Wamenaker Seharusnya Kerja Yang Bener Bukan Cuma Berlagak Tapi Gak Pecus

Opini10 Views

Ponorogo 27/08/2025, Wamenaker seharusnya lebih fokus kepada mahasiswa, lulusan SMA dan menangani hal-hal sertifikasi lain jika faham birokrasi bukan birocrazy.

 

Meminta dengan sangat lagi hormat tanpa memandang ikatan darah, juga tahta dan trah, memohon dengan sangat lagi amat, Bang Dhony Irawan Hendra Wibawa SH.MHE menegaskan jika pemerintah masih terlalu ceroboh karena masih ada oknum hama-hama lama yg menjadi benalu dan parasit juga beranak pinak di dalam kementerian sendiri, sehingga harus presiden sendiri yg berpihak teguh pada prinsip jika nurani dan nalurinya seorang pemimpin, adalah mengambil kebijaksanaan tegas terarah dan terukur untuk kepentingan rakyat jangka panjang, bukan menyesatkan seperti menteri – menteri yg otaknya kadaluwarsa tapi masih maksa kerja karena toxic relationship, npd, manipulatif, playing victim, kaku, kolot, keras kepala dan mencari pembenaran sepihak demi menutupi kesalahan sendiri sampai menciderai rakyatnya.

 

Dasar ketenagakerjaan di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945, yang kemudian diwujudkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 dan peraturan turunannya, seperti beberapa Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan, PKWT, hingga jaminan kehilangan pekerjaan. Tujuannya untuk memberdayakan dan melindungi tenaga kerja, menciptakan pemerataan kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.

Dasar Konstitusional

Pancasila dan UUD 1945: Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dasar Hukum Formal

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

Ini adalah undang-undang utama yang mengatur bidang ketenagakerjaan di Indonesia, yang kemudian diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).

Peraturan Pemerintah (PP):

Beberapa PP turunan UU Cipta Kerja antara lain:

PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta PHK.

PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

 

” Jika tidak faham AD/ART nya mau seperti apa pun jabatan, pangkat, singkatnya tupoksi dan faham dalam bidang tersebut, presiden prabowo harusnya mengerti, bagaimana seharusnya menempatkan seseorang sesuai dengan pilihan yg tepat bukan pesanan”, ujar kadiv.investigasi (Dhony Irawan Hendra Wibawa SH.MHE)

 

Dasar hukum utama ketenagakerjaan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mencakup hak dan kewajiban pekerja, hubungan kerja, serta perlindungan tenaga kerja. Namun, undang-undang ini telah mengalami perubahan signifikan akibat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang mengubah banyak ketentuan ketenagakerjaan, termasuk perizinan pelatihan, penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja, dan PHK.

Undang-Undang Ketenagakerjaan Utama

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

Undang-undang ini menjadi fondasi pengaturan ketenagakerjaan, meliputi hak-hak pekerja, pengembangan kompetensi, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, hingga ketentuan pengupahan.

Perubahan dan Pembaruan:

UU No. 13 Tahun 2003 telah diubah melalui UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023). Perubahan ini mencakup aspek-aspek penting seperti:

Perizinan Pelatihan Kerja

Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Alih Daya (outsourcing)

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Peraturan Perundang-undangan Terkait Lainnya

Selain undang-undang utama, terdapat peraturan lain yang mendukung pengaturan ketenagakerjaan, di antaranya:

UU No. 21 Tahun 2000: Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

UU No. 39 Tahun 2004: Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

UU No. 40 Tahun 2004: Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang juga berkaitan dengan kesejahteraan pekerja.

Peraturan Pemerintah (PP): Seperti PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mengatur sistem pengupahan di Indonesia.

UU No. 2 Tahun 2004: Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Pentingnya Memahami UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja telah menjadi dasar hukum yang signifikan dalam mengatur ketenagakerjaan di Indonesia. Karena perubahan ini bersifat komprehensif, disarankan untuk merujuk pada pengaturan terbaru untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha saat ini.

 

“Logika sama logila itu beda tipis sebenarnya, hanya pada dasarnya oknum dalam sendiri gak mau mengakui jika dia/beliau ini, faham dan mengerti bahkan mengkaji detail secara seksama, harusnya menela’ah, mengkaji dan menyajikan ke publik dengan relevan, dengan kerja nyata, bukan meningkatkan pengangguran, karena umpan lambung dan orang lapar karena rakus, tamak, serakah, aluamah, dll”, tutur Bang Dhony Irawan HW.SH.MHE

 

Hak-hak tenaga kerja di Indonesia, diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, meliputi hak atas upah yang layak, jaminan sosial dan kesehatan kerja, waktu istirahat dan cuti, serta perlindungan atas diskriminasi dan pemecatan tidak sah. Pekerja juga berhak membentuk serikat pekerja, mendapatkan pelatihan, dan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Hak-hak Kesejahteraan dan Jaminan Sosial

Jaminan Sosial dan Kesehatan Kerja (K3): Perusahaan wajib melindungi keselamatan dan kesehatan kerja karyawan, termasuk menyediakan perlengkapan kerja yang aman, pelatihan, dan lingkungan kerja yang sehat. Jaminan ini juga mencakup iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Tunjangan Hari Raya (THR): Karyawan berhak atas THR keagamaan, yang wajib dibayarkan oleh pengusaha.

Perlindungan Korban PHK: Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas pesangon.

Hak atas Waktu Kerja

Waktu Istirahat dan Cuti:

Karyawan berhak atas waktu istirahat dan cuti tahunan, dengan ketentuan tertentu yang sudah diatur.

Cuti bagi Pekerja Perempuan:

Pekerja perempuan memiliki hak atas cuti melahirkan, cuti haid jika merasa sakit, dan kesempatan untuk menyusui anak di tempat kerja.

Upah Lembur:

Jika lembur dilakukan di hari kerja, pengusaha wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan.

Hak-hak Lainnya

Perlakuan dan Kesempatan yang Sama:

Karyawan berhak atas kesempatan dan perlakuan yang sama di tempat kerja tanpa diskriminasi.

Pelatihan Kerja:

Karyawan berhak mendapatkan pelatihan untuk mengembangkan kompetensi kerja.

Kebebasan Berserikat:

Karyawan memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja.

Pelaksanaan Ibadah:

Karyawan berhak untuk melaksanakan ibadah.

Perlindungan dari Diskriminasi dan PHK Tidak Adil

Perlindungan dari Diskriminasi:

Setiap pekerja berhak atas perlindungan terhadap diskriminasi, baik berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, atau latar belakang sosial lainnya.

Perlindungan dari Pemecatan Tanpa Alasan:

Karyawan berhak atas perlindungan terhadap pemecatan yang tidak memiliki alasan yang sah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *