Pengaduan Resmi Diterima Propam, GRIB Jaya: Kini Saatnya Pembuktian Transparansi Polri

Pengaduan Resmi Diterima Propam, GRIB Jaya: Kini Saatnya Pembuktian Transparansi Polri

KOTA KEDIRI – Pengaduan yang dilayangkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kota Kediri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik Polresta Kediri Kota kini memasuki babak baru. Melalui surat resmi tertanggal 27 Juni 2026 bernomor B/6/VI/RES.7.4/2026/Sipropam, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Kediri Kota menyatakan telah menerima dan akan menindaklanjuti laporan yang diajukan GRIB Jaya.

Surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan Propam tersebut ditujukan kepada Basuki, Ketua DPC GRIB Jaya Kota Kediri, sebagai tindak lanjut atas pengaduan Nomor 023/DPC-GRIBJAYA/KOTAKEDIRI/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengaduan GRIB Jaya memuat sejumlah dugaan serius, antara lain penyalahgunaan wewenang, dugaan pelanggaran prosedur penyidikan, dugaan permintaan atau penguasaan uang tanpa dasar hukum, dugaan rekayasa penanganan perkara, serta permohonan pemeriksaan terhadap oknum penyidik.

Sebagai dasar penanganan, Sipropam mengacu pada berbagai regulasi, mulai dari perubahan Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Kepolisian tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, Kode Etik Profesi Polri, hingga Peraturan Pemerintah mengenai disiplin anggota Polri.

Dalam isi surat tersebut ditegaskan bahwa Sipropam Polres Kediri Kota telah menerima pengaduan tersebut dan akan menindaklanjuti proses pemeriksaannya. Pengadu juga dipersilakan menyampaikan tambahan informasi maupun bukti kepada Banit Paminal Sipropam sebagai bagian dari proses klarifikasi.

GRIB Jaya: Jangan Berhenti pada Surat, Publik Menunggu Transparansi

Wakil Kepala Bidang Hukum DPC GRIB Jaya Kota Kediri, Dedy Luqman Hakim, menilai diterbitkannya surat dari Sipropam merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun menurutnya, ukuran keberhasilan bukanlah terbitnya surat pemberitahuan, melainkan keberanian institusi mengungkap fakta secara objektif.

“Kami menghormati langkah Propam yang telah merespons laporan kami. Akan tetapi, masyarakat tentu menunggu hasil pemeriksaan yang benar-benar independen, profesional, dan tidak berhenti sebatas administrasi. Bila memang ditemukan pelanggaran, siapapun oknum yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan hukum maupun kode etik,” tegas Dedy Luqman Hakim.

Menurut Dedy, substansi pengaduan yang diajukan GRIB Jaya menyangkut dugaan tindakan yang berpotensi mencederai prinsip due process of law dan asas profesionalitas penyidik. Karena itu, ia berharap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas.

“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dibangun dari keberanian institusi tersebut membersihkan oknum yang diduga menyimpang. Jika laporan masyarakat ditangani secara terbuka dan objektif, justru itu akan memperkuat marwah Polri,” tambahnya.

Basuki: Kami Akan Terus Mengawal Sampai Ada Kepastian

Ketua DPC GRIB Jaya Kota Kediri, Basuki, menegaskan organisasinya tidak akan berhenti hanya karena telah menerima surat pemberitahuan perkembangan.

Menurutnya, surat tersebut merupakan bukti bahwa laporan masyarakat telah diterima secara resmi dan masuk dalam mekanisme pemeriksaan internal Polri.

“Kami mengapresiasi respons cepat Sipropam. Namun kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat hanya menerima surat pemberitahuan tanpa mengetahui bagaimana hasil pemeriksaannya,” ujar Basuki.

Ia menegaskan bahwa GRIB Jaya akan terus mengawal proses tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan penegakan hukum.

“Kami tidak sedang menyerang institusi Polri. Yang kami dorong adalah penegakan hukum yang bersih, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan. Bila tidak ada pelanggaran tentu harus disampaikan secara terbuka, tetapi bila terbukti ada pelanggaran maka proses penindakan juga harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” katanya.

Basuki berharap pemeriksaan Propam mampu memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjadi momentum memperkuat integritas aparat penegak hukum di Kota Kediri.

Hingga berita ini ditulis, surat yang diterima pengadu menunjukkan bahwa proses pemeriksaan masih berada pada tahap tindak lanjut internal oleh Sipropam Polres Kediri Kota. Belum terdapat kesimpulan resmi mengenai terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran yang dilaporkan, sehingga seluruh proses tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan yang berkekuatan resmi.

(luck)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *