Maruli Simanjuntak Buka Suara soal Isu Pergantian Panglima TNI

Maruli Simanjuntak Buka Suara soal Isu Pergantian Panglima TNI

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak merespons kabar yang menyebut dirinya akan menggantikan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI. Isu tersebut beredar bersamaan dengan informasi mengenai surat presiden (surpres) yang disebut berkaitan dengan rencana pergantian Panglima TNI.

Maruli mengatakan belum menerima komunikasi resmi mengenai pencalonan dirinya untuk menduduki posisi tersebut. Ia mengakui kabar itu telah disampaikan oleh banyak pihak kepadanya, baik secara langsung maupun melalui pemberitaan. Namun, hingga pernyataannya disampaikan, belum ada pembicaraan resmi yang diterima terkait kemungkinan pergantian tersebut.

Maruli juga menyinggung informasi yang disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melalui media. Menurut dia, keterangan Dasco menyebut surat presiden terkait pergantian Panglima TNI tersebut belum ada. Karena itu, Maruli meminta agar kabar mengenai pencalonannya tidak diperlakukan sebagai keputusan resmi sebelum terdapat komunikasi dan dokumen yang jelas dari pihak berwenang.

Isu pergantian Panglima TNI menjadi perhatian karena penetapan jabatan tersebut melibatkan proses kenegaraan dan keputusan resmi. Nama Maruli muncul di tengah spekulasi publik mengenai kemungkinan perubahan kepemimpinan di tubuh TNI. Meski demikian, sampai Jumat, 9 Oktober 2026, Maruli menegaskan bahwa dirinya belum menerima pemberitahuan formal mengenai pencalonan ataupun rencana pengangkatannya sebagai Panglima TNI. Sikap tersebut menunjukkan bahwa kabar yang beredar masih berada pada tahap informasi dan belum dapat dianggap sebagai keputusan final pemerintah.

Maruli Simanjuntak memilih untuk tidak berspekulasi mengenai isu pergantian Panglima TNI yang berkembang. Ia menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada komunikasi resmi yang diterimanya terkait kabar tersebut. Karena itu, Maruli tidak memberikan penilaian lebih jauh dan tidak berusaha menarik kesimpulan dari informasi yang beredar di ruang publik.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa Maruli menempatkan informasi resmi sebagai dasar dalam menyikapi isu pergantian jabatan. Ia membiarkan kabar tersebut berkembang tanpa memberikan konfirmasi tambahan. Pada saat yang sama, ia tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa, tanpa mengaitkan pekerjaan yang sedang dilakukan dengan isu mengenai posisi Panglima TNI.

Dalam pernyataannya, Maruli juga menanggapi kabar tersebut dengan nada yang relatif santai. Ia menyebut isu itu dapat menjadi bahan pekerjaan dan diskusi, sehingga tidak perlu dihadapi secara berlebihan sebelum terdapat informasi yang jelas. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap situasi yang berkembang, bukan sebagai penjelasan mengenai langkah atau keputusan tertentu.

Maruli tidak mengonfirmasi bahwa dirinya merupakan calon Panglima TNI. Ia juga tidak menyampaikan keputusan apa pun mengenai kemungkinan pergantian di tubuh pimpinan militer tersebut. Dengan demikian, posisinya dalam isu ini terbatas pada penjelasan bahwa belum ada komunikasi resmi dan bahwa dirinya memilih tetap berkonsentrasi pada tugas yang sedang dijalankan. Kabar mengenai pergantian Panglima TNI masih berada pada ranah informasi yang beredar, sementara kepastian mengenai persoalan itu menunggu keterangan dari pihak yang berwenang.

Keterangan Maruli Simanjuntak mengenai isu pergantian Panglima TNI sejalan dengan informasi yang disampaikan sejumlah pejabat pemerintah dan DPR. Hingga kini, belum terdapat kepastian mengenai perubahan posisi tersebut, termasuk mengenai calon yang akan diajukan untuk menggantikan Panglima TNI. Pemerintah dan parlemen sama-sama menyatakan bahwa prosesnya belum memasuki tahap penyampaian surat resmi kepada DPR.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, surat presiden atau surpres terkait pergantian Panglima TNI belum dikirimkan kepada DPR. Pernyataan itu disampaikan saat ia ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. Menurut Bambang, sampai waktu tersebut belum ada surat yang diterima parlemen untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Bambang juga menyebut belum ada keputusan mengenai skema calon tunggal dalam proses pengusulan Panglima TNI. Dengan demikian, informasi mengenai nama maupun format pengajuan yang beredar belum dapat dianggap sebagai keputusan resmi pemerintah. Pengajuan calon Panglima TNI tetap menunggu langkah formal dari Presiden kepada DPR.

Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Saan Mustopa turut menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan DPR belum menerima surpres tersebut, sebagaimana disampaikan oleh pimpinan DPR. Keterangan itu memperkuat bahwa proses pergantian Panglima TNI belum secara resmi dimulai di parlemen.

Saan menegaskan bahwa penunjukan Panglima TNI merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, ia meminta semua pihak menunggu keputusan dan proses resmi dari Presiden tanpa membuat dugaan tambahan. Sikap tersebut menempatkan isu pergantian Panglima TNI dalam kerangka prosedural, sekaligus mengingatkan bahwa kepastian mengenai calon dan mekanisme pengajuan hanya dapat diperoleh setelah surat resmi diterima DPR.

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto Wahyuwidayat menjelaskan bahwa pembahasan mengenai pergantian Panglima TNI di parlemen memiliki tahapan yang harus dilalui secara resmi. Proses tersebut belum dapat dimulai hanya berdasarkan informasi atau isu yang beredar di ruang publik. DPR terlebih dahulu harus menerima surat presiden atau surpres yang memuat usulan pergantian Panglima TNI. Penerimaan surat itu menjadi dasar bagi lembaga legislatif untuk menjalankan kewenangan konstitusionalnya.

Menurut penjelasan Utut, setelah surpres diterima, surat tersebut biasanya dibacakan dalam rapat paripurna DPR. Pembacaan itu menandai bahwa usulan dari pemerintah telah disampaikan secara resmi kepada parlemen. Selanjutnya, agenda tersebut dibahas melalui Badan Musyawarah atau Bamus, kemudian diteruskan dalam rapat pimpinan DPR. Setiap tahapan diperlukan untuk mengatur alur pembahasan serta memastikan proses berjalan sesuai mekanisme kelembagaan.

Setelah rapat pimpinan DPR, digelar rapat pimpinan DPR dan pimpinan fraksi. Forum tersebut lazim disebut sebagai rapat pimpinan pengganti Badan Musyawarah. Dalam rapat itu, pimpinan DPR bersama perwakilan fraksi menentukan komisi yang akan menangani proses pergantian Panglima TNI. Penetapan komisi menjadi bagian penting karena komisi terkait akan menjalankan pembahasan lanjutan sesuai mandat yang diberikan oleh pimpinan parlemen.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa pembahasan di DPR tidak berlangsung secara otomatis maupun berdasarkan pemberitaan mengenai calon pengganti. Seluruh tahapan bergantung pada adanya surpres sebagai dokumen resmi dari pemerintah. Berdasarkan keterangan yang tersedia, tahapan parlemen itu belum berjalan karena surpres mengenai pergantian Panglima TNI belum diterima DPR. Dengan demikian, belum terdapat agenda resmi di DPR yang berkaitan dengan proses tersebut.