JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mendorong agar pelaksanaan pemilihan umum tidak lagi dilakukan secara serentak. Ia mengusulkan pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah diselenggarakan pada waktu yang berbeda. Menurut Doli, pemisahan jadwal tersebut perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu serentak yang selama ini menempatkan berbagai agenda politik dalam satu rangkaian waktu.
Pernyataan itu disampaikan Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ia menilai penyelenggaraan sejumlah pemilihan secara bersamaan menimbulkan beban besar bagi penyelenggara, peserta, pemilih, serta berbagai lembaga yang terlibat dalam proses demokrasi. Dengan jadwal yang dipisahkan, setiap tahapan diharapkan dapat berlangsung lebih terfokus dan memberikan ruang yang memadai untuk persiapan, pelaksanaan, serta evaluasi.
Usulan tersebut belum merupakan keputusan resmi mengenai perubahan jadwal pemilu. Gagasan itu masih berada dalam ranah pembahasan dan memerlukan kajian lebih lanjut, termasuk terkait aspek hukum, kelembagaan, pembiayaan, serta dampaknya terhadap partisipasi masyarakat. Perubahan desain pemilu juga perlu melibatkan pembahasan pemerintah, DPR, penyelenggara pemilu, partai politik, dan unsur masyarakat sipil.
Doli menyampaikan dorongan tersebut dalam konteks menilai kembali model pemilu serentak yang diterapkan Indonesia. Pemisahan pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pilkada diharapkan dapat membuat perhatian publik tidak terpecah oleh terlalu banyak kontestasi pada waktu yang sama. Namun, setiap pilihan jadwal tetap perlu dipertimbangkan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penyelenggaraan demokrasi.
Usulan pemisahan jadwal pemilihan umum yang didorong Partai Golkar berangkat dari evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu serentak. Dalam skema tersebut, pemilihan presiden, anggota legislatif, dan pada waktu tertentu pemilihan kepala daerah berlangsung dalam rentang yang berdekatan atau pada satu momentum. Situasi ini dinilai membuat perhatian masyarakat, media, serta peserta pemilu lebih terpusat pada persaingan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Doli, besarnya daya tarik pilpres menyebabkan pembahasan mengenai calon anggota legislatif dan partai politik tidak memperoleh ruang yang sebanding. Kontestasi untuk posisi presiden biasanya menghadirkan figur dengan tingkat pengenalan publik yang lebih tinggi, isu nasional yang lebih menonjol, serta pemberitaan yang lebih intensif. Akibatnya, informasi tentang program partai, rekam jejak calon legislator, dan kompetisi di daerah cenderung berada di belakang perhatian utama pemilih.
Doli menyatakan bahwa secara faktual isu pileg tenggelam oleh isu pilpres. Pernyataan tersebut menggambarkan bukan semata-mata berkurangnya minat terhadap pemilihan anggota legislatif, melainkan ketimpangan perhatian yang muncul ketika seluruh jenis pemilihan dipadatkan dalam satu rangkaian. Pemilih dapat lebih banyak mengikuti debat, kampanye, dan survei pasangan calon presiden dibandingkan menelusuri pilihan calon DPR, DPRD, atau partai yang akan mewakili mereka.
Bagi Golkar, kondisi itu berpengaruh terhadap kualitas diskusi publik dan pemahaman pemilih mengenai fungsi lembaga legislatif. Pemisahan jadwal diharapkan memberi kesempatan bagi setiap jenis pemilihan untuk dibahas secara lebih mendalam, sehingga calon legislatif dan partai politik dapat menyampaikan gagasan, agenda kebijakan, serta rekam kerja secara lebih terukur. Dengan perhatian yang tidak terlalu didominasi pilpres, pemilih juga dinilai memiliki waktu lebih memadai untuk membandingkan kandidat dan menentukan pilihan legislatif.
Golkar menawarkan perubahan pola penyelenggaraan pemilihan dengan memisahkan setiap agenda utama, bukan menyelenggarakan pemilu secara serentak dalam satu waktu. Skema yang disampaikan Doli menempatkan pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah sebagai tahapan yang berdiri sendiri. Dengan pola tersebut, masyarakat tidak harus menghadapi seluruh pilihan politik sekaligus, sementara masing-masing pemilihan dapat berlangsung sesuai fokus dan jadwalnya.
Dalam rancangan itu, pileg dilaksanakan lebih dahulu pada April. Setelah itu, pilpres putaran pertama dijadwalkan pada Juli. Apabila pemilihan presiden memerlukan putaran kedua, pelaksanaannya dilakukan pada September. Rangkaian tersebut menunjukkan adanya jeda pileg dan pilpres, sekaligus menyediakan ruang bagi pelaksanaan putaran lanjutan tanpa harus menggabungkannya dengan agenda pemilihan lain dalam satu hari.
Pilkada juga ditempatkan sebagai pemilihan yang terpisah dari pileg dan pilpres. Artinya, pemilihan anggota legislatif, pemilihan presiden, serta pemilihan kepala daerah tidak lagi berlangsung bersamaan dalam satu rangkaian serentak. Doli menyebut pola ini menyerupai pelaksanaan pemilu pada 2004, ketika agenda pemilihan nasional tidak digelar dalam satu waktu. Penyebutan tersebut menjadi rujukan untuk menggambarkan model pemilu yang bertahap, dengan pemisahan yang jelas satu jenis pemilihan dan jenis lainnya. Melalui skema tiga tahap itu, setiap agenda memperoleh ruang penyelenggaraan tersendiri, sedangkan urutan waktu yang disampaikan mencakup pileg pada April, pilpres putaran pertama pada Juli, dan pilpres putaran kedua pada September jika diperlukan.
Doli menilai pemisahan jadwal pemilu dapat memberi ruang yang lebih memadai bagi masyarakat untuk mengenali peserta pemilu dan menilai rekam jejaknya. Dalam pelaksanaan yang berlangsung berdekatan, pemilih berpotensi menghadapi terlalu banyak informasi sekaligus, mulai dari calon anggota legislatif, partai politik, hingga pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan masyarakat dalam menentukan pilihan secara cermat. Dengan adanya jeda, pemilih dapat terlebih dahulu mencermati calon anggota DPR beserta gagasan dan kapasitasnya, serta mempertimbangkan posisi dan program partai politik yang menjadi peserta pemilu.
Menurut pandangan Doli, hasil pencermatan pada tahap pemilihan legislatif itu kemudian dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan ketika masyarakat menentukan pilihan dalam pemilihan presiden. Pemilih memiliki kesempatan untuk memahami arah politik partai, menilai kinerja wakil yang terpilih, serta melihat isu-isu yang berkembang sebelum memberikan suara untuk calon presiden dan wakil presiden. Urutan tersebut diharapkan membuat proses pengambilan keputusan lebih rasional dan tidak semata-mata dipengaruhi oleh popularitas kandidat atau dinamika kampanye yang berlangsung dalam waktu yang sama.
Doli juga berpandangan bahwa pemisahan waktu pemilu tidak akan menyebabkan masa transisi pemerintahan menjadi terlalu panjang. Ia menyebut anggota DPR hasil pemilihan legislatif dapat dilantik pada 1 Oktober, sementara presiden dan wakil presiden terpilih dilantik pada 20 Oktober. Dengan demikian, terdapat pengaturan waktu yang jelas pembentukan parlemen dan pergantian pemerintahan nasional, tanpa harus menimbulkan kekosongan atau ketidakpastian dalam penyelenggaraan negara. Seluruh gagasan tersebut merupakan usulan Doli mengenai pemisahan tiga jenis pemilu, yakni pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilihan kepala daerah, agar setiap tahapan dapat berlangsung lebih terfokus.







