Sampang, 13 Desember 2025 – Proyek rehabilitasi ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri Apaan 2, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang yang di danai oleh Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025, diduga penuh dengan praktik KKN dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan. Dengan nilai anggaran sebesar Rp. 77.585.205, proyek yang seharusnya memperbaiki kondisi ruang kelas yang rusak malah menyisakan banyak pertanyaan dan kekecewaan.
Warga setempat mengungkapkan bahwa proyek yang sudah hampir selesai ini terlihat jelas menggunakan bahan berkualitas buruk, bahkan banyak di antaranya yang diduga merupakan barang bekas. Kaca yang diganti pun sudah retak, menandakan bahan yang digunakan sangat tidak layak. Sejumlah laporan dari pihak terkait juga menyebutkan bahwa pihak kontraktor, CV. Samsu Indah Abadi, tidak memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selama proses pembangunan berlangsung. Hal ini berisiko tinggi terhadap pekerja yang terlibat dalam proyek ini.
Selain kualitas bahan yang meragukan, pihak kepala sekolah dan kontraktor juga tidak memberikan respons terhadap keluhan warga. Hal ini semakin memperburuk citra proyek rehabilitasi yang seharusnya bisa membawa manfaat bagi para siswa dan lingkungan sekolah.
Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam Proyek Rehabilitasi Kelas
Berdasarkan temuan sementara, dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) mengemuka dalam pelaksanaan proyek ini. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau yang mengambil keuntungan pribadi melalui proyek pemerintah, dapat dijerat dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Jika terbukti kontraktor sengaja menggunakan barang bekas yang berkualitas rendah, maka bisa dikenakan Pasal 55 UU No. 18 Tahun 1999 tentang Konstruksi, yang mengatur bahwa pihak yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur yang merugikan negara atau masyarakat dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp. 1 miliar.
Pelanggaran K3: Ancaman bagi Pekerja
Lebih parah lagi, diduga pihak kontraktor mengabaikan standar keselamatan kerja (K3), yang bertentangan dengan Pasal 104 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal ini mengatur bahwa setiap pengusaha wajib menyediakan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja. Pengabaian ini bisa berujung pada tuntutan pidana, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta bagi pihak yang melanggar.
Reaksi Masyarakat dan Tuntutan Keadilan
Warga Desa Apaan dan pihak-pihak terkait mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran hukum lainnya. Keadaan ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan terhadap proyek-proyek yang dibiayai oleh anggaran negara, khususnya yang terkait dengan pendidikan, sangat rapuh dan memerlukan perhatian lebih.
Proyek rehabilitasi yang seharusnya memberikan kenyamanan bagi para siswa, kini justru menyisakan kekecewaan. Seharusnya, proyek semacam ini menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap dunia pendidikan, namun kenyataannya malah jadi celah bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Dengan berlarutnya ketidakjelasan ini, warga Desa Apaan berharap adanya keadilan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. “Kami butuh sekolah yang layak, bukan sekadar proyek yang penuh masalah,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Pihak terkait harus segera mengambil tindakan untuk memastikan bahwa proyek-proyek serupa tidak lagi menyalahi aturan dan memberikan dampak negatif terhadap masyarakat, terutama para siswa yang menjadi korban ketidakberesan ini.
Pasal-pasal Pidana Terkait
1. Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Ancaman pidana untuk tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana negara.
2. Pasal 55 UU No. 18 Tahun 1999 tentang Konstruksi:
Ancaman pidana bagi kontraktor yang tidak memenuhi standar kualitas dalam proyek pembangunan.
3. Pasal 104 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Pelanggaran terhadap keselamatan dan kesehatan kerja dalam proyek konstruksi.
Semoga berita ini dapat membuka mata publik dan pihak berwenang untuk segera turun tangan mengusut tuntas masalah ini.













Response (1)