Sabung Ayam dan Dadu Diduga Bebas Beroperasi di Baleturi Prambon Nganjuk, Hukum Seakan Tak Hadir

Nganjuk, Jawa Timur — Praktik perjudian sabung ayam yang diduga disertai permainan dadu di Desa Baleturi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, kian menggeliat dan berlangsung seolah tanpa rasa takut terhadap hukum. Aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan pidana ini disebut berjalan terang-terangan, terbuka untuk umum, dan terkesan luput dari pantauan aparat penegak hukum Polsek Prambon–Polres Nganjuk.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, arena sabung ayam tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial KM, sosok yang disebut-sebut bukan pemain baru dalam dunia sabung ayam. Nama KM bahkan dikabarkan cukup dikenal di kalangan pegiat judi ayam, sehingga publik mempertanyakan mengapa aktivitasnya masih dapat berlangsung tanpa tindakan tegas.

Ironisnya, praktik perjudian ini tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Arena disebut beroperasi secara terbuka, mengundang kerumunan, dan berlangsung berulang kali. Kondisi ini memunculkan kesan kuat bahwa hukum seolah kehilangan wibawa, atau lebih buruk lagi, tidak hadir sama sekali di tengah pelanggaran yang kasat mata.

Jelas Melanggar Hukum Pidana

Sabung ayam dan permainan dadu merupakan bentuk perjudian yang secara tegas dilarang di Indonesia. Aktivitas tersebut berpotensi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal pidana berat, di antaranya:

  • Pasal 303 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
  • Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur bahwa setiap orang yang turut serta dalam perjudian dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan kejahatan dan harus diberantas demi menjaga ketertiban serta moral masyarakat.

Jika benar praktik perjudian ini berlangsung lama dan berulang tanpa penindakan, maka muncul pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Ancaman terhadap Moral dan Ketertiban Umum

Perjudian sabung ayam bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi ketertiban sosial dan moral masyarakat. Judi kerap menjadi pintu masuk berbagai kejahatan lain, mulai dari perkelahian, premanisme, hingga praktik ekonomi ilegal.

Pembiaran terhadap aktivitas semacam ini berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, sekaligus menimbulkan kesan bahwa hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, namun tumpul terhadap praktik ilegal yang berlangsung terbuka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi.

Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum:
apakah praktik perjudian ini akan ditindak sesuai hukum, atau justru terus dibiarkan hingga rasa keadilan benar-benar runtuh di mata masyarakat?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *