Tuban, Jawa Timur – Proyek yang sedang berlangsung di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tepatnya di Jl. Raya Tuban, Dusun Popohan, Kebonagung, diduga telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur keterbukaan informasi publik dan keselamatan kerja. Proyek yang berlokasi pada koordinat Lat-7.091909° Long 111.970052° ini, menurut pengamatan dan laporan masyarakat, tidak memenuhi sejumlah kewajiban hukum yang harus diterapkan pada setiap proyek yang dibiayai oleh negara.
Salah satu pelanggaran yang paling menonjol adalah ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi mengenai setiap proyek, termasuk pengadaan barang dan jasa yang terkait. Hingga saat ini, informasi mengenai detail proyek, termasuk anggaran, sumber dana, dan pihak yang terlibat, tidak dapat diakses oleh masyarakat umum.
Selain itu, proyek tersebut juga diduga melanggar beberapa Peraturan Presiden yang mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek pada setiap pekerjaan fisik yang menggunakan dana negara, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Perpres Nomor 70 Tahun 2012, dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Keberadaan papan nama proyek adalah hal yang wajib sebagai bentuk transparansi kepada publik tentang siapa yang bertanggung jawab serta anggaran yang digunakan.
Tidak hanya itu, pelaksanaan proyek ini juga dipertanyakan dalam kaitannya dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 12 Tahun 2014, yang mewajibkan pemasangan papan proyek untuk setiap pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh negara. Ketidakadaan papan proyek ini menambah ketidakjelasan dan kekhawatiran publik terhadap transparansi proyek tersebut.
Pelanggaran lainnya yang tak kalah penting adalah terkait dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), yang mengatur tentang kewajiban pengusaha dalam memastikan keselamatan kerja bagi pekerja di lapangan. Hingga kini, tidak ada informasi yang jelas mengenai upaya-upaya pencegahan kecelakaan kerja, serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang terlibat dalam proyek ini.
Keadaan ini mengundang perhatian serius dari berbagai pihak, baik masyarakat setempat maupun lembaga pengawas. Mereka meminta agar pihak terkait segera mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa proyek ini mematuhi seluruh peraturan yang ada dan memberikan transparansi yang layak kepada publik. Jika tidak, ada ancaman sanksi hukum bagi pelaksana proyek, termasuk ancaman pidana bagi pihak yang lalai dalam mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, harapan masyarakat pun semakin besar agar pihak berwenang melakukan investigasi secara menyeluruh dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak yang terbukti bersalah. Keterbukaan informasi dan keselamatan kerja adalah hak dasar yang harus dihormati demi terciptanya pembangunan yang berkelanjutan dan aman bagi semua pihak.
Penegakan hukum yang tegas dan transparansi yang jelas sangat dibutuhkan untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa yang akan datang.












