Tulungagung, 23 Mei 2026 — Dugaan praktik pungutan liar dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Tulungagung. Kali ini, isu tersebut mencuat dari lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Tulungagung setelah sejumlah warga mengaku dimintai uang hingga ratusan ribu rupiah agar dapat dinyatakan lulus ujian praktik SIM-C.
Di tengah antrean pemohon yang memadati area pelayanan sejak pagi, pembicaraan mengenai “jalur cepat” terdengar berulang kali di antara masyarakat yang datang mengurus SIM. Beberapa warga mengaku mengetahui adanya tawaran bantuan dari pihak tertentu yang disebut dapat mempercepat proses penerbitan SIM dengan biaya mencapai Rp800 ribu.
Nominal itu jauh melampaui tarif resmi yang ditetapkan pemerintah. Kondisi tersebut pun memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat terkait transparansi pelayanan dan pengawasan internal di lingkungan Satpas.
Seorang pemohon yang ditemui wartawan mengaku sudah beberapa kali mengikuti ujian praktik SIM-C namun selalu dinyatakan tidak lulus. Padahal menurutnya, ia telah memahami lintasan ujian dan mengikuti arahan petugas sesuai prosedur.
“Sudah mencoba berkali-kali, tapi tetap gagal. Setelah itu ada orang yang menawarkan bantuan supaya bisa langsung lulus asal bayar,” ujarnya sembari meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Pengakuan serupa juga datang dari pemohon lain yang mengaku mulai curiga dengan pola pelayanan di lapangan. Ia menilai ada kesan perbedaan perlakuan antara peserta yang mengikuti jalur resmi dengan pemohon yang menggunakan bantuan pihak tertentu.
Menurutnya, tawaran bantuan tersebut biasanya muncul setelah peserta gagal menjalani tes praktik. Orang-orang yang berada di sekitar lokasi pelayanan disebut mendekati pemohon dan menawarkan jalan pintas agar SIM dapat segera diterbitkan tanpa harus mengikuti ujian berulang kali.
Fenomena itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sebab pelayanan penerbitan SIM sejatinya telah memiliki mekanisme dan tarif resmi yang diatur negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut, biaya resmi pembuatan SIM-C baru hanya sebesar Rp100 ribu. Sedangkan biaya perpanjangan SIM-C ditetapkan Rp75 ribu. Adapun biaya tambahan lain hanya berupa tes kesehatan dan psikologi yang nominalnya relatif terjangkau.
Karena itu, munculnya permintaan biaya hingga Rp800 ribu memunculkan dugaan adanya pungutan di luar ketentuan resmi. Warga menilai selisih nominal yang sangat besar sulit diterima apabila pelayanan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pantauan di sekitar Satpas Polres Tulungagung menunjukkan aktivitas pelayanan berlangsung cukup ramai. Pemohon tampak bergantian menjalani tes teori maupun praktik kendaraan roda dua. Namun di sela-sela aktivitas itu, beberapa orang yang bukan petugas terlihat bebas keluar masuk area pelayanan dan berinteraksi dengan para peserta ujian.
Kondisi tersebut dinilai membuka peluang munculnya praktik percaloan apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat. Apalagi isu mengenai adanya “orang dalam” yang dapat membantu meluluskan peserta sudah lama menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat.
“Kalau ikut prosedur resmi kadang bisa gagal berkali-kali. Tapi kalau mau cepat, katanya ada jalurnya,” ungkap seorang warga lainnya.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pihak yang menawarkan bantuan tersebut. Namun keberadaan para perantara di sekitar area pelayanan dinilai membuat masyarakat semakin curiga bahwa praktik semacam itu memang benar terjadi.
Sorotan publik terhadap dugaan pungli SIM-C ini semakin kuat karena terjadi di tengah upaya reformasi pelayanan publik yang terus digaungkan institusi kepolisian. Dalam beberapa tahun terakhir, Polri gencar membangun citra pelayanan presisi yang mengedepankan transparansi, profesionalisme, dan kemudahan akses bagi masyarakat.
Karena itu, apabila dugaan pungutan liar benar terjadi, masyarakat menilai praktik tersebut dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Pengamat pelayanan publik yang dimintai tanggapan mengatakan praktik pungli dalam layanan administrasi negara merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap biasa. Menurutnya, pungutan di luar tarif resmi bukan hanya pelanggaran disiplin, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
“Kalau ada unsur pemaksaan, penyalahgunaan jabatan, atau pemberian uang untuk meluluskan peserta, maka itu bisa masuk ranah pidana,” ujarnya.
Ia menjelaskan, praktik pungutan liar dapat dijerat menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan dapat dipidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun.
Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenai pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Tak hanya itu, praktik pungli juga dapat dikaitkan dengan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur mengenai pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran atau melakukan sesuatu demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa hukuman penjara paling lama enam tahun.
Apabila ditemukan adanya pemberian uang agar peserta diluluskan dalam ujian praktik SIM, maka unsur suap juga dapat dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Selain itu, pihak penerima suap juga dapat dikenakan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.
Sementara apabila terdapat keterlibatan pihak ketiga atau perantara, maka penegak hukum dapat menerapkan Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.
Munculnya dugaan pungli tersebut kini membuat masyarakat mempertanyakan pengawasan internal di lingkungan pelayanan Satpas. Publik berharap pimpinan di jajaran Polres Tulungagung segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses pelayanan SIM.
Sejumlah warga juga meminta agar seluruh tahapan ujian praktik dilakukan secara terbuka dan profesional. Salah satu usulan yang muncul yakni penggunaan sistem penilaian digital serta pemasangan kamera pengawas di lintasan ujian guna meminimalkan dugaan permainan.
“Kalau semuanya transparan, masyarakat juga lebih percaya,” ujar seorang pemohon.
Di sisi lain, pemerintah pusat sebenarnya telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Satgas tersebut bertugas memberantas praktik pungutan ilegal di berbagai sektor pelayanan publik, termasuk administrasi kepolisian.
Namun dalam praktik di lapangan, dugaan pungli masih kerap ditemukan di sejumlah daerah. Banyak masyarakat memilih diam karena takut proses administrasi mereka dipersulit apabila melapor.
Situasi semacam itu membuat praktik-praktik tidak resmi sulit terungkap secara terbuka. Dugaan permainan akhirnya berkembang menjadi rahasia umum yang terus dibicarakan masyarakat tanpa ada kepastian penindakan.
Pengamat hukum menilai, langkah paling penting dalam persoalan semacam ini adalah keberanian institusi melakukan pembenahan dari dalam. Menurutnya, transparansi pelayanan harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan hanya slogan.
“Kalau memang bersih, harus berani membuka pengawasan secara terbuka dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” katanya.
Hingga berita ini ditulis pada Jumat malam, 23 Mei 2026, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpas maupun Polres Tulungagung terkait dugaan pungli penerbitan SIM-C senilai Rp800 ribu tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan resmi terkait mekanisme pelayanan dan dugaan praktik percaloan yang dikeluhkan masyarakat.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Tulungagung. Warga berharap aparat internal segera turun tangan melakukan penelusuran agar pelayanan SIM benar-benar berjalan sesuai aturan, bebas pungutan liar, dan tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.














Response (1)