Jakarta | Gatot Heroe Hernanda mengungkapkan kesaksiannya mengenai uang yang diterimanya dari John Field, bos Blueray, dalam perkara suap yang berkaitan dengan Bea Cukai. Dalam keterangannya, Gatot mengakui menerima uang senilai Rp3,25 miliar dari John Field. Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan perkara karena menyangkut aliran dana kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Gatot diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai pada periode Juni 2023 hingga Februari 2026. Dalam kapasitas tersebut, keterangannya mengenai penerimaan uang dari bos Blueray menjadi perhatian dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyampaikan pengakuan itu sebagai bagian dari kesaksiannya di hadapan aparat penegak hukum.
Selain mengakui penerimaan uang tersebut, Gatot menyatakan bahwa seluruh uang senilai Rp3,25 miliar telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Pernyataan mengenai pengembalian itu menegaskan bahwa dana yang diterimanya tidak lagi berada dalam penguasaannya. Keterangan tersebut juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penjelasan Gatot mengenai perkara suap Bea Cukai dan hubungan transaksi tersebut dengan John Field.
Kesaksian Gatot memberikan gambaran mengenai adanya penerimaan dana dari pihak yang disebut sebagai bos Blueray. Namun, informasi yang disampaikan dalam kesaksian tersebut tidak merinci waktu penerimaan uang itu. Karena itu, pokok keterangan yang dapat ditegaskan adalah pengakuan Gatot mengenai jumlah uang yang diterima serta pernyataannya bahwa seluruh dana telah dikembalikan kepada KPK. Kedua hal tersebut menjadi inti kesaksian Gatot dalam perkara ini.
Gatot Herou dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap yang menjerat Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bea Cukai. Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 12 Oktober 2026.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menggali keterangan Gatot mengenai uang sebesar Rp3,25 miliar yang sebelumnya berkaitan dengan perkara tersebut. Pertanyaan jaksa berfokus pada kepastian apakah seluruh uang itu telah dikembalikan, bukan hanya sebagian atau dalam jumlah yang masih tersisa.
Jaksa kemudian meminta penegasan dari Gatot mengenai pengembalian dana tersebut. Menjawab pertanyaan itu, Gatot membenarkan bahwa uang senilai Rp3,25 miliar telah dikembalikan secara utuh. Keterangan tersebut disampaikan untuk memperjelas alur dana serta memastikan status uang yang menjadi bagian dari pemeriksaan dalam perkara suap di lingkungan Bea Cukai.
Kesaksian Gatot menjadi salah satu bagian dari proses pembuktian terhadap terdakwa Budiman Bayu Prasojo. Majelis hakim mendengarkan penjelasan tersebut bersama keterangan lain yang diajukan dalam persidangan untuk menilai rangkaian peristiwa dan fakta hukum yang didakwakan kepada terdakwa.
Saat memberikan kesaksian, Gatot diketahui menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Kediri. Posisi tersebut menjadi latar belakang penting dalam keterangannya di persidangan, terutama karena ia dimintai penjelasan mengenai peristiwa dan pengembalian uang yang terkait dengan perkara yang sedang diperiksa. Pernyataan mengenai pengembalian secara utuh itu tercatat sebagai jawaban atas penegasan jaksa dalam sidang Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, Gatot Herou menjelaskan bahwa uang yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut diterima dalam mata uang dolar Singapura atau Singapore dollar (SGD). Keterangan itu disampaikan ketika jaksa meminta Gatot memperinci nilai uang yang dimaksud. Gatot kemudian menyebut jumlah keseluruhannya setara dengan sekitar Rp3,25 miliar. Dengan demikian, nilai yang disebut dalam rupiah merupakan perkiraan konversi dari uang yang diterima dalam bentuk pecahan dolar Singapura, bukan uang tunai rupiah.
Gatot menyebut terdapat dua pecahan uang yang terkait dengan penerimaan tersebut, yaitu SGD100 dan SGD1.000. Rincian pecahan itu menjadi bagian dari penjelasannya saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai bentuk dan jumlah uang. Berdasarkan keterangan di persidangan, uang tersebut pada awalnya diserahkan melalui amplop oleh Enov. Gatot tidak menjelaskan lebih jauh hal-hal lain di luar keterangan mengenai amplop, pecahan, dan nilai keseluruhan uang yang ditanyakan dalam persidangan.
Ketika diminta memastikan status uang tersebut, Gatot menyatakan bahwa seluruh uang senilai sekitar Rp3,25 miliar itu telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengembalian dilakukan atas keseluruhan nilai yang sebelumnya ia sebut, termasuk uang dalam pecahan SGD100 dan SGD1.000. Keterangan mengenai mata uang, pecahan, serta pengembalian itu disampaikan Gatot sebagai jawaban atas permintaan jaksa untuk memberikan perincian. Karena nominal awal disebut dalam dolar Singapura, angka Rp3,25 miliar dipaparkan sebagai total nilai perkiraan dalam rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gatot Herou sebagai tersangka dalam dugaan suap yang berkaitan dengan proses importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Gatot belum menjalani persidangan karena perkara yang menjeratnya masih berada pada tahap penyidikan. Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan proses hukum. Dalam perkembangan penanganan perkara, Gatot juga mengungkapkan pengembalian uang senilai Rp3,25 miliar kepada penyidik.
Perkara tersebut secara keseluruhan memproses delapan pihak, dengan status hukum yang berbeda-beda. Tiga pihak dari Blueray Cargo telah memperoleh putusan pengadilan. John Field dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Deddy Kurniawan Sukolo dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara itu, Andri dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ketiganya berstatus telah divonis, bukan lagi berada dalam tahap persidangan.
Adapun empat pihak dari Bea Cukai masih menjalani proses persidangan. Mereka adalah Rizal atau RZL, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono atau SIS, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan Sianipar atau ORL, Kepala Seksi Intelijen DJBC; serta Budiman Bayu Prasojo atau BBP.
Dalam perkara yang berjalan di pengadilan, Budiman didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,6 miliar. Status Budiman berbeda dari Gatot: Budiman telah menjadi terdakwa dan sedang menghadapi persidangan, sedangkan Gatot masih berstatus tersangka dalam penyidikan KPK. Dengan demikian, rangkaian perkara ini mencakup tiga pihak yang telah divonis, empat pihak Bea Cukai yang sedang diadili, dan Gatot yang masih menjalani penyidikan serta penahanan.
Baca juga: Perangi Kejahatan, Kejari Kota Sorong Musnahkan Barang Bukti dari 46 Perkara







