BTN Jelaskan Sengketa Dana Nasabah Rp17 Miliar dan Proses Hukumnya

BTN Jelaskan Sengketa Dana Nasabah Rp17 Miliar dan Proses Hukumnya

Jakarta | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN kembali menanggapi klaim Linawati terkait dugaan kehilangan dana nasabah senilai Rp17 miliar. Klaim tersebut sebelumnya ramai dibicarakan di media sosial dan memunculkan perhatian publik terhadap proses penyelesaian sengketa. Corporate Secretary BTN Ramon Armando menyampaikan bahwa setiap pernyataan mengenai kerugian dalam jumlah besar perlu disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut BTN, hingga saat ini tidak terdapat data yang mendukung klaim kehilangan dana sebesar Rp17 miliar tersebut. Bank menyatakan bahwa informasi mengenai nilai kerugian tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan pernyataan yang beredar, melainkan harus ditelusuri melalui dokumen dan catatan transaksi. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kronologi, sumber dana, aktivitas rekening, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi yang dipersoalkan.

BTN menegaskan bahwa permintaan pembuktian bukan berarti bank menolak tanggung jawab. Namun, kewajiban untuk mengganti kerugian tidak dapat langsung dibebankan kepada BTN tanpa adanya pembuktian yang jelas mengenai peristiwa, nilai kerugian, dan hubungan hukumnya dengan bank. Penetapan tanggung jawab harus dilakukan secara objektif agar keputusan yang diambil tidak merugikan pihak mana pun.

Karena itu, setiap klaim perlu diperiksa berdasarkan fakta, bukti transaksi, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata opini yang berkembang di ruang publik. Langkah tersebut penting untuk menjaga proses penyelesaian tetap adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, BTN menyatakan menghormati hak Linawati sebagai nasabah untuk memperjuangkan kepentingannya melalui saluran yang tersedia. Bank juga berkepentingan agar seluruh informasi dalam perkara ini diuji melalui mekanisme yang sesuai, sehingga kesimpulan mengenai kehilangan dana dan pihak yang bertanggung jawab dapat ditetapkan berdasarkan bukti yang sah.

BTN menilai sengketa dana nasabah yang melibatkan keluarga Linawati perlu diperiksa secara cermat, terutama karena terdapat perbedaan nilai tuntutan ganti rugi yang disampaikan pada beberapa kesempatan. Menurut penjelasan pihak bank, perubahan angka tersebut penting untuk ditelusuri agar proses hukum dapat menilai dasar perhitungan, dokumen pendukung, serta hubungan kerugian yang diklaim dan transaksi yang dipersoalkan.

Dalam penyampaian kepada publik, keluarga Linawati disebut mengaitkan perkara tersebut dengan nilai sekitar Rp17 miliar. Angka itu menjadi perhatian karena digunakan untuk menggambarkan besarnya dana atau kerugian yang mereka persoalkan dalam sengketa. Namun, dalam gugatan perdata terbaru yang tercatat, nilai tuntutan yang diajukan berada di kisaran Rp7 miliar. Perbedaan angka yang dikomunikasikan kepada publik dan nilai yang tercantum dalam gugatan menjadi salah satu hal yang dipertanyakan BTN.

BTN berpandangan bahwa perbedaan tersebut tidak dapat diabaikan karena nilai tuntutan memiliki konsekuensi terhadap ruang lingkup perkara, pembuktian, serta perhitungan potensi kewajiban para pihak. Bank karena itu menilai setiap angka perlu dijelaskan secara konsisten, termasuk apakah perbedaan tersebut muncul akibat perubahan dasar perhitungan, pemisahan jenis kerugian, atau penyesuaian tuntutan dalam perkembangan proses hukum.

Meski demikian, perbedaan nilai tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa salah satu pihak berada dalam posisi yang benar atau keliru. Penilaian mengenai jumlah dana, validitas dokumen, dan dasar tuntutan tetap menjadi kewenangan proses hukum yang sedang berjalan. Keterangan BTN mengenai selisih angka itu merupakan bagian dari tanggapannya terhadap sengketa, sedangkan pihak keluarga Linawati tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan bukti. Dengan demikian, perbedaan klaim sekitar Rp17 miliar dan tuntutan sekitar Rp7 miliar menjadi aspek yang perlu diuji secara terbuka sebelum kesimpulan akhir ditetapkan.

BTN menyatakan persoalan dana nasabah atas nama Linawati telah ditangani sejak 2022. Penanganan tersebut dilakukan melalui pemeriksaan internal, penelusuran alur transaksi, serta pengumpulan dokumen dan informasi yang relevan. Langkah itu ditempuh untuk memastikan kronologi perkara, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, dan menilai kepatuhan terhadap prosedur perbankan yang berlaku. BTN menyebut proses pemeriksaan dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan bukti yang tersedia.

Selain melakukan penelusuran internal, BTN mengambil langkah hukum terhadap oknum yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Perseroan menyampaikan bahwa perkembangan proses hukum menjadi bagian dari upaya penyelesaian sengketa sekaligus perlindungan terhadap kepentingan nasabah dan perusahaan. Penanganan melalui jalur hukum juga dimaksudkan untuk memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan di persidangan.

Dalam perkembangan gugatan perdata, perkara sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025 dengan putusan tidak dapat diterima. Pada saat yang sama, gugatan perdata terbaru masih diperiksa oleh pengadilan. BTN menyatakan menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan dan tidak akan mendahului kewenangan majelis hakim dalam menilai perkara tersebut.

BTN juga menegaskan akan menyampaikan fakta, dokumen, serta bukti yang dimiliki melalui mekanisme hukum yang tersedia. Sikap tersebut dinilai penting agar setiap keterangan dalam perkara dapat diuji secara objektif dan para pihak memperoleh kesempatan yang setara untuk menyampaikan argumentasi. Karena proses gugatan terbaru belum selesai, penilaian akhir mengenai pokok sengketa tetap menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai tahapan yang berlaku.

Di sisi lain, laporan BTN kepada aparat penegak hukum telah ditindaklanjuti. Oknum terkait dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Putusan tersebut menjadi bagian dari proses pertanggungjawaban pidana atas dugaan pelanggaran yang telah dibuktikan di pengadilan. BTN menyebut langkah ini mencerminkan tidak adanya toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk apabila pelanggaran dilakukan oleh oknum internal. Perseroan menyatakan akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta memperkuat pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa.

Putusan pidana terhadap oknum dalam perkara dana nasabah tidak serta-merta menetapkan kewajiban ganti rugi yang harus dibayar BTN. Menurut penjelasan Ramon, proses pidana bertujuan menilai ada atau tidaknya tindak pidana serta menentukan pertanggungjawaban pelaku berdasarkan bukti yang diajukan. Sementara itu, tanggung jawab perdata, termasuk pihak yang wajib membayar dan nilai kerugian yang dapat ditagihkan, memerlukan pembuktian tersendiri melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, putusan pidana tidak otomatis menjadi dasar untuk menentukan jumlah pembayaran oleh bank.

BTN menjelaskan bahwa setiap keputusan keuangan, khususnya sebagai bank BUMN, harus memiliki landasan hukum yang jelas, didukung bukti yang memadai, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bank tidak dapat menetapkan pembayaran hanya berdasarkan tekanan opini publik atau tuntutan yang berkembang di luar proses hukum. Pembayaran tanpa dasar yang sah berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara dan membuka persoalan pertanggungjawaban baru bagi pihak yang mengambil keputusan. Sikap tersebut, menurut BTN, bukan bentuk pengabaian terhadap nasabah, melainkan upaya memastikan penyelesaian sengketa dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan.

BTN menyatakan akan memenuhi kewajiban apabila pengadilan melalui putusan berkekuatan hukum tetap menyatakan bank bertanggung jawab sekaligus menentukan besaran ganti rugi. Dalam persidangan perkara pidana nomor 734/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim, BTN juga menyampaikan adanya keterlibatan dan kelalaian Linawati. Ia disebut terbukti menandatangani formulir Customer Information File (CIF) dalam keadaan kosong untuk memperoleh penawaran suku bunga tinggi. Penawaran tersebut dinilai berada di luar batas kewajaran serta tidak sesuai dengan ketentuan resmi perbankan. Fakta persidangan itu menjadi bagian dari penilaian dalam perkara pidana, sedangkan penentuan tanggung jawab perdata dan nilai kerugian tetap harus didasarkan pada pemeriksaan serta putusan pengadilan yang berwenang.