Roy Suryo Masuk Tahap Pembuktian, Tiga Saksi Disiapkan Jaksa

Jakarta | Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan perlawanan yang diajukan pihak Roy Suryo tidak dapat diterima. Keputusan ini menjawab keberatan pihak terdakwa terhadap proses pemeriksaan perkara, tetapi tidak mengakhiri persidangan. Dengan demikian, perkara tetap berjalan sesuai tahapan hukum acara pidana dan jaksa penuntut umum dapat meneruskan penanganan dakwaan di hadapan majelis.

Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Majelis juga menetapkan bahwa biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir dijatuhkan. Ketentuan mengenai biaya tersebut berarti persoalan itu belum diputus secara terpisah pada tahap ini dan akan mengikuti keputusan pengadilan ketika seluruh pemeriksaan selesai.

Perlu dibedakan keputusan atas perlawanan dengan putusan mengenai pokok perkara. Pernyataan bahwa perlawanan tidak dapat diterima bukanlah penilaian bahwa dakwaan jaksa terbukti atau bahwa Roy Suryo telah dinyatakan bersalah. Hakim belum menetapkan kesimpulan akhir tentang fakta, bukti, maupun pertanggungjawaban pidana. Hal-hal tersebut akan dinilai setelah proses pembuktian dan pemeriksaan berjalan.

Setelah perlawanan ditolak, persidangan berlanjut ke tahap pembuktian. Pada tahapan ini, jaksa akan menyampaikan bukti dan menghadirkan saksi yang telah disiapkan, sementara pihak terdakwa memperoleh kesempatan untuk menanggapi materi yang diajukan. Majelis hakim kemudian menilai keterangan serta bukti dari kedua pihak sesuai ketentuan yang berlaku. Tahap tersebut menjadi ruang untuk menguji isi dakwaan secara terbuka di persidangan.

Karena itu, keputusan majelis hakim lebih tepat dipahami sebagai penetapan agar proses perkara diteruskan, bukan sebagai putusan akhir atas dakwaan. Hasil pembuktian dan keseluruhan pemeriksaan akan menjadi bahan pertimbangan sebelum hakim mengambil keputusan final. Sampai putusan tersebut dibacakan, status perkara masih dalam proses, dan belum ada penetapan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap Roy Suryo. Perintah melanjutkan pemeriksaan juga menandai bahwa keberatan prosedural yang diajukan tidak menghentikan agenda sidang. Para pihak kini melanjutkan proses dengan menyampaikan materi yang relevan, mengikuti jadwal dan arahan majelis, serta menjalani pemeriksaan berikutnya berdasarkan tata cara persidangan.Jaksa penuntut umum menyampaikan rencana menghadirkan tiga orang saksi pada kesempatan pertama dalam tahap pembuktian perkara Roy Suryo. Rencana tersebut disampaikan saat sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kawasan Cakung, pada Senin, 19 Oktober 2026. Penyampaian itu menjadi gambaran awal agenda yang akan ditempuh jaksa setelah perkara memasuki pemeriksaan bukti di persidangan.

Tiga nama yang disebut jaksa ialah Lecumanan, Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan. Ketiganya direncanakan hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dalam tahap pembuktian, keterangan saksi merupakan bagian dari materi yang disampaikan para pihak untuk mendukung posisi masing-masing. Namun, rencana menghadirkan mereka pada kesempatan pertama belum berarti persidangan telah mendengarkan atau menilai isi kesaksian tersebut.

Sidang pada 19 Oktober itu masih beragendakan pembacaan putusan sela, bukan pemeriksaan saksi. Karena itu, penyebutan nama para saksi menunjukkan persiapan jaksa untuk agenda berikutnya, sementara pelaksanaan pemeriksaan bergantung pada jadwal persidangan yang ditetapkan. Keterangan lebih lanjut mengenai materi yang akan disampaikan masing-masing saksi belum dijabarkan dalam informasi yang disampaikan pada sidang tersebut.

Setelah tahap pembuktian dimulai, majelis hakim akan memeriksa keterangan saksi dalam persidangan. Para pihak dapat mengikuti pemeriksaan sesuai tata cara yang berlaku, termasuk menyampaikan pertanyaan melalui mekanisme persidangan. Dengan demikian, perhatian berikutnya tertuju pada kapan Lecumanan, Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan benar-benar dihadirkan serta bagaimana keterangan mereka dicatat dan diuji di ruang sidang. Sampai pemeriksaan berlangsung, nama-nama tersebut masih berstatus sebagai saksi yang direncanakan untuk dihadirkan oleh jaksa, bukan sebagai pihak yang keterangannya telah menjadi pertimbangan hakim.

Ketua majelis hakim Christina Endarwati menetapkan sidang lanjutan perkara Roy Suryo digelar pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB. Persidangan tersebut dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan jaksa. Penetapan waktu dan agenda itu menandai dimulainya tahap pembuktian dalam proses persidangan, setelah majelis hakim menyatakan perlawanan terdakwa tidak dapat diterima.

Dalam persidangan sebelumnya, majelis telah memutuskan bahwa perkara dapat berlanjut ke pemeriksaan pokok. Dengan tidak diterimanya perlawanan tersebut, proses hukum kini memasuki tahapan ketika para pihak menyampaikan dan menguji alat bukti di hadapan hakim. Jaksa akan memulai agenda pembuktian melalui keterangan saksi, sementara pihak terdakwa memperoleh kesempatan untuk menanggapi keterangan yang disampaikan selama pemeriksaan.

Majelis hakim juga memerintahkan Roy Suryo hadir pada sidang yang telah ditetapkan itu. Kehadiran terdakwa diperlukan agar rangkaian pemeriksaan dapat berlangsung sesuai agenda dan ia dapat mengikuti secara langsung keterangan para saksi. Jadwal pukul 09.00 WIB menjadi waktu yang perlu diperhatikan oleh seluruh pihak yang terlibat, termasuk jaksa, terdakwa, dan tim penasihat hukumnya.

Pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam tahap pembuktian karena keterangan yang diberikan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim. Jaksa telah menyiapkan tiga saksi untuk agenda tersebut. Setelah saksi memberikan keterangan, proses persidangan dapat berlanjut sesuai tata cara yang ditentukan majelis, termasuk kesempatan bagi pihak terkait untuk mengajukan pertanyaan atau menyampaikan tanggapan. Namun, perkembangan berikutnya tetap bergantung pada jalannya sidang dan keputusan majelis.

Dengan demikian, sidang pada 28 Oktober menjadi kelanjutan langsung perkara setelah perlawanan terdakwa tidak diterima. Penetapan agenda pemeriksaan saksi membuka tahap pengujian keterangan dan bukti di persidangan. Majelis hakim meminta terdakwa hadir, dan para pihak kini bersiap mengikuti pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Dalam perkara yang kini memasuki tahap pembuktian, jaksa mendakwa Roy Suryo melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo terkait informasi mengenai ijazah mantan presiden tersebut. Uraian itu merupakan tuduhan dalam surat dakwaan yang masih harus diuji di persidangan, bukan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti. Pembuktian dan penilaian atas bukti menjadi kewenangan majelis hakim.

Menurut jaksa, Roy menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Dakwaan juga menyoroti dokumen ijazah S-1 yang dianalisis menggunakan metode error level analysis (ELA). Jaksa menyebut dokumen yang dianalisis tersebut bukan berasal dari pemilik sahnya. Pernyataan itu merupakan bagian dari konstruksi dakwaan, sehingga kebenaran dan relevansinya akan dinilai melalui keterangan saksi, ahli, serta bukti yang diajukan para pihak.

Jaksa turut menuduh Roy tidak terlebih dahulu memverifikasi informasi ataupun meminta izin kepada Jokowi sebelum menyebarkan dokumen terkait. Dalam persidangan, unsur-unsur yang dipersoalkan, termasuk cara dokumen diperoleh, keaslian dan konteks penggunaannya, serta proses penyebaran informasi, perlu diperiksa secara menyeluruh. Pihak terdakwa juga berhak menyampaikan bantahan dan mengajukan bukti untuk menanggapi tuduhan tersebut.

Untuk dakwaan utama, jaksa menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun dakwaan subsider mencantumkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE, masing-masing juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyebutan pasal-pasal tersebut menunjukkan dasar hukum yang diajukan penuntut umum; penerapannya terhadap perbuatan yang didakwakan tetap menjadi pokok pemeriksaan.

Dengan demikian, fokus tahap pembuktian bukan hanya pada isi pernyataan tentang ijazah, tetapi juga pada dasar analisis dokumen, proses verifikasi, dan cara informasi disebarkan. Keterangan para saksi yang disiapkan jaksa dapat membantu menerangkan rangkaian peristiwa menurut versi penuntut umum.