Skandal Sabung Ayam yang Dibuka Paksa, Aparat Diduga Tutup Mata, Ancaman Pidana Mengintai Pelaku dan Pembekingnya

images 1

Trenggalek | Praktik perjudian sabung ayam di RT 7 RW 4, Dusun Pojok, Desa Pogalan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek kembali beroperasi secara terang-terangan pada Senin, 1 Desember 2025. Lokasi yang baru beberapa hari lalu digerebek dan ditutup aparat penegak hukum itu kini kembali ramai dipadati para penjudi dari berbagai wilayah, seolah hukum tak lagi memiliki wibawa di mata para pelaku.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa seorang bandar berinisial S disinyalir menjadi aktor kunci yang menggerakkan aktivitas ilegal tersebut. S disebut-sebut memiliki pengaruh kuat yang membuat arena judi tersebut “tak tersentuh”, bahkan setelah penutupan sebelumnya.

Masyarakat sekitar resah dan mempertanyakan keras: Mengapa lokasi yang sudah jelas melanggar hukum bisa kembali buka? Siapa yang bermain di balik layar? Apakah ada oknum yang membekingi? Pertanyaan-pertanyaan ini mencuat tajam, menyorot dugaan pembiaran dan lemahnya penindakan dari pihak berwenang.


Aktivitas Perjudian Melanggar Hukum, Ancaman Pidana Jelas & Tegas

Kegiatan sabung ayam termasuk dalam kategori tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara dan denda sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

1. Pasal 303 KUHP – Perjudian

Pelaku yang menyediakan tempat perjudian, menjadi bandar, atau ikut serta dalam kegiatan sabung ayam dapat dijerat:

  • Pidana penjara maksimal 10 tahun, atau
  • Denda hingga Rp 25 juta.

Bandar berinisial S serta orang-orang yang dengan sengaja menyediakan dan mengelola arena sabung ayam ini memenuhi unsur pasal tersebut.

2. Pasal 303 bis KUHP – Turut Serta Perjudian

Para penjudi yang hadir dan ikut memasang taruhan dapat dipidana dengan:

  • Pidana penjara maksimal 4 tahun, atau
  • Denda maksimal Rp 10 juta.

3. Dugaan Pembiaran atau Pembekingan oleh Oknum

Apabila terbukti ada oknum aparat yang mengetahui tetapi sengaja membiarkan perjudian ini berlangsung, maka perbuatannya dapat diarahkan kepada:

Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan Wewenang

Oknum yang menyalahgunakan jabatan untuk melakukan pembiaran terhadap tindak pidana dapat terancam:

  • Pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Masyarakat Menuntut Ketegasan Aparat

Warga Dusun Pojok mengaku heran sekaligus geram. Penutupan yang sebelumnya dilakukan hanya berlangsung beberapa hari, namun aktivitas kembali marak tanpa hambatan. Hal ini memunculkan dugaan adanya “main mata” antara oknum pelaku dan pihak tertentu.

“Kalau sudah jelas melanggar hukum tapi bisa buka lagi, berarti ada yang tidak beres. Kami minta polisi bertindak tegas,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.


Desakan untuk Tindakan Tegas & Transparan

Skandal sabung ayam di Pogalan ini tidak hanya mencederai ketentraman masyarakat, tetapi juga merusak integritas penegakan hukum. Semua pihak yang terlibat—baik bandar, peserta, penyedia tempat, maupun oknum pembeking—harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tanpa adanya tindakan hukum yang nyata dan transparan, publik akan terus bertanya-tanya:
Apakah hukum benar ditegakkan, atau hanya menjadi tontonan yang mudah dinegosiasi oleh kepentingan tertentu?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *