News  

YALPK Datangi KSP Kemuning Mitra Persada di Sidoarjo, Soroti Dugaan Cara Penagihan yang Dikeluhkan Nasabah

YALPK Datangi KSP Kemuning Mitra Persada di Sidoarjo, Soroti Dugaan Cara Penagihan yang Dikeluhkan Nasabah

SIDOARJO – Suasana di kawasan Ruko Avenue, Jalan Raya Kahuripan, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (4/6/2026) pagi sempat menjadi perhatian warga sekitar. Sekelompok anggota Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) mendatangi Kantor KSP Kemuning Mitra Persada untuk menyampaikan sejumlah keberatan terkait mekanisme penagihan kredit yang dikeluhkan oleh salah satu nasabah.

Meski membawa sejumlah tuntutan, kedatangan rombongan yang berjumlah sekitar 20 orang tersebut berlangsung tertib. Tidak terlihat adanya aksi saling dorong maupun ketegangan di lapangan. Fokus utama massa lebih diarahkan pada upaya membuka ruang dialog dengan manajemen koperasi guna mencari titik temu atas persoalan yang dipersoalkan.

Sejak pagi, beberapa anggota YALPK sudah mulai berkumpul sebelum bergerak menuju lokasi. Mereka tiba sekitar pukul 09.13 WIB dan langsung menempati area depan kantor koperasi. Tidak lama berselang, pihak KSP Kemuning Mitra Persada menunjukkan respons dengan menerima perwakilan massa untuk berdiskusi secara langsung di dalam ruangan.

Langkah tersebut membuat agenda yang semula diperkirakan berlangsung di luar gedung berubah menjadi forum audiensi tertutup. Perwakilan kedua belah pihak kemudian duduk bersama membahas persoalan yang menjadi dasar kedatangan YALPK.

Dalam forum tersebut hadir sejumlah pengurus YALPK, di antaranya Ketua Harian Bramada Pratama Putra, Ketua DPD YALPK Sidoarjo M. Aditya Fatrurrahman, Bendahara Tri Agung Prasetyo, serta Sekretaris DPD YALPK M. Najmy Amien. Selain itu, hadir pula anggota dan simpatisan organisasi dari beberapa wilayah di Jawa Timur.

Salah satu pokok pembahasan yang mengemuka dalam audiensi adalah dugaan adanya tindakan penagihan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen. Perwakilan YALPK, Saidil Alim, menyampaikan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari <a href="https://kejarberita.com/warung-bhabinkamtibmas-polsek-<a href="https://kejarberita.com/personel-polsek-<a href="https://kejarberita.com/polsek-cikupa-amankan-pawai-kirab-obor-porkab-vi-kabupaten-tangerang-tahun-2025/”>cikupa-turun-ke-jalan-atur-lalin-jam-pulang-kerja/”>cikupa-serap-aspirasi-dan-sampaikan-himbauan-kamtibmas/”>masyarakat terkait cara penagihan yang dinilai menimbulkan ketidaknyamanan.

Menurutnya, keluhan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan tunggakan kredit, tetapi juga menyangkut cara penyampaian penagihan di lapangan. Karena itu, YALPK merasa perlu turun langsung untuk meminta klarifikasi sekaligus memastikan hak-hak konsumen tetap mendapat perlindungan.

Dalam penyampaiannya, Saidil menegaskan bahwa tujuan utama kedatangan mereka bukan untuk memperkeruh persoalan, melainkan mendorong penyelesaian yang lebih baik melalui jalur komunikasi terbuka. Ia berharap setiap persoalan antara lembaga pembiayaan dan nasabah dapat diselesaikan secara proporsional tanpa menimbulkan tekanan maupun keresahan di lingkungan masyarakat.

YALPK juga meminta pihak koperasi melakukan evaluasi terhadap petugas yang menjalankan fungsi penagihan di lapangan. Menurut mereka, standar pelayanan terhadap nasabah harus tetap dijaga meskipun terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.

Di hadapan peserta audiensi, pihak YALPK menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyelesaian kewajiban kredit. Mereka meminta adanya penjelasan yang jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak sehingga tidak muncul kesalahpahaman yang berpotensi memicu konflik baru di kemudian hari.

Diskusi yang berlangsung sekitar beberapa menit tersebut berjalan cukup terbuka. Masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan pandangan dan klarifikasi terkait persoalan yang menjadi perhatian bersama.

Momen yang cukup menarik terjadi sekitar pukul 09.38 WIB. Dalam forum tersebut, pihak KSP Kemuning Mitra Persada bersama tiga petugas yang sebelumnya terlibat dalam proses penagihan menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang timbul selama proses penanganan kredit berlangsung.

Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung di hadapan peserta audiensi. Permintaan maaf itu kemudian menjadi salah satu poin penting yang menandai mencairnya suasana pertemuan.

Setelah penyampaian tersebut, perwakilan YALPK meminta agar dibuat dokumentasi bersama sebagai bentuk komitmen penyelesaian masalah. Pihak koperasi beserta petugas yang hadir kemudian melakukan foto bersama dengan perwakilan organisasi perlindungan konsumen tersebut.

Tidak hanya itu, YALPK juga meminta adanya surat keterangan yang dibuat dan disaksikan oleh para pihak yang hadir dalam audiensi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dokumentasi atas hasil pertemuan sekaligus untuk menghindari perbedaan penafsiran di kemudian hari.

Sejumlah peserta yang mengikuti jalannya dialog menilai pendekatan musyawarah jauh lebih efektif dibandingkan penyelesaian melalui konfrontasi. Dengan adanya ruang komunikasi yang terbuka, persoalan yang sebelumnya berpotensi berkembang menjadi sengketa berkepanjangan dapat diredam melalui kesepahaman bersama.

Selama kegiatan berlangsung, aparat yang melakukan pemantauan di lokasi tidak menemukan adanya gangguan keamanan maupun ketertiban. Arus aktivitas di sekitar kawasan ruko tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh pelaksanaan audiensi tersebut.

Menjelang pukul 11.00 WIB, seluruh rangkaian kegiatan dinyatakan selesai. Massa kemudian meninggalkan lokasi secara bertahap tanpa insiden berarti. Situasi di sekitar kantor KSP Kemuning Mitra Persada kembali berjalan seperti biasa.

Dari hasil pemantauan, audiensi tersebut pada dasarnya merupakan upaya YALPK untuk mendorong penyelesaian persoalan hutang piutang yang dikeluhkan masyarakat sekaligus meminta kejelasan mengenai mekanisme penagihan kredit yang diterapkan oleh pihak koperasi.

Selain itu, kegiatan tersebut juga mencerminkan adanya dorongan dari kelompok perlindungan konsumen agar setiap lembaga pembiayaan maupun koperasi menjalankan prosedur penagihan secara profesional, transparan, dan mengedepankan etika pelayanan kepada nasabah.

Melalui forum dialog yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut, kedua pihak akhirnya dapat menyampaikan pandangan masing-masing secara langsung. Meski persoalan berawal dari adanya keluhan masyarakat, audiensi berakhir dalam suasana kondusif dengan tercapainya komunikasi yang lebih terbuka antara pihak koperasi dan perwakilan konsumen.

📚 Artikel Terkait:

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *