OJK Awasi Tata Kelola Maybank di Tengah Aduan PHK Sepihak

OJK Awasi Tata Kelola Maybank di Tengah Aduan PHK Sepihak

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di PT Bank Maybank Indonesia Tbk harus ditangani melalui mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan hubungan kerja merupakan kewenangan para pihak serta instansi yang memiliki mandat di bidang ketenagakerjaan. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Dian menekankan, OJK tidak mengintervensi proses hubungan industrial yang sedang berlangsung maupun yang mungkin ditempuh para pihak ke depan. Dengan demikian, penanganan aduan mengenai dugaan PHK sepihak tidak dilakukan melalui campur tangan regulator perbankan dalam proses perselisihan pekerja dan perusahaan. Penyelesaian tetap mengikuti jalur dan prosedur yang ditetapkan oleh aturan ketenagakerjaan, termasuk melibatkan lembaga berwenang apabila diperlukan.

Penegasan tersebut membedakan fungsi pengawasan perbankan dari fungsi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. OJK memiliki mandat untuk mengawasi kegiatan dan tata kelola lembaga jasa keuangan, sedangkan perselisihan yang menyangkut hubungan kerja ditangani melalui mekanisme yang relevan di bidang tersebut. Karena itu, penyampaian sikap OJK tidak dengan sendirinya menentukan benar atau tidaknya tuduhan yang disampaikan, ataupun menggantikan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Dalam konteks aduan yang melibatkan Maybank Indonesia, posisi OJK berarti proses hubungan industrial perlu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan melalui saluran resmi. Para pihak dapat menggunakan mekanisme penyelesaian yang tersedia untuk menyampaikan posisi, dokumen, serta bukti masing-masing. Hasilnya bergantung pada proses pemeriksaan dan kewenangan instansi yang menangani perkara, bukan pada keputusan regulator perbankan mengenai substansi perselisihan kerja.

Pernyataan Dian juga memberi batas yang jelas mengenai peran OJK di tengah perhatian terhadap aduan tersebut. Pengawasan terhadap bank tetap menjadi ranah regulator, tetapi tidak berarti OJK mengambil alih penyelesaian setiap persoalan internal perusahaan. Dengan menempatkan perkara pada jalur ketenagakerjaan, OJK menyatakan tidak akan memengaruhi proses hubungan industrial yang tengah berjalan atau yang akan dilakukan para pihak. Keterangan itu disampaikan pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Dalam perkara aduan pemutusan hubungan kerja sepihak di Maybank, perlu dibedakan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan dan pengawasan terhadap kegiatan perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan lembaga yang memutus sengketa pekerja dan perusahaan, sehingga proses untuk menyelesaikan persoalan hubungan kerja tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Batas kewenangan tersebut tidak menghapus tugas OJK untuk mengawasi bank sebagai bagian dari sektor jasa keuangan.

Dian menjelaskan bahwa perhatian OJK berada pada aspek yang berkaitan dengan kegiatan dan pengelolaan bank. Pengawasan itu mencakup penerapan tata kelola perusahaan yang baik, pengelolaan risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan sektor jasa keuangan. Ketiga aspek tersebut merupakan bagian penting untuk memastikan bank menjalankan kegiatan secara sehat, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan. Dengan demikian, penelaahan OJK diarahkan pada kewajiban institusi sebagai bank, bukan pada penentuan benar atau salah dalam sengketa PHK.

Apabila ditemukan persoalan yang termasuk dalam kewenangan pengawas, termasuk pemenuhan ketentuan prudensial dan tata kelola perbankan, aspek tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Tindak lanjut itu merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap bank, dengan ruang lingkup dan dasar yang ditentukan oleh regulasi. Langkah tersebut tidak semestinya dipahami sebagai intervensi OJK terhadap proses pemutusan hubungan kerja atau mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan. Pemisahan ruang lingkup ini penting agar pengawasan perbankan tetap berjalan, sementara penyelesaian hak dan kewajiban dalam hubungan kerja ditempuh melalui jalur yang berwenang. Dengan demikian, aduan tersebut dapat dipahami dalam dua ranah berbeda: aspek ketenagakerjaan ditangani melalui mekanisme yang sesuai, sedangkan OJK menilai kepatuhan Maybank terhadap kewajiban sebagai lembaga jasa keuangan.

Sorotan terhadap tata kelola Maybank menguat setelah muncul aduan mengenai pemutusan hubungan kerja yang disebut sepihak. Dalam pembahasan di Komisi XI DPR RI, anggota komisi Amin AK sebelumnya mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi aturan internal perusahaan yang diduga memberi tekanan kepada pegawai dan dapat berujung pada PHK. Desakan itu menempatkan kebijakan pengelolaan kinerja sebagai salah satu hal yang perlu diperiksa, terutama ketika penerapannya berhubungan dengan status kerja karyawan. Namun, dugaan adanya tekanan maupun kaitan langsung dengan pemutusan kerja tetap perlu diuji melalui penelusuran dan klarifikasi dari pihak terkait.

Amin menyoroti Performance Improvement Plan (PIP), yakni program perbaikan kinerja yang disusun manajemen untuk pegawai. Ia menilai skema tersebut diduga melenceng dari tujuan semestinya apabila tidak dijalankan secara objektif dan justru dipakai sebagai alat intimidasi. Penilaian itu merujuk pada kekhawatiran mengenai pelaksanaan PIP di lapangan, bukan kesimpulan bahwa seluruh proses di Maybank terbukti menyimpang. Karena itu, perlu dibedakan fungsi formal program peningkatan kinerja dan dugaan praktik yang dilaporkan atau dipersoalkan oleh pegawai.

Desakan evaluasi kepada OJK juga mencerminkan perlunya pengawasan terhadap tata kelola perusahaan dan perlindungan pekerja di sektor jasa keuangan. Pemeriksaan dapat mencakup kejelasan kriteria penilaian, konsistensi penerapan target, dokumentasi proses pembinaan, serta kesempatan bagi pegawai untuk menyampaikan keberatan. Aspek-aspek tersebut penting agar mekanisme evaluasi kinerja tidak menimbulkan perlakuan sewenang-wenang dan keputusan ketenagakerjaan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam menanggapi sorotan ini, OJK dapat meminta penjelasan serta menilai kesesuaian kebijakan internal dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, keterangan Maybank dan pihak pekerja diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang. Sampai ada hasil pemeriksaan atau bukti yang memadai, dugaan penyalahgunaan PIP dan PHK sepihak sebaiknya tetap disebut sebagai tuduhan yang belum terbukti, bukan fakta yang telah dipastikan.

Desakan agar persoalan tata kelola dan aduan ketenagakerjaan di PT Bank Maybank Indonesia mendapat perhatian muncul setelah Komisi XI DPR menyerap aspirasi Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI). Aspirasi itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Selasa, 22 September 2026. Forum tersebut menjadi ruang bagi para peserta untuk menyampaikan pandangan dan pengaduan, termasuk hal yang berkaitan dengan dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak.

RDPU berlangsung di Gedung Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Selain SPBMI, sejumlah elemen masyarakat turut hadir dalam forum, di antaranya Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPI), Dewan Sengketa Indonesia (DSI), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kehadiran beragam kelompok itu memperlihatkan bahwa agenda pertemuan mencakup aspirasi dari beberapa pihak, sementara keluhan pekerja Maybank menjadi salah satu isu yang disampaikan kepada anggota Komisi XI.

Amin menyatakan pengaduan yang disampaikan perlu diperhatikan. Ia mengatakan Komisi XI akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menyampaikannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang merupakan mitra kerja komisi. Pernyataan itu menempatkan OJK sebagai pihak yang akan menerima informasi mengenai keluhan, tetapi belum menunjukkan adanya keputusan atau hasil pemeriksaan atas aduan tersebut. Dengan demikian, tindak lanjut yang disebutkan dalam forum terbatas pada penyampaian pengaduan kepada OJK.

Amin juga menilai dugaan penggunaan PIP untuk menekan dan memberhentikan pegawai sebagai hal yang meresahkan. Penilaian tersebut disampaikan dalam konteks aspirasi yang dibawa serikat pekerja, bukan sebagai kesimpulan resmi mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut. Karena itu, persoalan tersebut masih perlu dipahami sebagai keluhan yang telah disampaikan dalam RDPU. Belum ada keterangan dalam pernyataan yang dirujuk mengenai hasil tindak lanjut Komisi XI, tanggapan OJK, ataupun keputusan terkait status para pegawai.