Jakarta | Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Salah satu poin penting dalam putusan tersebut menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum. Maruli menyampaikan tanggapannya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/10).
Putusan MK itu berkaitan dengan ketentuan mengenai yurisdiksi peradilan militer dan penanganan perkara pidana yang melibatkan anggota TNI. Dengan menyebut tindak pidana umum, perkara yang dimaksud dibedakan dari tindak pidana yang berhubungan dengan kepentingan atau pelaksanaan tugas militer. Ketentuan mengenai forum pengadilan menjadi pokok perhatian karena menentukan lembaga peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara seorang prajurit.
Meski MK mengabulkan permohonan pengujian undang-undang tersebut, keputusan itu tidak serta-merta berarti bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 telah diubah melalui proses legislasi. Putusan pengujian konstitusional menetapkan penilaian MK atas ketentuan yang diuji, sedangkan perubahan undang-undang sebagai produk legislasi merupakan proses tersendiri. Karena itu, respons Maruli perlu dipahami dalam konteks putusan dan isu pembagian yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum, bukan sebagai pengumuman bahwa seluruh aturan peradilan militer telah berganti.
Pernyataan Wakil Panglima TNI tersebut muncul setelah MK menyampaikan amar yang mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Poin tentang prajurit yang melakukan tindak pidana umum menegaskan prinsip bahwa jenis perkara menentukan jalur peradilannya. Dalam perkembangan selanjutnya, perhatian publik tertuju pada bagaimana putusan itu dipahami dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Namun, rincian tanggapan Maruli selain konteks penyampaian dan substansi putusan tersebut tidak perlu diasumsikan tanpa keterangan yang terverifikasi. Dengan demikian, inti respons yang dapat dicatat adalah adanya putusan MK mengenai pengujian UU Peradilan Militer, termasuk ketentuan bahwa perkara pidana umum oleh prajurit TNI berada di ranah peradilan umum.
Maruli menilai bahwa penanganan perkara di peradilan militer tidak tepat langsung dianggap lebih ringan daripada proses di peradilan umum. Menurutnya, pengalaman selama ini justru menunjukkan bahwa pengadilan militer kerap menjatuhkan hukuman yang ia pandang lebih berat. Pandangan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pembahasan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi terkait yurisdiksi perkara pidana umum yang melibatkan prajurit. Ia menekankan bahwa penilaian terhadap suatu sistem peradilan perlu melihat putusan dan hukuman yang dijatuhkan, bukan hanya berangkat dari anggapan bahwa status militer otomatis melindungi terdakwa. Dalam penjelasannya, Maruli ingin meluruskan persepsi publik mengenai ketegasan proses hukum di lingkungan militer.
Ia juga menepis anggapan bahwa peradilan militer melahirkan impunitas bagi prajurit. Bagi Maruli, keberadaan peradilan tersebut tidak dengan sendirinya berarti anggota militer terbebas dari pertanggungjawaban. Ia menunjuk adanya perkara yang, menurut keterangannya, diproses di lingkungan militer dan berujung pada hukuman berat. Salah satu contoh yang disampaikannya ialah putusan pidana penjara seumur hidup. Contoh itu digunakan untuk menunjukkan bahwa sanksi serius dapat dijatuhkan kepada prajurit melalui mekanisme peradilan militer. Pernyataannya merupakan pandangan tentang pengalaman penanganan perkara, bukan kesimpulan bahwa setiap kasus militer selalu menghasilkan hukuman lebih berat atau bahwa tidak pernah ada perbedaan dalam penerapan hukuman.
Maruli turut menyampaikan pandangannya bahwa hukuman seumur hidup merupakan sanksi yang jarang dijatuhkan di tempat lain. Ia menggunakan perbandingan tersebut untuk menegaskan bahwa, dalam sejumlah perkara yang ia maksud, peradilan militer dapat menjatuhkan hukuman yang sangat tegas. Namun, pernyataan itu perlu dipahami sebagai ucapan narasumber dan tidak diperluas menjadi klaim umum tentang seluruh putusan di berbagai lingkungan peradilan. Penentuan berat-ringannya hukuman tetap bergantung pada perkara, ketentuan yang berlaku, serta pertimbangan hakim. Dengan demikian, argumen Maruli berfokus pada penolakan terhadap anggapan impunitas dan pada contoh hukuman berat yang ia sebut, bukan pada pernyataan bahwa sistem peradilan militer selalu lebih keras dalam setiap keadaan.
Maruli menyampaikan bahwa perbedaan beratnya pelanggaran dan hukuman yang dijatuhkan tidak selalu dapat dinilai hanya dari hasil akhir perkara. Menurutnya, mungkin terdapat faktor-faktor yang muncul atau dipertimbangkan selama persidangan sehingga hukuman suatu perkara tampak lebih rendah dibandingkan dengan pelanggaran yang dilakukan. Pernyataan tersebut menekankan perlunya memahami proses hukum secara utuh sebelum menarik kesimpulan mengenai alasan di balik suatu putusan. Penilaian yang hanya bertumpu pada perbandingan singkat dugaan pelanggaran dan lamanya hukuman berisiko mengabaikan hal-hal yang dibahas di ruang sidang. Karena itu, penjelasan mengenai kemungkinan tersebut perlu dipahami sebagai ajakan untuk melihat proses, bukan sebagai kepastian mengenai faktor tertentu.
Untuk mengetahui mengapa suatu putusan menghasilkan hukuman dengan tingkat tertentu, Maruli menyarankan agar jalannya persidangan turut dicermati. Pemeriksaan terhadap proses persidangan dapat membantu memberikan gambaran mengenai pertimbangan yang menjadi dasar keputusan hakim. Dengan melihat perkara secara menyeluruh, publik dapat membedakan kesan bahwa hukuman terlalu ringan dan alasan hukum yang mungkin mendasari putusan tersebut. Maruli tidak merinci faktor spesifik yang memengaruhi perkara yang dimaksud. Oleh sebab itu, tidak tepat untuk mengaitkan putusan itu dengan keadaan atau pertimbangan tertentu tanpa informasi yang disampaikan dalam persidangan maupun sumber yang dapat diverifikasi. Sikap hati-hati ini penting agar pembahasan tetap berpegang pada keterangan yang tersedia.
Maruli juga mengatakan bahwa ia akan mendalami persoalan tersebut. Langkah itu menunjukkan bahwa penilaian lebih lanjut memerlukan pemahaman atas rangkaian persidangan dan konteks putusan, bukan sekadar melihat hasil akhirnya. Pendalaman dapat menjadi dasar untuk memahami apakah terdapat hal-hal dalam proses yang menjelaskan perbedaan pelanggaran dan hukuman yang tampak dijatuhkan. Namun, sebelum proses tersebut ditelaah, alasan tertentu tidak dapat dipastikan ataupun dinyatakan sebagai fakta. Dengan demikian, pandangan Maruli mengarahkan perhatian pada pentingnya memeriksa jalannya persidangan secara cermat dan menunggu penjelasan yang lebih lengkap. Pendekatan tersebut menjaga pembahasan mengenai perbedaan hukuman tetap proporsional, sekaligus menghindari dugaan yang tidak didukung keterangan mengenai perkara.
Dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Peradilan Militer. Putusan tersebut sekaligus memberi pembentuk undang-undang waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perubahan terhadap aturan yang diuji. Tenggat itu menjadi bagian penting dari pertimbangan MK, karena perubahan diperlukan untuk menata kembali pengaturan mengenai yurisdiksi peradilan militer dan memastikan ketentuannya selaras dengan prinsip hukum yang berlaku.
MK menegaskan bahwa tindak pidana militer tetap berada dalam yurisdiksi peradilan militer. Pembedaan ini bertolak dari sifat dan unsur pelanggaran yang berkaitan secara langsung dengan status seseorang sebagai anggota militer. Tindak pidana tersebut juga dapat berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban kedinasan, struktur komando, disiplin, maupun kepentingan hukum khusus dalam kehidupan militer. Dengan demikian, penentuan forum peradilan tidak hanya didasarkan pada siapa pelakunya, tetapi juga pada karakter perbuatan dan kaitannya dengan kehidupan kedinasan militer.
Hakim Anggota MK Arsul Sani menyampaikan pada Kamis (15/10) bahwa penilaian terhadap tindak pidana militer memerlukan pemahaman atas kehidupan dan struktur kemiliteran. Unsur-unsur seperti rantai komando, kewajiban kedinasan, serta sistem disiplin memiliki konteks khusus yang perlu diperhatikan dalam proses pemeriksaan. Pertimbangan itu menjadi dasar bagi MK untuk membedakan tindak pidana militer dari tindak pidana umum, sekaligus menegaskan bahwa pengaturan mengenai keduanya perlu dirumuskan secara cermat dalam perubahan undang-undang.
Menanggapi putusan tersebut Maruli menyatakan akan mempelajari lebih.
Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tegaskan Komitmen untuk Peradilan Bersih dan Berintegritas






