NGANJUK — Dugaan pungutan Rp500.000 per siswa untuk pembangunan gapura di SMP Negeri 2 Nganjuk bukan lagi sekadar kontroversi. Ini adalah cermin retak yang memantulkan wajah sistem pendidikan kita—yang di satu sisi menggaungkan “gratis”, namun di sisi lain diam-diam menarik biaya dari peserta didik.
Lebih pahit lagi, pungutan itu diduga bukan untuk ruang kelas, bukan untuk buku, bukan untuk sanitasi—melainkan untuk gapura.
Sebuah gerbang.
Sebuah simbol.
Sebuah proyek yang tidak akan pernah mengangkat kualitas belajar, tetapi justru berpotensi meruntuhkan akal sehat publik.
Ketika Sekolah Mengajarkan Cara Membengkokkan Realitas
Ada sesuatu yang lebih berbahaya dari sekadar pungutan.
Yaitu cara berpikir di baliknya.
Ketika angka Rp500.000 ditetapkan, seragam, dan melekat pada siswa baru, maka tidak ada lagi ruang untuk menyebutnya “sukarela”.
Itu bukan partisipasi.
Itu bukan gotong royong.
Itu kewajiban yang disamarkan.
Dan di situlah sekolah, secara tidak langsung, mengajarkan hal yang paling berbahaya: bahwa realitas bisa dibengkokkan lewat istilah.
Pendidikan Gratis yang Berubah Jadi Ilusi
Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 sudah menutup semua celah tafsir: pendidikan dasar harus bebas biaya.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahkan menegaskan:
- Pasal 34 ayat (2) → negara menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan.
Lalu diperjelas melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012:
- Pasal 9 ayat (1) → sekolah negeri dilarang memungut biaya.
- Pasal 12 → sumbangan tidak boleh wajib, tidak boleh ditentukan jumlahnya.
Jika angka sudah dipatok, maka satu kalimat cukup:
yang terjadi bukan lagi kebijakan—melainkan pelanggaran yang dibungkus rapi.
Dari “Kebijakan Sekolah” ke Potensi Kejahatan Jabatan
Masalah ini sering dikecilkan sebagai urusan internal.
Padahal, hukum tidak melihatnya sesederhana itu.
Dalam Pasal 423 KUHP:
Penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa pembayaran → pidana.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20/2001:
- Pasal 12 huruf e → pemaksaan oleh pejabat
ancaman penjara 4–20 tahun atau seumur hidup.
Artinya jelas: ketika kewenangan digunakan untuk “menentukan angka” yang harus dibayar siswa, maka itu bukan lagi sekadar kebijakan administratif.
Itu berpotensi menjadi kejahatan jabatan.
Gapura: Monumen dari Prioritas yang Terbalik
Bayangkan gapura itu berdiri nanti.
Megah. Tinggi. Mencolok.
Namun di dalam:
- WC masih bermasalah,
- perpustakaan masih kosong,
- siswa masih belajar dalam keterbatasan.
Gapura itu tidak akan menjadi simbol kemajuan.
Ia akan menjadi monumen dari kegagalan menentukan prioritas.
Bahaya yang Sesungguhnya: Ketika Semua Orang Diam
Yang paling mengkhawatirkan bukan pungutan itu sendiri.
Tetapi jika:
- orang tua terpaksa diam,
- guru memilih tidak bersuara,
- dan pihak berwenang lambat bertindak.
Karena di titik itu, pelanggaran tidak lagi terasa sebagai pelanggaran.
Ia berubah menjadi “hal biasa”.
Dan ketika ketidakadilan sudah terasa biasa,
itulah saat sistem benar-benar runtuh dari dalam.
Penutup: Ini Bukan Soal Uang, Ini Soal Arah Bangsa
Rp500.000 mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang.
Tapi nilai sebenarnya bukan di angka itu.
Nilai sebenarnya ada pada pesan yang dikirimkan kepada anak-anak:
bahwa untuk mendapatkan hak, mereka harus membayar.
bahwa aturan bisa dinegosiasikan.
bahwa kekuasaan bisa menentukan harga keadilan.
Jika pesan ini dibiarkan, maka kita tidak sedang membangun generasi cerdas—
kita sedang membangun generasi yang sejak awal diajarkan bahwa kebenaran bisa ditawar.
Dan ketika itu terjadi, maka seberapa tinggi pun gapura berdiri,
ia tidak akan pernah cukup untuk menutup runtuhnya integritas di baliknya.












