Ponorogo, 27/08/2025 (Puma Hitam)Dari sekian banyak nya pejabat bermasalah yang sudah di tangani oleh temuan bang dhony dilapangan, termasuk kriminal, yang meliputi korupsi dll yang bekerja sama dengan Kejaksaan RI, KPK, juga lembaga dan organisasi lain, begitu pun sebagai pengawal tindakan presiden untuk menjadikan Indonesia garda terdepan, seharusnya pemerintah lebih berbenah bukan malah banyak tingkah dengan hal bodoh juga konyol yang akhirnya menimbulkan kegaduhan juga keributan.
Sebagai seorang aktivis hukum(CYBER LAW) sekaligus penasehat hukum juga pimpinan umum di media online nasional, beliau menegaskan jika keputusan tertinggi ada di tangan presiden, jadi seperti kebijakan lain, yang menyesatkan, menyudutkan rakyat, juga seakan memperkusi,menyudutkan,menindas, mengintimidasi rakyat itu harus nya di sesuaikan dengan kinerja pemerintah, bukan kinerja korupsi dan mengeruk hasil bumi bahkan memperkaya diri demi kepentingan pribadi dengan akhir menjadikan rakyat sapi perah, giliran kecyduk dan kena OTT minta amnesti, menteri sendiri korupsi juga banyak, seharusnya pajak diambil dari gaji pejabat, itu kalau birokrasi nya sehat dan pengusaha yg mayoritas bisnisnya lancar dan berkembang pesat bukan dari rakyat.
seperti Pasal 160 KUHP lama (penghasutan) yang berkaitan dengan perbuatan menghasut kekerasan, Pasal 351 KUHP (penganiayaan biasa), Pasal 368 KUHP (pemerasan dengan ancaman kekerasan), dan Pasal 335 KUHP (pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan), serta Pasal 256 KUHP baru yang mengatur tentang demonstrasi tanpa pemberitahuan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Berikut adalah beberapa pasal yang relevan dengan perbuatan menindas:
Pasal 160 KUHP lama
Mengatur tentang penghasutan di muka umum untuk melakukan tindakan pidana, termasuk kekerasan. Ini berkaitan dengan menindas melalui provokasi yang merusak ketertiban dan berpotensi menimbulkan kerusuhan.
Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)
Mengatur perbuatan seseorang yang dengan sengaja menyebabkan luka atau sakit terhadap orang lain, yang bisa berujung pada hukuman penjara.
Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
Menyatakan bahwa orang yang memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, uang, atau melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dapat dipidana karena pemerasan.
Pasal 335 KUHP (Pemaksaan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan)
Mengatur perbuatan seseorang yang secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pasal 256 KUHP baru
Mengatur pidana atau denda bagi penyelenggara demonstrasi yang tidak memberitahukan kepada pihak berwenang. Pasal ini sering dikaitkan dengan pembatasan kebebasan berpendapat dan berdemonstrasi, yang bisa merugikan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Pasal 217-240 KUHP baru
Mengatur ketentuan penghinaan kepada Presiden/Wakil Presiden, yang jika pelakunya memenuhi unsur-unsur dalam pasal ini, dapat diancam dengan hukuman penjara.
Untuk dapat menjerat suatu perbuatan sebagai “menindas rakyat” secara hukum, perlu dilihat apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur dalam pasal-pasal tersebut.
“Memanusiakan manusia” dalam konteks hukum dan sosial merujuk pada prinsip bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang atau kondisi apapun, harus diperlakukan dengan martabat dan hak-hak yang sama sebagai manusia. Ini mencakup penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, dan perlakuan yang beradab.
Elaborasi:
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab:
Sila ke-2 Pancasila, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” menjadi landasan penting dalam konsep memanusiakan manusia. Ini menekankan pentingnya memperlakukan setiap orang dengan adil dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Hak Asasi Manusia:
Konsep memanusiakan manusia juga berkaitan erat dengan pemenuhan hak asasi manusia. Setiap individu berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pendidikan yang Memanusiakan Manusia:
Pendidikan juga berperan penting dalam memanusiakan manusia. Pendidikan yang baik adalah yang berorientasi pada pengembangan dimensi kemanusiaan secara seimbang, sehingga peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya secara optimal dan menjadi individu yang berakhlak mulia.
Hukum yang Memanusiakan Manusia:
Hukum seharusnya tidak hanya menjadi alat penegak keadilan, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan. Hukum yang memanusiakan manusia memastikan bahwa setiap orang, termasuk mereka yang melakukan kesalahan, diperlakukan dengan adil dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.
Toleransi dan Penghargaan:
Memanusiakan manusia juga berarti memiliki sikap toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan. Setiap individu memiliki hak untuk dihormati dan dihargai, tanpa diskriminasi.
Contoh Penerapan:
Penyandang Disabilitas:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak atas pendidikan dan pekerjaan.
Perlindungan Anak:
Perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi juga merupakan bagian dari upaya memanusiakan manusia.
Sistem Peradilan:
Prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak tersangka dalam sistem peradilan juga merupakan contoh bagaimana hukum seharusnya memanusiakan manusia.
Pendidikan:
Pendidikan yang memanusiakan manusia tidak hanya fokus pada transfer pengetahuan, tetapi juga pada pengembangan karakter, keterampilan sosial, dan pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Pasal utama yang mengatur hak kebebasan berpendapat di Indonesia adalah Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Hak ini diperkuat dengan undang-undang turunan, seperti UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur pelaksanaan hak tersebut secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
UUD 1945 Pasal 28E ayat (3)
Pasal ini merupakan landasan konstitusional yang memberikan jaminan hak fundamental bagi setiap warga negara untuk menyatakan pikiran dan pandangannya.
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Undang-undang ini mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan hak menyampaikan pendapat di muka umum secara lisan, tulisan, dan bentuk lainnya.
UU ini menegaskan bahwa penyampaian pendapat harus dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Batasan Kebebasan Berpendapat
Meskipun dijamin, kebebasan berpendapat tidak bersifat absolut dan dapat dibatasi. Pembatasan tersebut bertujuan untuk menjaga hak dan kebebasan orang lain, serta untuk mencegah tindakan yang mengganggu ketertiban umum, seperti:
Pencemaran nama baik.
Tindakan ujaran kebencian atau diskriminasi.
Hal-hal lain yang diatur dalam undang-undang demi terjaminnya kesetaraan hak dan kebebasan orang lain.
Pemerintah Indonesia mengatur hak kekayaan intelektual (HKI) melalui berbagai undang-undang dan peraturan pelaksana, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait, dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Peraturan pemerintah juga ada yang mengatur hal-hal teknis seperti konsultan HAKI, misalnya PP No. 100 Tahun 2021 dan PP No. 2 Tahun 2005, yang merupakan bagian dari ekosistem perlindungan HKI di Indonesia.
Berikut beberapa peraturan pemerintah yang berkaitan dengan HKI:
Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pencatatan Ciptaan
PP No. 16 Tahun 2020: tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait. Peraturan ini mengatur prosedur pendaftaran dan penghapusan pencatatan ciptaan dan produk hak terkait.
PP terkait Konsultan Kekayaan Intelektual
PP No. 100 Tahun 2021: tentang Konsultan Kekayaan Intelektual.
PP No. 2 Tahun 2005: tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Kedua PP ini mengatur tentang pengangkatan, hak, kewajiban, dan pengawasan para konsultan HKI.
PP terkait Kekayaan Intelektual Komunal
PP No. 56 Tahun 2022: tentang Kekayaan Intelektual Komunal. PP ini menjelaskan tentang perlindungan kekayaan intelektual yang dimiliki secara bersama oleh masyarakat.
Dasar Hukum (UU yang Diatur dalam PP)
Peraturan-peraturan pemerintah tersebut memiliki dasar hukum pada berbagai undang-undang HKI, seperti UU Hak Cipta, UU Paten, UU Merek, dan UU Desain Industri.
Contohnya, PP No. 100 Tahun 2021 memiliki dasar hukum pada Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 serta UU Desain Industri (UU No. 31/2000), UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32/2000), UU Hak Cipta (UU No. 28/2014), dan lainnya.