Ancaman Luhut Binsar Panjaitan, Terkait Pajak yang Mempersulit Masyarakat Akademisi Angkat Bicara

Opini13 Views

Ponorogo, 27/08/2025(Puma Hitam) Terkait ancaman yang di lontarkan saudara Luhut Binsar Panjaitan Yang mengatakan akan mempersulit masyarakat Terkait pajak juga hal lain, sebenarnya faham birokrasi apa memang kolot dan pendek akal

Bang Dhony Irawan Hendra Wibawa SH.MHE Kembali angkat bicara Terkait Luhut dan beberapa menteri lain yang seakan tidak faham birokrasi dan masih menggunakan pemikiran yang monoton juga primitifnya Terkait ucapan seorang pejabat negara yang di nilai tidak relevan juga menyimpang dari norma sosial dan kode etik sehingga menimbulkan kegaduhan dan pro juga kontra

Pejabat yang mengancam rakyat bisa dijerat dengan beberapa pasal, tergantung bentuk ancamannya: Pasal 368 KUHP (pemerasan dengan ancaman), Pasal 369 KUHP (pengancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri), dan jika ancaman itu berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, bisa dikenai UU Administrasi Pemerintahan dan jika ada niat jahat, juga bisa dikenakan pidana terkait penyalahgunaan wewenang. Jika ancaman tersebut dilakukan di muka umum dan merendahkan martabat pejabat negara, mungkin ada pasal-pasal tertentu yang berlaku seperti yang tercantum dalam UU ITE dan KUHP baru (seperti Pasal 218).
Jenis Ancaman dan Pasalnya:
1. Ancaman yang Menguntungkan Diri Sendiri (Pemerasan):
Pasal 368 KUHP: atau Pasal 369 KUHP: Jika pejabat menggunakan ancaman kekerasan (fisik, psikis, atau intimidasi) untuk memaksa seseorang memberikan barang/uang atau melakukan sesuatu yang menguntungkan pelaku dan merugikan korban.
2. Ancaman terkait Penyalahgunaan Wewenang:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Larangan penyalahgunaan wewenang, seperti melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang, diatur dalam undang-undang ini.
Pidana: Jika penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terbukti memiliki niat jahat dan bertujuan merugikan rakyat, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah pidana dan dapat ditindaklanjuti sesuai pasal-pasal pidana yang berlaku.
Langkah yang Bisa Dilakukan:
Catat Bukti:
Kumpulkan bukti-bukti ancaman yang dilakukan oleh pejabat tersebut, seperti rekaman suara, video, atau pesan teks.
Laporkan ke Pihak Berwenang:
Jika Anda merasa menjadi korban, Anda dapat melaporkan kasus tersebut ke instansi yang berwenang, seperti aparat penegak hukum, atau melalui mekanisme pengawasan yang tersedia di lembaga pemerintah.
Penting untuk diingat:
Kritik terhadap kebijakan atau tindakan pejabat, selama dilakukan dengan cara yang tidak menghina atau melanggar hukum, masih dibolehkan.
Akan ada perbedaan ketentuan antara pasal yang ada di KUHP lama dan KUHP baru yang mulai berlaku di tahun 2026, jadi penting untuk merujuk pada undang-undang yang berlaku saat kejadian terjadi

Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Sebagai warga negara yang telah ditetapkan secara sah oleh hukum sebagai wajib pajak, memiliki kewajiban yang bersifat memaksa untuk membayar pajak, hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang No.16 tahun 2009.

Pajak sendiri terdiri dari berbagai jenis yaitu berdasarkan lembaga pemungutan dibagi menjadi pajak pusat (PPN, PPH, PPNBM, dan bea mterial) dan pajak daerah (pajak kendaraan bermotor, hotel, rokok, dan sebagainya), berdasarkan cara pemungutan dibagi menjadi pajak langsung (PBB, PKB, dan PPH) dan pajak tidak langsung (Pajak ekspor, bea masuk, dan PPN), dan berdasarkan sifatnya dibagi menjadi pajak subjektif (memperhatikan kemampuan keuangan wajib pajak) dan pajak objektif (PPN dari barang yang dikenakan pajak).

Pungutan lain selain pajak mencakup retribusi, cukai, bea masuk, dan sumbangan. Contoh pembayaran pajak yang bisa ditemukan dalam kehidupan sehari-hari saya ialah ketika makan di restoran dalam struk pembayaran terdapat tarif pajak sebesar 10%, saat bekerja dan memperoleh gaji akan dipotong dengan pajak, saat berbelanja di supermarket akan dikenakan pajak, dan sebagainya.

Dasar konstitusional kewajiban membayar pajak terdapat pada pasal 23 A UUD 1945. Dengan membayar pajak, warga negara telah memenuhi kewajibannya pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yaitu kewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.

Dari kewajiban membayar pajak dapat diuraikan nilai-nilai yang terkandung di dalam sila Pancasila seperti pada sila pertama antara lain nilai keikhlasan, artinya seseorang rela untuk membayar pajak demi kepentingan rakyat lain juga menikmati pembangunan dan tidak berharap adanya balasan. Disamping itu ada nilai kedermawanan, yaitu bermurah hati terhadap sesama dengan menyisihkan pendapatannya untuk membayar pajak, dan nilai-nilai lainnya.

Pada sila kedua dadri Pancasila antara lain terkadung nilai keadilan artinya warga negara yang memperoleh hak juga memenuhi kewajibannya seperti membayar pajak sehingga seimbang diantaranya baru dapat dikatakan adil sebagai warga negara.

Pada sila ketiga yaitu mengekspresikan rasa cinta tanah air karena dengan membayar pajak artinya seseorang ingin negaranya bisa lebih maju melalui tahap pembangunan, sadar menjalani kehidupannya sebagai warga negara wajib membayar pajak, dan rasa nasionalisme artinya ingin mempertahankan negaranya seperti mewujudkan kejayaan bangsa dan kemakmuran rakyat.

Pada sila keempat meliputi prinsip demokrasi artinya pembayaran pajak merujuk pada partisipasi masyarakat dalam bidang ekonomi dan pembangunan. Pada sila kelima antara lain seluruh masyarakat berhak menikmati pembangunan dari pembayaran pajak.

Pemerintah memungut pajak berdasarkan 4 asas yakni, asas equity yaitu pembayaran pajak didasarkan pada tingkat kemampuan ekonomi tiap warga negara artinya semakin besar penghasilan semakin besar pajak yang harus dibayar, dan pemungutan pajak digunakan dengan benar untuk kepentingan bersama. Asas certainity yaitu memberikan penekanan adanya kepastian hukum dan meyakinkan bahwa masyarakat paham mengenai apa yang dikenakan pajak, yang menjadi objek pajak, berapa jumlah pembayaran pajak, dan prosedur membayar pajak.

Disamping itu asas convenience yaitu pembayaran pajak dilakukan pada saat yang tepat bisa melalui penerimaan gaji, bunga deposito, dan sebagainya, selain itu pembayarannya juga bisa melalui prosedur yang sederhana yaitu online pajak. Asas ekonomi yaitu hasil dari pemungutan pajak pastikan lebih besar dibanding ongkos pemungutannya.

Dilihat dari fungsinya, pajak berfungsi sebagai budgetair/anggaran artinya pajak merupakan sumber pendanaan yang akan digunakan untuk belanja negara. Fungsi regulating / mengatur yaitu mengalokasikan dana yang diperoleh untuk kebutuhan masyarakat dan menyeimbangkan kesejahteraan masyarakat melalui undang-undang bahwa masyarakat yang berpenghasilan lebih bisa menyisihkan pendapatannya untuk bayar pajak sesuai kemampuan. Fungsi stabilitas yaitu berperan menstabilkan keadaan ekonomi negara seperti mengatasi inflasi maupun deflasi. Dan terakhir redistribusi pendapatan yaitu berperan untuk membuat pendapatan masyarakat merata dengan menggunakan pajak untuk memperluas lapangan kerja.

Dapat disimpulkan, kontribusi warga negara dalam pembayaran pajak sangat berpengaruh pada pendapatan negara. Jika masyarakat berperan aktif dalam pembayaran pajak maka pendapatan negara akan meningkat sehingga bisa mendorong pembangunan nasional ke arah yang lebih baik, maju, dan merata sehingga kesejahteraan dan kemakmuran rakyat tercipta. Jika masyarakat tidak memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak maka hal yang akan terjadi bisa berupa kesenjangan kesejahteraan karena pembangunan yang tidak merata dan sebagainya. Pajak digunakan untuk keperluan negara dan kepentingan masyarakat yang akan memperoleh fasilitas-fasilitas berupa pendidikan, kesehatan, pengembangan transportasi umum, pariwisata, keamanan dan ketertiban, budaya, kelestarian lingkungan hidup, dan sebagainya. Maka dari itu kesadaran masyarakat membayar pajak patut diperhatikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *