Jakarta Pusat, Senin (20 Juli 2026) — Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah akademisi untuk membahas masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, dengan agenda utama menggali pandangan akademik guna memperkuat substansi aturan yang tengah dibahas.
Rapat yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.42 WIB itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro dari Fraksi PDI Perjuangan dan dihadiri sekitar 25 peserta. Sejumlah anggota Komisi III turut hadir, di antaranya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Rikwanto dari Fraksi Golkar, serta akademisi Dr. Septa Chandra dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Ahmad Noviandri Adji, mahasiswa Pascasarjana University of Cambridge yang mengikuti rapat secara daring.
Dalam pembukaan rapat, Dede Indra Permana Soediro menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset memiliki nilai strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen untuk mengembalikan kerugian negara serta memastikan hasil tindak pidana tidak dapat dinikmati oleh pelaku kejahatan.
Akademisi Dr. Septa Chandra memberikan sejumlah catatan terhadap rancangan aturan tersebut, mulai dari penggunaan istilah hingga mekanisme pelaksanaan perampasan aset. Ia menilai istilah yang lebih tepat secara konseptual adalah asset recovery atau pemulihan aset karena memiliki cakupan lebih luas dibanding sekadar tindakan perampasan. Menurutnya, pemulihan aset tidak hanya mengambil alih aset hasil kejahatan, tetapi juga memastikan aset tersebut dapat dikembalikan kepada negara atau pihak yang dirugikan.
Selain membahas konsep hukum, para akademisi juga menyoroti pentingnya pengaturan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa putusan pidana. Mekanisme tersebut dinilai harus ditempatkan sebagai langkah terakhir ketika proses hukum pidana tidak dapat berjalan secara efektif, seperti ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara hukum.
Ahmad Noviandri Adji dalam paparannya menekankan bahwa RUU Perampasan Aset masih membutuhkan penyempurnaan, khususnya terkait perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, standar pembuktian, pengelolaan aset sitaan, aset digital, serta kepastian mekanisme kerja sama internasional. Ia menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat pemulihan aset, namun tetap harus menjamin perlindungan hak konstitusional masyarakat.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, anggota dan pimpinan Komisi III DPR RI menyatakan pandangan akademisi akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan RUU Perampasan Aset. Ketua Komisi III Habiburokhman menyoroti perlunya sistem pengawasan yang kuat agar kewenangan besar dalam pemulihan aset tidak membuka peluang penyalahgunaan. Sementara itu, seluruh rangkaian RDPU berlangsung tertib dan kondusif dengan menghasilkan sejumlah catatan untuk pembahasan lanjutan RUU Perampasan Aset.
Pewarta: Abdul Latif
- <a href="https://kejarberita.com/dugaan-jual-beli-lahan-334-hektare-disorot-massa-minta-aparat-bertindak-profesional/”>Dugaan Jual Beli Lahan 334 Hektare Disorot, Massa Minta Aparat Bertindak Profesional
- Mahasiswa UKI Gelar Doa Bersama Sebelum Aksi, Kawal Kasus Kematian Agnes Jance Zebua
- Peringatan 30 Tahun Kudatuli Digelar di Kawasan BNI City-Dukuh Atas, Berlangsung Tertib













Responses (5)