Opini  

Bang Dhony Laporkan Dugaan Penjebakan Seksual: Oknum Lawyer Dituding Gunakan Praktik Klenik dan Manipulasi

Ponorogo, 1 September 2025 — Sebuah laporan mengejutkan kembali mengguncang jagat hukum nasional. Dhony Irawan HW, SH, MHE, seorang praktisi hukum yang dikenal aktif membongkar berbagai kasus sensitif, menyampaikan tuduhan serius terhadap seorang pengacara senior berinisial SG, yang dikenal publik sebagai AN alias SG, SE, SH, MH.

Dalam pernyataan resminya, Dhony menyebut dirinya menjadi korban skenario penjebakan seksual terencana yang melibatkan perempuan bersuami dan penggunaan praktik spiritual menyimpang.

“Saya tahu siapa yang menyusun skema ini. Ini bukan hanya soal pribadi, tapi upaya sistematis untuk membungkam dan menghancurkan saya secara reputasi dan hukum,” ujar Dhony.

Skema Penjebakan: Manipulasi, Seks, dan Sihir

Dhony membeberkan bahwa awal mula jebakan ini terjadi melalui pendekatan intens dari seorang wanita yang ternyata telah berumah tangga. Ia menduga wanita tersebut telah dipengaruhi secara emosional dan psikologis oleh SG melalui cara-cara non-logis, seperti pelet, hipnotis, dan sihir.

Tujuannya, menurut Dhony, adalah agar wanita tersebut bersedia terlibat hubungan intim dengannya, yang kemudian direkam secara diam-diam untuk dijadikan alat tekanan, pencemaran nama baik, atau bahkan pemerasan.

“Yang dilakukan bukan sekadar amoral. Ini pelecehan hukum dan profesi. Semua diatur rapi seolah saya pelaku, padahal saya korban dari permainan kotor ini,” tambahnya.

 

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

Lebih jauh, Dhony menyatakan bahwa upaya penjebakan ini kemungkinan tidak dilakukan sendiri. Ia mencurigai adanya keterlibatan oknum dari TNI dan Polri, yang tidak sejalan dengan langkah-langkahnya dalam membuka beberapa kasus besar di sektor hukum dan keamanan.

“Saya bukan melawan institusi. Saya melawan orang-orang yang menyalahgunakan kewenangan di dalam institusi itu,” tegasnya.

 

Barang Bukti: Video Seksual, Foto, dan Chat Pribadi

Dalam laporan internal yang diterima redaksi, tim Dhony telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, yang antara lain meliputi:

Rekaman video call seksual

Video hubungan intim di hotel

Foto berdua di kamar

Transkrip dan rekaman percakapan digital

Semua telah dipindahkan ke flashdisk terenkripsi dan diamankan sebagai bahan pelaporan

 

Potensi Pelanggaran: UU ITE dan UU Pidana

Jika terbukti bahwa penyebaran atau pemanfaatan data tersebut dilakukan tanpa persetujuan, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, yang menyebut:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti secara pribadi.”

Ancaman sanksi hukum:

Penjara maksimal 4 tahun

Denda hingga Rp750 juta (Pasal 45B UU ITE)

Peringatan Tegas dari Dhony: “Saya Black Hat”

Dhony juga mengirim pesan keras kepada para pelaku dan pendukung skenario ini.

“Silakan menyangkal, silakan manipulasi. Tapi saya ini black hat — Anda belum tahu siapa saya sebenarnya. Jangan jatuh dalam perangkap yang Anda buat sendiri.”

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena mengisyaratkan bahwa Dhony memiliki kemampuan dan informasi balasan yang siap dibuka bila serangan terhadap dirinya berlanjut.

 

Pihak SG Masih Bungkam

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Sugiono belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh beberapa media, namun belum mendapatkan respons. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan prinsip jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Catatan Redaksi:

Informasi dalam laporan ini berdasarkan keterangan pelapor dan dokumen yang telah diserahkan ke redaksi. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan menyampaikan klarifikasi jika diterima dari pihak terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *